فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Maka siapa yang mengubahnya setelah mendengarnya, sesungguhnya dosanya hanya bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Yang Mendengar lagi Sang Berilmu.
Terjemahan bertahap (2 jeda)
- فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُfa-man baddalahu ba'damaa sami'ahu fa-innamaa itsmuhu 'alaa lladziina yubaddiluunahumaka siapa yang mengubahnya setelah mendengarnya, sesungguhnya dosanya hanya bagi orang-orang yang mengubahnya
- إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌinna llaaha samii'un 'aliimunsesungguhnya Allah Yang Mendengar lagi Sang Berilmu
Terjemahan per kata (13 kata)
- فَمَنْfa-manmaka orang yang
- بَدَّلَهُbaddalahumenggantinya
- بَعْدَمَاba'damaasesudah
- سَمِعَهُsami'ahumendengarnya
- فَإِنَّمَاfa-innamaamaka sesungguhnya hanyalah
- إِثْمُهُitsmuhudosanya
- عَلَى'alaaatas
- الَّذِينَlladziinaorang-orang yang
- يُبَدِّلُونَهُyubaddiluunahumereka menggantinya
- إِنَّinnasesungguhnya
- اللَّهَllaahaAllah
- سَمِيعٌsamii'unmendengar
- عَلِيمٌ'aliimunberilmu
Inti bacaan
Dosa mengubah wasiat 'hanya bagi orang yang mengubahnya', pembuat wasiat asli terlindungi dari kesalahan pihak lain yang memanipulasi kehendaknya. Konkretnya: tanggung jawab moral melekat pada pelaku manipulasi, bukan korban yang niatnya sudah jelas dan baik, sebuah prinsip yang berlaku luas: yang bertanggung jawab atas penyimpangan adalah yang menyimpangkan, bukan yang niat awalnya lurus.
Penjelasan pilihan kata
Ayat ini menyambung langsung dari ayat sebelumnya tentang wasiat, dengan (فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ, fa-man baddalahu ba'damaa sami'ahu), "maka siapa yang mengubahnya setelah mendengarnya". Kata (بَدَّلَهُ, baddalahu) dari akar yang berarti menukar dan mengganti, dan ia sendiri berarti "mengubahnya", dan (سَمِعَهُ, sami'ahu) dari akar yang berarti mendengar, dan ia sendiri berarti "mendengarnya". Kata ganti "-hu" pada kedua kata kerja ini merujuk pada wasiat yang baru saja disebut di ayat sebelumnya, menegaskan bahwa ayat ini bukan ketentuan baru, melainkan kelanjutan langsung yang menetapkan konsekuensi bagi siapa pun yang mengubah wasiat sesudah mendengarnya secara langsung, bukan sesudah mendengar dari pihak ketiga atau menduga-duga isinya.
Konsekuensi itu disebut lewat (فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ, fa-innamaa itsmuhu 'alaa lladziina yubaddiluunahu), "sesungguhnya dosanya hanya bagi orang-orang yang mengubahnya". Kata (إِثْمُهُ, itsmuhu) dari akar yang berarti dosa, dan ia sendiri berarti "dosanya". Partikel (إِنَّمَا, innamaa), "hanya", yang sama dipakai di 2:169 dan 2:176 untuk membatasi cakupan sesuatu, di sini membatasi tanggung jawab dosa hanya pada pihak yang mengubah, bukan pada orang yang mewariskan wasiat itu, yang wasiatnya sendiri sudah selesai ditunaikan sejak diucapkan, terlepas dari apa yang terjadi sesudahnya di tangan orang lain.
