فَمَنْ خَافَ مِنْ مُوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Maka siapa yang khawatir terhadap pewasiat berlaku tidak adil atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan di antara mereka, tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah pengampun lagi pengasih.

Terjemahan bertahap (2 jeda)

  1. فَمَنْ خَافَ مِنْ مُوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِfa-man khaafa min muushin janafan aw itsman fa-ashlaha baynahum fa-laa itsma 'alayhimaka siapa yang khawatir terhadap pewasiat berlaku tidak adil atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan di antara mereka, tidak ada dosa baginya
  2. إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌinna llaaha ghafuurun rahiimunsesungguhnya Allah pengampun lagi pengasih

Terjemahan per kata (16 kata)

  1. فَمَنْfa-manmaka orang yang
  2. خَافَkhaafatakut
  3. مِنْmindari
  4. مُوصٍmuushinyang berwasiat
  5. جَنَفًاjanafankecondongan
  6. أَوْawatau
  7. إِثْمًاitsmandosa
  8. فَأَصْلَحَfa-ashlahamaka ia memperbaiki
  9. بَيْنَهُمْbaynahumdi antara mereka
  10. فَلَاfa-laamaka tidak ada
  11. إِثْمَitsmadosa
  12. عَلَيْهِ'alayhiatasnya
  13. إِنَّinnasesungguhnya
  14. اللَّهَllaahaAllah
  15. غَفُورٌghafuurunpengampun
  16. رَحِيمٌrahiimunpengasih

Inti bacaan

Pengecualian diberikan bagi yang mendamaikan situasi ketika mencurigai ketidakadilan dalam wasiat, mediasi yang jujur dilindungi dari tuduhan dosa. Konkretnya: turun tangan untuk mendamaikan/mengoreksi ketidakadilan yang terlihat (dalam keluarga, komunitas) adalah tindakan yang dilindungi dan didukung, bukan dianggap ikut campur yang salah.

Penjelasan pilihan kata

Ayat ini menutup rangkaian tiga ayat tentang wasiat dengan sebuah pengecualian, dibuka lewat (فَمَنْ خَافَ مِنْ مُوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا, fa-man khaafa min muushin janafan aw itsman), "maka siapa yang khawatir terhadap pewasiat berlaku tidak adil atau berbuat dosa". Kata (مُوصٍ, muushin) dari akar yang berarti berpesan dan mewasiatkan adalah bentuk partisipel aktif, "orang yang berwasiat", satu-satunya kemunculan bentuk ini dalam seluruh mushaf. Ayat sebelumnya memakai kata benda (الْوَصِيَّةُ, al-waSHiyyatu), "wasiat itu sendiri", di 2:180, dan kata kerja (سَمِعَهُ, sami'ahu), "mendengarnya", di 2:181; ayat ini beralih ke bentuk pelaku langsung, orang yang mewasiatkan, dengan kata yang dipilih khusus dan tidak dipakai ulang di ayat lain mana pun.

Dua kata yang mengikutinya, (جَنَفًا, janafan) dan (إِثْمًا, itsman), sama-sama menggambarkan kemungkinan cacat dalam wasiat, namun keduanya bukan sinonim. Kata (جَنَفًا, janafan) dari akar yang berarti "berat sebelah, condong dari yang semestinya", juga satu-satunya kemunculan akar ini dalam seluruh mushaf. Kata (إِثْمًا, itsman) dari akar yang berarti "dosa", jauh lebih umum, muncul sepuluh kali di enam surah. Dua kata yang dipasangkan lewat (أَوْ, aw), "atau", ini membedakan dua jenis cacat, satu yang condong tanpa maksud jahat, dan satu yang sudah menjadi pelanggaran yang disengaja, keduanya sama-sama membuka ruang bagi pihak lain untuk bertindak, meski asal-usulnya berbeda.

Tindakan yang dibenarkan disebut lewat (فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ, fa-ashlaha baynahum), "lalu ia mendamaikan di antara mereka". Kata (أَصْلَحَ, ashlaha) dari akar yang berarti baik dan pantas, bentuk kausatif yang berarti "mendamaikan, membetulkan", di sini berbentuk kata kerja lampau tunggal, tindakan spontan satu orang. Akar yang sama muncul dalam bentuk perintah jamak di 49:9, (فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا, fa-aSHlihuu baynahumaa), "maka damaikanlah di antara keduanya", ditujukan kepada seluruh jamaah orang beriman ketika dua golongan mereka saling berperang. Dua ayat ini memakai akar yang sama untuk skala yang jauh berbeda, satu untuk seorang individu yang mendamaikan sengketa warisan dalam sebuah keluarga, satu untuk komunitas yang mendamaikan pertikaian antar golongan, namun nilai yang ditegakkan sama, mendamaikan adalah kebaikan yang tidak bergantung pada besar kecilnya perkara.

