وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah. Maka jika kalian terkepung, maka hadyu yang mudah didapat. Dan janganlah kalian mencukur kepala kalian sampai hadyu sampai di tempatnya. Maka siapa di antara kalian sakit atau ada gangguan pada kepalanya, maka fidyah berupa puasa, atau sedekah, atau kurban. Maka apabila kalian dalam keadaan aman, siapa yang bersenang-senang dengan umrah sampai haji, maka hadyu yang mudah didapat. Maka siapa yang tidak mendapatkannya, maka puasa tiga hari dalam haji dan tujuh hari apabila kalian kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Itu berlaku bagi orang yang keluarganya bukan penduduk sekitar Masjidilharam. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah keras hukuman-Nya.

Terjemahan bertahap (9 jeda)

  1. وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِwa-atimmuu l-hajja wa-l-'umrata li-llaahidan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah
  2. فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِfa-in uhshirtum fa-maa staysara mina l-hadyimaka jika kalian terkepung, maka hadyu yang mudah didapat
  3. وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُwa-laa tahliquu ru'uusakum hattaa yablugha l-hadyu mahillahudan janganlah kalian mencukur kepala kalian sampai hadyu sampai di tempatnya
  4. فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍfa-man kaana minkum mariidhan aw bihi adzan min ra'sihi fa-fidyatun min shiyaamin aw shadaqatin aw nusukinmaka siapa di antara kalian sakit atau ada gangguan pada kepalanya, maka fidyah berupa puasa, atau sedekah, atau kurban
  5. فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِfa-idzaa amintum fa-man tamatta'a bi-l-'umrati ilaa l-hajji fa-maa staysara mina l-hadyimaka apabila kalian dalam keadaan aman, siapa yang bersenang-senang dengan umrah sampai haji, maka hadyu yang mudah didapat
  6. فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْfa-man lam yajid fa-shiyaamu tsalaatsati ayyaamin fii l-hajji wa-sab'atin idzaa raja'tummaka siapa yang tidak mendapatkannya, maka puasa tiga hari dalam haji dan tujuh hari apabila kalian kembali
  7. تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌtilka 'asyaratun kaamilatunitulah sepuluh hari yang sempurna
  8. ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِdzaalika li-man lam yakun ahluhu haadhirii l-masjidi l-haraamiitu berlaku bagi orang yang keluarganya bukan penduduk sekitar Masjidilharam
  9. وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِwa-ttaquu llaaha wa-'lamuu anna llaaha syadiidu l-'iqaabidan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah keras hukuman-Nya

Terjemahan per kata (73 kata)

  1. وَأَتِمُّواwa-atimmuudan sempurnakanlah kalian
  2. الْحَجَّl-hajjahaji
  3. وَالْعُمْرَةَwa-l-'umratadan umrah
  4. لِلَّهِli-llaahibagi Allah
  5. فَإِنْfa-inmaka jika
  6. أُحْصِرْتُمْuhshirtumkalian terhalang
  7. فَمَاfa-maamaka apa yang
  8. اسْتَيْسَرَstaysarayang mudah
  9. مِنَminadari
  10. الْهَدْيِl-hadyihewan kurban
  11. وَلَاwa-laadan janganlah
  12. تَحْلِقُواtahliquukalian mencukur
  13. رُءُوسَكُمْru'uusakumkepala kalian
  14. حَتَّىٰhattaasampai
  15. يَبْلُغَyablughamencapai
  16. الْهَدْيُl-hadyuhewan kurban
  17. مَحِلَّهُmahillahutempat penyembelihannya
  18. فَمَنْfa-manmaka orang yang
  19. كَانَkaanaadalah
  20. مِنْكُمْminkumdari kalian
  21. مَرِيضًاmariidhansakit
  22. أَوْawatau
  23. بِهِbihipadanya
  24. أَذًىadzangangguan
  25. مِنْmindari
  26. رَأْسِهِra'sihikepalanya
  27. فَفِدْيَةٌfa-fidyatunmaka tebusan
  28. مِنْmindari
  29. صِيَامٍshiyaaminpuasa
  30. أَوْawatau
  31. صَدَقَةٍshadaqatinsedekah
  32. أَوْawatau
  33. نُسُكٍnusukinkurban
  34. فَإِذَاfa-idzaamaka apabila
  35. أَمِنْتُمْamintumkalian merasa aman
  36. فَمَنْfa-manmaka orang yang
  37. تَمَتَّعَtamatta'amenikmati
  38. بِالْعُمْرَةِbi-l-'umratidengan umrah
  39. إِلَىilaakepada
  40. الْحَجِّl-hajjihaji
  41. فَمَاfa-maamaka apa yang
  42. اسْتَيْسَرَstaysarayang mudah
  43. مِنَminadari
  44. الْهَدْيِl-hadyihewan kurban
  45. فَمَنْfa-manmaka orang yang
  46. لَمْlamtidak
  47. يَجِدْyajidmendapati
  48. فَصِيَامُfa-shiyaamumaka berpuasa
  49. ثَلَاثَةِtsalaatsatitiga
  50. أَيَّامٍayyaaminhari
  51. فِيfiipada
  52. الْحَجِّl-hajjihaji
  53. وَسَبْعَةٍwa-sab'atindan tujuh
  54. إِذَاidzaaapabila
  55. رَجَعْتُمْraja'tumkalian kembali
  56. تِلْكَtilkaitulah
  57. عَشَرَةٌ'asyaratunsepuluh
  58. كَامِلَةٌkaamilatunsempurna
  59. ذَٰلِكَdzaalikaitu
  60. لِمَنْli-manbagi orang yang
  61. لَمْlamtidak
  62. يَكُنْyakunia menjadi
  63. أَهْلُهُahluhukeluarganya
  64. حَاضِرِيhaadhiriiyang berdiam di dekat
  65. الْمَسْجِدِl-masjidiMasjid
  66. الْحَرَامِl-haraamiHaram
  67. وَاتَّقُواwa-ttaquudan jagalah diri dari
  68. اللَّهَllaahaAllah
  69. وَاعْلَمُواwa-'lamuudan ketahuilah kalian
  70. أَنَّannabahwa
  71. اللَّهَllaahaAllah
  72. شَدِيدُsyadiidukeras
  73. الْعِقَابِl-'iqaabihukuman

