Kata sujud diterjemahkan dengan padanan bahasa Indonesia yang paling sesuai dengan makna Al-Qur'an, dan pendekatan yang sama dipakai untuk rukuk. Salat dipertahankan sebagai "salat" sedapat mungkin. Padanan yang dipilih: akar s-j-d = "tunduk", akar r-k-' = "merendah".

  • perintah "tunduklah" (2:34, 7:11, 17:61, 18:50, 20:116, 25:60, 41:37, 53:62, 76:26, 96:19); kata kerja "tunduk" (15:30, 38:73, 7:206, 13:15, 16:49, 22:18, 55:6); partisip jamak "orang-orang yang tunduk"; sujjadan = "dalam keadaan tunduk" (12:100 lalu 2:58, 4:154, 7:161, 16:48, 17:107, 19:58, 20:70, 25:64, 32:15, 39:9, 7:120, 26:46); as-sujud = "tunduk" (2:125, 22:26); rukuk = "merendah" ("merendahlah", "yang merendah": 2:43, 2:125, 22:26, 22:77, 77:48, 5:55). Gerak tubuh dibawa kata kerja tersendiri (kharra, waqa'a, ulqiya, "menyungkur").
  • Diterapkan pada terjemahan, terjemahan bertahap, glos kata per kata, dan kutipan terjemahan di prosa. 38:72 disamakan dengan 15:29 ("menyungkurlah kalian kepadanya dalam keadaan tunduk"), dan 5:55 dari "seraya tunduk" menjadi "seraya merendah" karena kata tunduk dipakai untuk akar s-j-d.
  • Delapan ayat belum diputuskan dan masih memakai padanan lama: 3:43 ("tunduk-taatlah" untuk uqnuti bentrok dengan "tunduklah" di ayat yang sama), 4:102, 9:112, 48:29, 50:40, 68:42, 68:43, dan 38:24 (raki'an belum diterjemahkan).
  • Penjelasan dan tafsiran di ayat lain masih memakai "sujud" dan "rukuk" sebagai istilah, dan belum disesuaikan.
  • "tunduk" juga dipakai untuk akar kh-sh-' (9 ayat) dan "menundukkan" untuk akar s-kh-r; "merendah" juga untuk akar d-r-' (6 ayat). Pemisahannya belum diputuskan.