Ayat ini ditutup dengan (فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ, fa-laa itsma 'alayhi inna llaaha ghafuurun rahiimun), "tidak ada dosa baginya, sesungguhnya Allah pengampun lagi pengasih". Rangkaian penutup persis ini, "falaa itsma alayhi" diikuti "inna llaaha ghafuurun rahiimun", muncul kata demi kata sama persis di 2:173, ayat tentang orang yang terpaksa memakan sesuatu yang diharamkan dalam keadaan darurat. Dua ayat ini berbeda topik sama sekali, satu tentang makanan, satu tentang wasiat, namun keduanya memakai formula penutup yang identik untuk pola yang sama, sebuah keadaan mendesak yang meniadakan dosa dari tindakan yang secara normal bisa dipersoalkan. Penutup ini juga berbeda dari penutup 2:181, (إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ, samii'un aliimun), Mendengar lagi Mengetahui, yang menyaksikan pelanggaran mengubah wasiat. Ayat ini sebaliknya menutup dengan sifat pengampunan, sebab yang sedang dibicarakan bukan pelanggaran, melainkan keberanian mengambil risiko untuk menegakkan keadilan.

Tafsiran

Ayat ini memberi ruang intervensi bagi pihak ketiga yang melihat potensi ketidakadilan dalam wasiat, mendamaikan pihak-pihak yang terlibat justru dibenarkan, bukan dianggap campur tangan yang tidak sah, menempatkan keadilan hasil akhir di atas kepatuhan mutlak pada bunyi wasiat. Bersama dua ayat sebelumnya, ayat ini melengkapi sebuah rangkaian tiga tahap yang utuh, 2:180 menetapkan kewajiban berwasiat, 2:181 menetapkan konsekuensi berat bagi siapa pun yang mengubahnya sesudah mendengarnya, dan ayat ini menetapkan satu pengecualian yang justru menegaskan tujuan dari kewajiban itu sendiri, wasiat ada untuk menegakkan keadilan bagi ahli waris, bukan untuk dipatuhi secara membabi buta meski isinya keliru.

Perbedaan antara ayat ini dan ayat sebelumnya terletak pada motif, bukan pada tindakan mengubah itu sendiri. 2:181 mengecam siapa pun yang mengubah wasiat sesudah mendengarnya, sebuah pelanggaran yang berasal dari kepentingan diri sendiri. Ayat ini justru membenarkan campur tangan yang mendamaikan ketika ada kekhawatiran wasiat itu sendiri condong tidak adil atau mengandung dosa, sebuah tindakan yang berasal dari kepedulian terhadap keadilan bagi pihak yang berpotensi dirugikan. Teks tidak menyebut dua tindakan ini dengan kata yang sama, satu memakai "baddalahu", mengubahnya, satu memakai "aslaha", mendamaikan, perbedaan kata yang menandai perbedaan niat, mengubah demi kepentingan sendiri melawan mendamaikan demi meluruskan ketidakadilan yang terlihat.

Pemasangan "janafan" dan "itsman" lewat "aw", atau, membuka ruang bagi dua tingkat kekeliruan yang berbeda dalam wasiat, satu yang mungkin tidak disengaja, semata condong karena kekhilafan, dan satu yang sudah menjadi pelanggaran yang disadari. Ayat ini tidak membedakan perlakuan terhadap keduanya, siapa pun yang mendamaikan tetap dibebaskan dari dosa, sebuah sikap yang menempatkan hasil akhir yang adil sebagai tujuan utama, tanpa harus lebih dulu memastikan apakah cacat pada wasiat itu berasal dari niat buruk atau sekadar kelalaian. Penutup dengan sifat pengampunan, bukan sifat kesaksian seperti ayat sebelumnya, menegaskan bahwa yang sedang dibicarakan bukanlah kesalahan yang perlu disaksikan dan diingat, melainkan keberanian mengambil langkah yang bisa jadi berisiko disalahpahami sebagai campur tangan berlebihan, namun justru dilindungi dan didukung penuh.