Penutup ayat, (إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ, inna llaaha samii'un 'aliimun), "sesungguhnya Allah Yang Mendengar lagi Yang Mengetahui", memakai dua sifat yang berbeda dari sifat "ghafuurun rahiimun", pengampun dan pengasih, yang menutup ayat-ayat lain sebelumnya tentang makanan yang diharamkan. Kata (سَمِيعٌ, samii'un) dari akar yang berarti mendengar adalah akar yang sama persis dengan "sami'ahu" di awal ayat ini, mendengarnya. Pengulangan akar ini menciptakan gema di dalam ayat itu sendiri, seseorang mendengar wasiat, lalu ayat ditutup dengan menegaskan bahwa Allah pun Mendengar, bukan sekadar mendengar secara pasif, melainkan mendengar dalam pengertian yang sama, menyaksikan langsung apa yang didengar dan diucapkan seseorang tentang wasiat yang kemudian diubahnya. Formula "inna llaaha samii'un aliimun" muncul di enam tempat dalam mushaf, ayat ini, 2:227, 2:244, dan tiga tempat lain, selalu dalam konteks yang berkaitan dengan ucapan atau sumpah yang didengar dan diketahui, bukan dalam konteks pengampunan atas kesalahan yang sudah terjadi.
Kedua kata sifat ini, (سَمِيعٌ, samii'un) dan (عَلِيمٌ, 'aliimun), sama-sama tidak memakai kata sandang, bentuk tak tentu seperti pasangan "ghafuurun rahiimun" yang sudah dibahas sebelumnya. Urutannya juga bukan kebetulan, Mendengar disebut lebih dulu, Mengetahui kemudian, sejalan dengan urutan peristiwa dalam ayat ini sendiri, seseorang lebih dulu mendengar wasiat sebelum kemudian mengubahnya dengan pengetahuan penuh tentang apa yang sedang ia langgar. Susunan dua sifat yang mengikuti urutan kejadian yang dibicarakan ini menambah kesan bahwa penutup ayat bukan formula generik yang bisa dipasang di mana saja, melainkan penutup yang dipilih untuk mencerminkan persis apa yang baru saja terjadi dalam kalimat sebelumnya.
Tafsiran
Ayat ini menutup pasal wasiat dengan menegaskan prinsip pertanggungjawaban yang ketat, dosa akibat perubahan wasiat sepenuhnya jatuh pada pihak yang mengubahnya, bukan pada orang yang telah berwasiat. Struktur ini melindungi kehendak terakhir seseorang yang telah wafat dari kemungkinan disalahkan atas manipulasi yang dilakukan orang lain sesudahnya, sebuah prinsip yang menempatkan tanggung jawab tepat pada pihak yang benar-benar melakukan tindakan, bukan pada pihak yang sudah tidak lagi memiliki kendali atas apa yang terjadi sesudah kematiannya.
Pemilihan sifat "Mendengar lagi Mengetahui" untuk menutup ayat ini, bukan sifat "Pengampun lagi Pengasih" yang menutup ayat-ayat lain, menunjukkan kepekaan terhadap konteks yang sedang dibicarakan. Ayat ini berbicara tentang seseorang yang mendengar wasiat lalu mengubahnya, sebuah tindakan yang melibatkan pendengaran dan pengetahuan tentang apa yang sesungguhnya diwasiatkan. Menutupnya dengan menegaskan bahwa Allah Mendengar dan Mengetahui, bukan Mengampuni dan Mengasihi, menempatkan penekanan pada kesaksian atas kebenaran, bukan pada kemungkinan ampunan, sebuah pilihan yang selaras dengan sifat pelanggaran yang sedang dibicarakan, mengubah sesuatu yang sudah jelas didengar.
Gema dari akar kata mendengar, muncul dua kali dalam satu ayat yang pendek ini, pertama pada tindakan manusia mendengarkan wasiat, kedua pada sifat Allah yang Mendengar, menciptakan kesatuan antara pelanggaran yang digambarkan dan saksi yang menyertainya. Seseorang yang mengubah wasiat setelah mendengarnya secara langsung tidak sedang melakukan pelanggaran yang tersembunyi dari pengetahuan; ia melakukannya persis di hadapan Yang juga Mendengar segala sesuatu yang ia dengar dan katakan, sebuah gambaran yang menempatkan pengubahan wasiat bukan sebagai tindakan yang bisa disembunyikan, melainkan sebagai tindakan yang disaksikan penuh sejak awal.
