Putusan ini menyangkut dua akar: verbanya (آتوا, aatuu) berakar a-t-y = memberikan, sedangkan nominanya (الزكاة, az-zakaata) berakar z-k-w. Yang dipersoalkan "memberikan vs menunaikan vs membayar" adalah verba-nya, bukan kata "zakat" itu sendiri. "zakat" = kesucian (dari akar z-k-w yang sama dengan tazkiyah), diberikan sebagai pembersihan, bukan transaksi finansial.
- Dipakai: "memberikan zakat", baku di seluruh terjemahan ini.
- Dihindari: "menunaikan zakat", "tunai" memicu misasosiasi uang semata.
- Dihindari: "membayar zakat", memperkuat kerangka transaksional.