Renungan dan Hikmah

  • Dua kata dalam ayat ini, "muusin" untuk orang yang berwasiat dan "janafan" untuk kecondongan yang tidak adil, sama-sama hanya muncul satu kali dalam seluruh mushaf. Ada kekhususan yang tersingkap dari pilihan kosakata setajam ini, ayat ini tidak memakai kata umum yang sudah dipakai di ayat-ayat sebelumnya tentang wasiat, melainkan menciptakan istilah tersendiri untuk skenario yang juga sangat spesifik, kecurigaan terhadap ketidakadilan dalam sebuah wasiat yang belum dijalankan. Ketepatan bahasa semacam ini menunjukkan bahwa kasus yang diatur bukan kasus umum, melainkan situasi khusus yang memang membutuhkan istilah tersendiri untuk digambarkan secara akurat.
  • Kata "mendamaikan" dalam ayat ini berasal dari akar yang sama dengan perintah mendamaikan dua golongan yang berperang di 49:9, satu dalam bentuk kata kerja lampau tunggal untuk tindakan seorang individu, satu dalam bentuk perintah jamak untuk kewajiban seluruh jamaah. Ada nilai yang tersingkap dari kesamaan akar pada dua skala yang jauh berbeda ini, mendamaikan bukan sekadar anjuran situasional untuk perkara warisan semata, melainkan nilai yang berlaku sama dari lingkup keluarga hingga lingkup komunitas yang lebih luas, tidak bergantung pada besar kecilnya pihak yang berselisih.
  • Rangkaian penutup ayat ini, tidak ada dosa baginya, sesungguhnya Allah pengampun lagi pengasih, muncul kata demi kata sama persis di ayat tentang orang yang terpaksa memakan makanan terlarang dalam keadaan darurat. Ada pola yang tersingkap dari kesamaan formula pada dua topik yang tampak tidak berhubungan ini, keduanya sama-sama menggambarkan keadaan mendesak yang meniadakan dosa dari tindakan yang secara normal bisa dipersoalkan, satu darurat jasmani, satu darurat menegakkan keadilan, dan Al-Qur'an memakai bahasa yang identik untuk menandai pola yang sama pada keduanya.
  • Ayat sebelumnya mengecam siapa pun yang mengubah wasiat sesudah mendengarnya, sedangkan ayat ini membenarkan campur tangan mendamaikan ketika ada kekhawatiran akan ketidakadilan di dalamnya. Ada perbedaan yang tersingkap bukan pada tindakan mengubah isi wasiat itu sendiri, melainkan pada motif di baliknya, kepentingan diri sendiri di satu sisi, kepedulian pada keadilan bagi pihak yang berpotensi dirugikan di sisi lain. Membaca dua ayat ini berdampingan mengingatkan bahwa menilai sebuah tindakan tidak cukup hanya dengan melihat bentuk luarnya, niat yang menggerakkannya ikut menentukan bagaimana tindakan yang serupa bisa dinilai sangat berbeda.
  • Bersama dua ayat sebelumnya, ayat ini melengkapi rangkaian tiga tahap yang utuh tentang wasiat, kewajiban untuk membuatnya, konsekuensi bagi yang mengubahnya secara curang, dan pengecualian bagi yang mendamaikan ketidakadilan di dalamnya. Ada keutuhan yang tersingkap dari susunan tiga ayat berurutan ini, sebuah ketentuan hukum yang tidak berhenti pada perintah dan ancaman semata, melainkan turut menyediakan jalan keluar bagi situasi yang secara wajar bisa terjadi, wasiat yang keliru karena kekhilafan manusiawi, bukan karena niat jahat pewasiatnya.
  • Kata untuk kecondongan itu (جَنَفًا) muncul satu kali saja di seluruh Al-Qur'an. Artinya miring, menyimpang dari lurus, dan ia berbeda dari kata untuk dosa yang disebut sesudahnya. Mengapa dua kata yang berbeda dipakai berdampingan? Karena wasiat bisa melenceng tanpa pemiliknya bermaksud jahat, misalnya karena keliru menimbang atau karena lupa. Allah menyediakan jalan perbaikan untuk keduanya sekaligus, dan pintu itu dibuka justru satu ayat sesudah ancaman keras bagi yang mengubah wasiat dengan sengaja.