فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Maka jika mereka berhenti, sesungguhnya Allah pengampun lagi pengasih.

Terjemahan bertahap (1 jeda)

  1. فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌfa-ini ntahaw fa-inna llaaha ghafuurun rahiimunmaka jika mereka berhenti, sesungguhnya Allah pengampun lagi pengasih

Terjemahan per kata (6 kata)

  1. فَإِنِfa-inimaka jika
  2. انْتَهَوْاntahawmereka berhenti
  3. فَإِنَّfa-innamaka sesungguhnya
  4. اللَّهَllaahaAllah
  5. غَفُورٌghafuurunpengampun
  6. رَحِيمٌrahiimunpengasih

Inti bacaan

Begitu pihak yang memerangi 'berhenti', responsnya langsung: pengampunan Allah tersedia, pintu rekonsiliasi tetap terbuka bahkan setelah konflik. Konkretnya: dalam penyelesaian konflik, kesediaan menerima gencatan dan membuka pintu rekonsiliasi begitu pihak lawan berhenti bermusuhan adalah sikap yang dianjurkan, bukan terus memupuk dendam meski musuh sudah mundur.

Penjelasan pilihan kata

Ayat ini hanya terdiri dari satu kalimat pendek, (فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ, fa-ini ntahaw fa-inna llaaha ghafuurun rahiimun), "maka jika mereka berhenti, sesungguhnya Allah pengampun lagi pengasih". Kata (انْتَهَوْا, intahaw), "mereka berhenti", dari akar yang berarti melarang, muncul 5 kali dalam mushaf, di ayat ini, di 2:193, di 4:171, di 8:39, dan di 59:7. Akar yang sama dipakai dalam bentuk perintah di 4:171, "intahuu khayran lakum", "berhentilah, itu lebih baik bagi kalian", dan di 59:7, "wa maa nahaakum anhu fa-ntahuu", "dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka berhentilah", menunjukkan bahwa kata ini dipakai secara konsisten untuk tindakan menghentikan sesuatu yang sedang berlangsung, bukan sekadar tidak memulainya.

Susunan (فَإِنِ انْتَهَوْا, fa-ini ntahaw), "maka jika mereka berhenti", muncul lagi persis di dua tempat lain, 2:193 dan 8:39, namun masing-masing diikuti kalimat penutup yang berbeda. Ayat ini menutupnya dengan pengampunan dan kasih sayang Allah. Ayat 2:193 menutupnya dengan "fa-laa udwaana illaa alaa zh-zhaalimiina", "maka tidak ada permusuhan kecuali terhadap orang-orang yang zalim", sebuah konsekuensi di ranah hukum dan tindakan manusia. Ayat 8:39 menutupnya dengan "fa-inna llaaha bimaa ya'maluuna baSiirun", "sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan", sebuah penegasan bahwa pengawasan Allah tetap berlanjut meski permusuhan sudah berhenti.

Tiga penutup yang berbeda atas syarat yang identik ini, berhentinya permusuhan, menyingkap tiga dimensi konsekuensi yang saling melengkapi, bukan tiga pernyataan yang bertentangan. Ayat ini menegaskan dimensi pengampunan, seolah menjawab kekhawatiran bahwa permusuhan yang sudah terjadi tidak lagi bisa dimaafkan. Ayat 2:193 menegaskan dimensi hukum, bahwa penghentian permusuhan mengakhiri pembenaran untuk terus menyerang. Ayat 8:39 menegaskan dimensi pengawasan, bahwa berhenti secara lahiriah tidak membuat seseorang lepas dari perhatian Allah atas apa yang sesungguhnya ia kerjakan.

Ayat ini ditempatkan tepat sesudah dua ayat yang berisi rincian taktis peperangan yang keras, membuka jalan keluar yang sangat singkat dan langsung, tanpa syarat tambahan apa pun selain berhentinya pihak lawan itu sendiri. Panjang ayat yang jauh lebih pendek dari ayat-ayat di sekelilingnya turut menegaskan kesan ini, jalan menuju pengampunan tidak memerlukan penjelasan panjang, cukup satu syarat sederhana yang segera dijawab dengan jaminan yang jelas. Tidak ada rincian tambahan tentang seberapa lama permusuhan sudah berlangsung, seberapa berat pelanggaran yang sudah dilakukan, atau syarat lain yang harus dipenuhi lebih dulu; satu-satunya yang disebut hanyalah tindakan berhenti itu sendiri.

Tafsiran

Ayat ini menutup pintu pembalasan berkelanjutan, begitu permusuhan dihentikan pihak lawan, respons yang tepat adalah pengampunan, bukan kelanjutan hukuman atas apa yang sudah terjadi sebelumnya. Kesingkatan ayat ini bukan kebetulan, ia berfungsi sebagai jeda yang tajam sesudah dua ayat sebelumnya yang penuh rincian taktis tentang kapan dan di mana boleh memerangi, seolah menegaskan bahwa begitu syarat penghentian terpenuhi, seluruh rincian ketat sebelumnya seketika berhenti berlaku, digantikan oleh satu kalimat yang jauh lebih ringkas.

