Putusan ini menyangkut DUA akar: verbanya (آتوا, aatuu) berakar a-t-y = memberikan, sedangkan nominanya (الزكاة, az-zakaata) berakar z-k-w. Yang dipersoalkan "memberikan vs menunaikan vs membayar" adalah VERBA-nya, bukan kata "zakat" itu sendiri. "zakat" = kesucian (dari akar z-k-w yg sama dgn tazkiyah), diberikan sbg pembersihan, BUKAN transaksi finansial.

  • Dipakai: "memberikan zakat", baku di seluruh terjemahan ini
  • Dihindari: "menunaikan zakat", "tunai" memicu misasosiasi uang semata
  • Dihindari: "membayar zakat", memperkuat kerangka transaksional