Renungan dan Hikmah
- Ayat ini menegaskan bahwa dosa akibat perubahan wasiat sepenuhnya jatuh pada pihak yang mengubahnya, bukan pada orang yang telah berwasiat dan sudah tidak lagi memiliki kendali atas apa yang terjadi sesudahnya. Ada keadilan yang tersingkap dari penempatan tanggung jawab semacam ini, tidak membiarkan kesalahan orang lain terlimpahkan kepada pihak yang sudah menyelesaikan bagiannya dengan benar. Prinsip ini berlaku lebih luas daripada sekadar konteks wasiat, mengingatkan bahwa tanggung jawab atas sebuah tindakan seharusnya melekat pada siapa yang benar-benar melakukannya, bukan pada siapa yang menjadi korban dari tindakan itu.
- Kata yang menggambarkan tindakan mendengarkan wasiat dan sifat Allah yang Mendengar berasal dari akar yang sama, muncul dua kali dalam satu ayat yang pendek ini. Ada kesatuan yang tersingkap dari pengulangan akar ini, menghubungkan tindakan manusia dengan sifat Allah lewat kata yang sama persis, seolah menegaskan bahwa apa yang didengar seseorang tidak pernah sungguh-sungguh berdiri sendiri, selalu turut didengar oleh Yang juga Mendengar segala sesuatu.
- Ayat ini menutup dengan sifat Mendengar dan Mengetahui, bukan sifat Pengampun dan Pengasih yang menutup ayat-ayat lain sebelumnya. Ada kepekaan yang tersingkap dari pemilihan sifat yang berbeda-beda ini, tidak menggunakan satu formula penutup yang sama untuk semua konteks, melainkan menyesuaikan sifat yang disebut dengan watak pelanggaran yang sedang dibicarakan. Pelanggaran yang melibatkan pendengaran dan pengetahuan tentang kebenaran ditutup dengan penegasan tentang pendengaran dan pengetahuan Allah, bukan dengan penegasan tentang ampunan yang belum tentu relevan pada tahap itu.
- Ayat ini tidak menyebut ulang apa yang dimaksud dengan kata ganti "-nya" pada kata mengubah dan mendengar; ia sepenuhnya bergantung pada ayat sebelumnya untuk diketahui bahwa yang dimaksud adalah wasiat. Ada kesatuan yang erat antara dua ayat berurutan ini, menunjukkan bahwa ketentuan tentang wasiat tidak selesai hanya dengan menetapkan kepada siapa ia ditujukan, melainkan juga membutuhkan penegasan tentang konsekuensi jika ada pihak yang mengkhianati amanah untuk menyampaikannya sesuai yang didengar.
- Dua sifat penutup ayat ini disusun sesuai urutan kejadian yang baru saja dibicarakan, Mendengar lebih dulu, Mengetahui kemudian, sejalan dengan seseorang yang lebih dulu mendengar wasiat sebelum mengubahnya dengan penuh kesadaran. Ada ketelitian dalam urutan penyusunan semacam ini, bukan sekadar dua sifat yang dipasangkan tanpa pertimbangan, melainkan susunan yang sengaja mencerminkan tahapan peristiwa yang sedang digambarkan. Memperhatikan urutan kata, bukan hanya isinya, bisa menyingkap lapisan makna tambahan yang mudah terlewat jika hanya dibaca sebagai formula tetap.
- Bentuk kata kerjanya (بَدَّلَهُ) muncul satu kali saja di seluruh Al-Qur'an, dan ia dipakai untuk perbuatan mengubah wasiat orang yang sudah tidak bisa membantah. Perbuatan itu punya sifat khas: korbannya tidak bisa menjadi saksi. Lalu siapa yang menjadi saksi? Penutup ayat ini menjawabnya dengan menyebut Allah Yang Mendengar dan Yang Berilmu, dan urutannya mengikuti urutan kejadian, yaitu wasiat yang didengar lebih dulu, lalu isinya yang diketahui.