وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, dan menyerahkannya kepada para hakim agar kalian dapat memakan sebagian harta manusia dengan cara yang berdosa, padahal kalian mengetahui.

Terjemahan bertahap (1 jeda)

  1. وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَwa-laa ta'kuluu amwaalakum baynakum bi-l-baathili wa-tudluu bihaa ilaa l-hukkaami li-ta'kuluu fariiqan min amwaali n-naasi bi-l-itsmi wa-antum ta'lamuunadan janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, dan menyerahkannya kepada para hakim agar kalian dapat memakan sebagian harta manusia dengan cara yang berdosa, padahal kalian mengetahui

Terjemahan per kata (17 kata)

  1. وَلَاwa-laadan janganlah
  2. تَأْكُلُواta'kuluukalian makan
  3. أَمْوَالَكُمْamwaalakumharta kalian
  4. بَيْنَكُمْbaynakumdi antara kalian
  5. بِالْبَاطِلِbi-l-baathilidengan kebatilan
  6. وَتُدْلُواwa-tudluudan kalian membawa
  7. بِهَاbihaadengannya
  8. إِلَىilaakepada
  9. الْحُكَّامِl-hukkaamipara hakim
  10. لِتَأْكُلُواli-ta'kuluuagar kalian makan
  11. فَرِيقًاfariiqansegolongan
  12. مِنْmindari
  13. أَمْوَالِamwaaliharta
  14. النَّاسِn-naasimanusia
  15. بِالْإِثْمِbi-l-itsmidengan dosa
  16. وَأَنْتُمْwa-antumpadahal kalian
  17. تَعْلَمُونَta'lamuunakalian mengetahui

Inti bacaan

Larangan memakan harta secara batil diperluas eksplisit ke penyalahgunaan sistem hukum ('membawa urusan harta ke hakim' demi mengambil hak orang lain secara curang), korupsi sistemik disamakan levelnya dengan pencurian langsung. Konkretnya: memanfaatkan celah hukum atau birokrasi untuk mengambil hak orang lain secara 'sah di atas kertas' tapi curang secara substansi adalah pelanggaran yang setara dengan pencurian terang-terangan, legal tidak selalu berarti etis.

Penjelasan pilihan kata

Ayat ini membuka dengan (وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ, wa-laa ta'kuluu amwaalakum baynakum bi-l-baathili), "dan janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil". Rangkaian pembuka ini muncul kata demi kata sama persis di satu tempat lain, 4:29, namun kelanjutannya berbeda arah. Di 4:29 kalimat berlanjut dengan pengecualian, "kecuali dengan perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kalian", membuka ruang bagi transaksi yang sah. Ayat ini sebaliknya tidak memberi pengecualian, melainkan langsung menunjuk satu bentuk pelanggaran yang spesifik, menjadikan larangan umum tentang memakan harta secara batil sebagai pengantar bagi kasus yang lebih khusus dan lebih halus, bukan pintu menuju perkecualian yang sah.

Kasus khusus itu disebut lewat (وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ, wa-tudluu bihaa ilaa l-hukkaami), "dan menyerahkannya kepada para hakim". Kata (تُدْلُوا, tudluu) dari akar yang berarti menurunkan timba, satu-satunya kemunculan bentuk ini dalam seluruh mushaf, berasal dari akar yang sama dengan kata kerja "mengulurkan timba" di 12:19, (فَأَدْلَىٰ دَلْوَهُ, fa-adlaa dalwahu), "lalu ia mengulurkan timbanya", tentang seorang musafir yang menurunkan timba ke sumur dan menemukan Yusuf di dalamnya. Ayat ini memakai citra yang sama, mengulurkan sesuatu ke bawah untuk menarik kembali sesuatu yang diinginkan, namun di sini yang diulurkan adalah harta kepada para hakim, dan yang ditarik kembali bukan air melainkan keputusan hukum yang menguntungkan secara curang. Kata (الْحُكَّامِ, al-hukkaami), "para hakim", juga satu-satunya kemunculan bentuk jamak ini dalam seluruh mushaf.

Tujuan dari tindakan ini disebut lewat (لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ, li-ta'kuluu fariiqan min amwaali n-naasi bi-l-itsmi), "agar kalian dapat memakan sebagian harta manusia dengan cara yang berdosa". Kata (فَرِيقًا, fariiqan), "sebagian, sekelompok", menandai bahwa yang diincar bukan seluruh harta orang lain sekaligus, melainkan bagian tertentu yang diambil lewat proses yang tampak sah di permukaan, keputusan hakim, namun sesungguhnya lahir dari penyuapan.

Ayat ini ditutup dengan (وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ, wa-antum ta'lamuuna), "padahal kalian mengetahui". Penutup ini muncul kata demi kata sama persis di 2:42, ayat awal surah yang memperingatkan, "dan janganlah kalian mencampuradukkan yang hak dengan yang batil dan menyembunyikan yang hak, padahal kalian mengetahui". Dua ayat ini sama-sama memakai kata "al-baatil", kebatilan, dan sama-sama ditutup dengan penegasan bahwa pelakunya sadar penuh atas apa yang dilakukannya, satu tentang menyembunyikan kebenaran, satu tentang memakan harta lewat jalur hukum yang disalahgunakan, dua bentuk kebatilan yang berbeda wujud namun sama-sama disertai pengetahuan penuh, bukan kekhilafan.