Inti bacaan

Aturan haji yang detail dan berlapis (fidyah, hadyu, puasa pengganti) menunjukkan bahwa ibadah besar sekalipun dirancang dengan jalur-jalur alternatif bagi berbagai kondisi (sakit, terkepung, tidak mampu), bukan standar tunggal kaku. Konkretnya: sistem yang baik menyediakan banyak jalur penyesuaian bagi kondisi berbeda tanpa kehilangan esensi tujuannya, fleksibilitas prosedural bukan tanda kelemahan sistem, melainkan tanda kematangannya.

Penjelasan pilihan kata

Ayat ini membuka dengan (وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ, wa-atimmuu l-hajja wa-l-'umrata lillaahi), "dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah", satu-satunya kemunculan susunan penggabungan haji dan umrah dalam satu perintah seperti ini di seluruh mushaf. Ayat ini lalu memberi jalan keluar bagi yang terhalang, (فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ, fa-in uHSHirtum fa-maa staysara mina l-hadyi), "maka jika kalian terkepung, maka hadyu yang mudah didapat". Frasa (فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ, fa-maa staysara mina l-hadyi) ini muncul dua kali dalam ayat ini sendiri, sekali di sini untuk kasus terkepung, sekali lagi di bagian akhir ayat untuk kasus haji tamattu', sebuah pengulangan kata demi kata yang sama persis pada dua situasi berbeda namun menuntut solusi yang sama, hadyu yang paling mudah dijangkau, bukan standar tetap yang memberatkan.

Larangan (وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ, wa-laa taHliquu ru'uusakum Hattaa yablugha l-hadyu maHillahu), "dan janganlah kalian mencukur kepala kalian sampai hadyu sampai di tempatnya", satu-satunya kemunculannya dalam seluruh mushaf, lalu diikuti keringanan bagi yang sakit atau terganggu di kepalanya, (فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ, fa-fidyatun min SHiyaamin aw SHadaqatin aw nusukin), "maka fidyah berupa puasa, atau sedekah, atau kurban". Kata (فِدْيَةٌ, fidyatun), fidyah, yang di 2:184 hanya diberi satu bentuk, memberi makan seorang miskin, di sini diberi tiga pilihan sekaligus, puasa, sedekah, atau kurban, sebuah cakupan pilihan yang lebih luas untuk konteks yang berbeda, cedera atau sakit pada kepala saat berihram, dibandingkan dengan konteks kesulitan menjalankan puasa di 2:184.

Ayat lalu merinci ketentuan haji tamattu', (فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ, fa-man tamatta'a bi-l-'umrati ilaa l-hajji fa-maa staysara mina l-hadyi), "maka siapa yang bersenang-senang dengan umrah sampai haji, maka hadyu yang mudah didapat", dan bagi yang tidak mendapatkannya, sepuluh hari berpuasa, tiga hari saat haji dan tujuh hari sesudah kembali, ditutup dengan (تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ, tilka 'asyaratun kaamilatun), "itulah sepuluh hari yang sempurna", satu-satunya kemunculannya dalam seluruh mushaf. Penyebutan "sempurna" sesudah angka sepuluh yang sudah pasti jumlahnya lewat penjumlahan tiga dan tujuh bukan pengulangan tanpa makna, melainkan penegasan bahwa sepuluh hari ini adalah satu kesatuan pengganti yang utuh, bukan sekadar dua angka terpisah yang kebetulan dijumlahkan.