Pengulangan syarat yang sama, berhentinya permusuhan, di tiga ayat berbeda, ayat ini, 2:193, dan 8:39, masing-masing dengan konsekuensi berbeda, menyingkap sebuah kerangka yang lebih lengkap daripada jika hanya satu ayat saja yang menyebutnya. Berhenti memerangi bukan sekadar membebaskan diri dari pembalasan manusia, ia juga membuka pintu pengampunan Allah, sekaligus tidak menghapus kenyataan bahwa Allah tetap mengawasi setiap perbuatan yang mengikutinya. Tiga dimensi ini saling menopang, bukan saling menggantikan, seakan mengingatkan bahwa berhenti dari permusuhan adalah pintu masuk menuju pengampunan, bukan garis akhir yang membebaskan seseorang dari tanggung jawab atas segala sesuatu sesudahnya.

Renungan dan Hikmah

  • Kata berhenti dalam ayat ini muncul 5 kali dalam mushaf, di 2:192, 2:193, 4:171, 8:39, dan 59:7, selalu menggambarkan tindakan menghentikan sesuatu yang sudah berlangsung, bukan sekadar tidak memulainya. Ada kekhususan makna yang tersingkap dari pemakaian akar ini secara konsisten, jaminan pengampunan dalam ayat ini bukan ditujukan pada orang yang sejak awal tidak pernah memusuhi, melainkan pada mereka yang sedang dalam keadaan memusuhi lalu memilih menghentikannya, sebuah pintu yang tetap terbuka bagi siapa pun yang mengubah arah di tengah jalan.
  • Syarat maka jika mereka berhenti muncul kata demi kata sama persis di tiga ayat, namun masing-masing diikuti penutup yang berbeda, pengampunan di ayat ini, tidak ada lagi permusuhan kecuali terhadap yang zalim di 2:193, dan pengawasan Allah atas segala perbuatan di 8:39. Ada kelengkapan yang tersingkap dari tiga penutup berbeda atas syarat yang identik ini, satu peristiwa yang sama, berhentinya permusuhan, ternyata membuka tiga dimensi konsekuensi sekaligus, bukan hanya satu, menunjukkan bahwa satu tindakan bisa memiliki makna berlapis di hadapan Allah.
  • Ayat ini jauh lebih pendek dari dua ayat sebelumnya yang penuh rincian taktis tentang tempat dan syarat berperang. Ada penegasan yang tersingkap dari kesingkatan yang tiba-tiba ini, jalan menuju pengampunan tidak memerlukan penjelasan panjang atau syarat berlapis-lapis, cukup satu kondisi sederhana, berhentinya pihak lawan, yang segera dijawab dengan jaminan yang jelas tanpa embel-embel tambahan, sebuah kontras yang menonjolkan betapa mudahnya pintu itu dibuka begitu syaratnya terpenuhi.
  • Penutup yang berbeda di 8:39 atas syarat yang sama, sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan, mengingatkan bahwa berhenti secara lahiriah tidak serta-merta membebaskan seseorang dari perhatian Allah atas apa yang sesungguhnya sedang ia lakukan. Ada peringatan yang tersingkap dari perbandingan dua penutup ini, pengampunan yang dijanjikan bukan berarti pengawasan seketika berhenti, melainkan berjalan berdampingan, pengampunan atas apa yang sudah lalu dan pengawasan atas apa yang akan datang, dua hal yang tidak saling meniadakan.
  • Ayat ini ditempatkan tepat sesudah dua ayat yang berisi ketentuan keras tentang memerangi dan membalas, namun tidak menunda satu ayat pun untuk membuka jalan keluar bagi pihak yang berhenti. Ada kepekaan yang tersingkap dari penempatan ayat sesingkat ini tepat di titik itu, ketentuan yang keras tidak dibiarkan berdiri sendiri tanpa jalan keluar, melainkan segera diikuti oleh jaminan pengampunan, menunjukkan bahwa ketegasan dan kelapangan hadir berdampingan dalam satu rangkaian ayat yang sama, bukan dua kutub yang saling meniadakan.
  • Syaratnya (فَإِنِ انْتَهَوْا) muncul di tiga ayat, yaitu 2:192, 2:193, dan 8:39, dan ketiganya memakai kata yang sama persis. Yang berbeda cuma penutupnya. Di sini disebut bahwa Allah pengampun lagi pengasih; di 2:193 disebut bahwa tidak ada permusuhan kecuali terhadap orang yang zalim; di 8:39 disebut bahwa Allah melihat apa yang mereka kerjakan. Tiga jawaban untuk satu syarat yang sama. Bersama-sama ketiganya menutup tiga kekhawatiran yang berbeda pada pihak yang diminta berhenti memerangi. Kekhawatiran apa saja? Apakah yang sudah lewat akan diampuni, apakah penghentian itu berlaku untuk semua orang, dan apakah berhentinya yang cuma pura-pura akan lolos dari pengawasan.