Tafsiran

Ayat ini memperluas larangan memakan harta secara batil ke ranah yang lebih halus, menyalahgunakan proses hukum lewat penyuapan hakim untuk memperoleh sebagian harta orang lain dengan cara yang tampak sah namun sesungguhnya berdosa. Berbeda dari 4:29 yang memakai pembuka identik namun berlanjut dengan pengecualian bagi perniagaan yang sah, ayat ini menutup kemungkinan pembenaran semacam itu sejak awal, sebab yang dibicarakan bukan transaksi yang bisa dibenarkan lewat kesepakatan, melainkan manipulasi lembaga yang seharusnya menegakkan keadilan.

Citra mengulurkan sesuatu ke bawah, dipinjam dari kata kerja yang sama dengan mengulurkan timba ke dalam sumur, menyingkap watak tindakan ini dengan tajam, harta diulurkan bukan sebagai pemberian tulus, melainkan sebagai umpan untuk menarik kembali keputusan yang menguntungkan secara curang, sebuah gambaran yang membalik makna memberi menjadi tindakan mengail keuntungan tidak sah lewat kedok pemberian. Kesamaan penutup ayat ini dengan 2:42, ayat awal surah yang memperingatkan tentang mencampuradukkan yang hak dengan yang batil, menunjukkan bahwa kebatilan dalam Al-Qur'an tidak selalu berwujud sama, kadang berupa penyembunyian kebenaran, kadang berupa penyalahgunaan proses hukum, namun keduanya sama-sama ditandai oleh pengetahuan penuh pelakunya, bukan ketidaktahuan yang bisa dimaafkan.

Renungan dan Hikmah

  • Kalimat pembuka ayat ini muncul kata demi kata sama persis di 4:29, namun kelanjutannya berbeda arah, satu membuka pengecualian bagi perniagaan yang sah, satu langsung menunjuk kasus penyuapan hakim tanpa ruang pembenaran. Ada kepekaan yang tersingkap dari dua kelanjutan berbeda atas pembuka yang identik ini, larangan umum tentang memakan harta secara batil bisa mengarah ke pengecualian yang melegakan atau ke penegasan yang mempersempit, tergantung jenis pelanggaran yang sedang disoroti pada masing-masing ayat.
  • Kata kerja yang menggambarkan penyerahan harta kepada hakim berasal dari akar yang sama dengan mengulurkan timba ke dalam sumur, dipakai di kisah seorang musafir yang menemukan Yusuf. Ada gambaran yang tersingkap dari peminjaman kata kerja ini, penyuapan digambarkan bukan sebagai pemberian yang tulus, melainkan sebagai tindakan mengulurkan sesuatu untuk menarik kembali sesuatu yang lain, harta diulurkan turun, keputusan yang menguntungkan ditarik naik, sebuah citra yang membalik makna memberi menjadi tindakan mengail keuntungan lewat kedok kedermawanan.
  • Kata yang menandai bagian harta orang lain yang diincar menegaskan bahwa yang diambil bukan seluruh harta sekaligus, melainkan sebagian yang diperoleh lewat proses yang tampak sah di permukaan. Ada kelicikan yang tersingkap dari penekanan pada sebagian ini, pelanggaran yang dibicarakan bukan perampasan terang-terangan yang mudah dikenali, melainkan pengambilan bertahap yang berlindung di balik keputusan resmi, sebuah bentuk kejahatan yang justru lebih sulit dilawan karena mengenakan jubah kesahihan hukum.
  • Penutup ayat ini, padahal kalian mengetahui, muncul kata demi kata sama persis di 2:42, ayat awal surah yang memperingatkan tentang mencampuradukkan yang hak dengan yang batil. Ada kesatuan yang tersingkap dari pengulangan penutup yang sama pada dua bentuk kebatilan yang berbeda wujud ini, satu tentang menyembunyikan kebenaran, satu tentang memakan harta lewat penyalahgunaan hukum, keduanya sama-sama ditandai bukan oleh kekhilafan, melainkan oleh pengetahuan penuh pelakunya atas apa yang sedang dilakukannya.
  • Kata para hakim dalam bentuk jamak ini hanya muncul satu kali dalam seluruh mushaf, menegaskan bahwa lembaga peradilan disebut secara eksplisit sebagai pihak yang bisa turut terseret dalam pelanggaran, bukan sekadar korban dari kecurangan orang lain. Ada kejujuran yang tersingkap dari penyebutan eksplisit ini, ayat tidak berhenti pada menyalahkan pihak yang menyuap semata, melainkan mengakui bahwa proses hukum itu sendiri bisa menjadi sarana kejahatan ketika pihak yang menjalankannya turut bersedia menerima.
  • Kata untuk para hakim (الْحُكَّامِ) muncul satu kali saja di seluruh Al-Qur'an, dan begitu pula kata kerja untuk mengulurkan perkara kepada mereka (تُدْلُوا). Larangan ini karena itu tidak dinyatakan dengan kosakata umum tentang kecurangan, melainkan dengan dua kata yang disiapkan khusus untuk satu cara tertentu. Cara apa? Memakai lembaga yang justru dibuat untuk menegakkan keadilan sebagai alat mengambil hak orang. Allah menutup ayat ini dengan menyebut bahwa pelakunya tahu, sebab cara ini memang mustahil ditempuh tanpa tahu.