Ayat ini ditutup dengan (وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ, wa-ttaquu llaaha wa-'lamuu anna llaaha syadiidu l-'iqaabi), "dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah keras hukuman-Nya". Formula "anna llaaha shadiidu l-iqaabi" muncul 8 kali di 4 surah dalam mushaf, di ayat ini, di 2:211, di 5:2, di 5:98, di 8:13, di 8:25, di 59:4, dan di 59:7. Penutup ini berbeda nada dari penutup ayat-ayat sebelumnya dalam pasal ini, "Allah bersama orang-orang yang bertakwa" di 2:194 dan "Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik" di 2:195, sebuah pergeseran dari penegasan yang menenangkan menuju peringatan yang tegas, sejalan dengan ayat ini yang penuh rincian teknis dan ketentuan wajib yang harus dipatuhi persis, bukan sekadar anjuran umum.

Tafsiran

Ayat ini merinci pelaksanaan haji dan umrah dengan mekanisme fleksibel bagi berbagai kendala, terkepung, sakit, atau tidak mampu menyembelih hadyu, masing-masing diberi jalan keluar yang jelas tanpa membatalkan kewajiban ibadah itu sendiri. Pengulangan frasa hadyu yang mudah didapat pada dua situasi berbeda dalam ayat yang sama menunjukkan sebuah prinsip yang konsisten, standar yang dituntut bukan standar tetap yang sama untuk semua orang, melainkan standar yang disesuaikan dengan kemampuan yang tersedia bagi masing-masing orang pada situasinya sendiri.

Perluasan pilihan fidyah dari satu bentuk di 2:184 menjadi tiga bentuk di ayat ini, puasa, sedekah, atau kurban, menyingkap bahwa jenis dan jumlah pilihan yang diberikan menyesuaikan dengan konteks pelanggaran atau kesulitan yang dihadapi, bukan rumus tunggal yang dipakai ulang tanpa mempertimbangkan situasi. Pergeseran nada penutup dari jaminan kebersamaan Allah di 2:194 dan cinta Allah kepada orang yang berbuat baik di 2:195, menuju peringatan tentang kerasnya hukuman Allah di ayat ini, sejalan dengan sifat ayat ini sendiri yang penuh ketentuan teknis dan wajib dipatuhi persis, sebuah pengingat bahwa kelonggaran yang diberikan dalam pelaksanaan ibadah tidak berarti ketentuannya boleh diabaikan begitu saja.

Renungan dan Hikmah

  • Frasa hadyu yang mudah didapat muncul dua kali persis dalam ayat ini sendiri, sekali untuk kasus terkepung, sekali lagi untuk kasus haji tamattu'. Ada konsistensi yang tersingkap dari pengulangan yang sama persis pada dua situasi berbeda ini, standar yang dituntut bukan jumlah atau jenis hadyu tertentu yang tetap, melainkan apa pun yang paling mudah dijangkau sesuai kemampuan masing-masing orang, sebuah prinsip fleksibilitas yang ditegaskan lewat pengulangan kata yang sama, bukan lewat penjelasan tambahan yang panjang.
  • Fidyah yang di 2:184 hanya diberi satu bentuk, memberi makan seorang miskin, di ayat ini diberi tiga pilihan, puasa, sedekah, atau kurban. Ada penyesuaian yang tersingkap dari perbedaan jumlah pilihan ini, bentuk keringanan yang diberikan tidak seragam untuk semua konteks pelanggaran, melainkan disesuaikan dengan situasi yang dihadapi, cedera atau gangguan pada kepala saat berihram diberi lebih banyak pilihan dibandingkan kesulitan menjalankan puasa, menunjukkan kepekaan terhadap perbedaan watak masing-masing kendala.
  • Ayat ini menyebut sepuluh hari sebagai jumlah yang sempurna, meski angka sepuluh itu sendiri sudah pasti dari penjumlahan tiga dan tujuh hari yang baru saja disebut. Ada penegasan yang tersingkap dari kata sempurna yang tampak berlebihan ini, sepuluh hari ini bukan sekadar dua angka terpisah yang kebetulan dijumlahkan, melainkan satu kesatuan pengganti yang utuh dan mencukupi, sebuah penekanan yang meyakinkan bahwa pengganti ini setara nilainya dengan kewajiban yang digantikannya, tidak kurang.
  • Penutup ayat ini, ketahuilah bahwa Allah keras hukuman-Nya, berbeda nada dari penutup dua ayat sebelumnya, jaminan kebersamaan Allah dan cinta Allah kepada orang yang berbuat baik. Ada pergeseran yang tersingkap dari perbandingan tiga penutup berurutan ini, ayat yang penuh rincian teknis dan ketentuan wajib ditutup dengan peringatan yang tegas, sementara ayat-ayat yang berisi anjuran umum ditutup dengan penegasan yang menenangkan, menunjukkan bahwa nada penutup disesuaikan dengan watak isi ayat yang mendahuluinya.
  • Ayat ini penuh dengan berbagai jalan keluar bagi kendala yang mungkin dihadapi, terkepung, sakit, atau tidak mampu, namun tetap ditutup dengan peringatan tentang kerasnya hukuman Allah, bukan dengan pernyataan bahwa segala sesuatu sudah cukup longgar sehingga tidak perlu lagi kehati-hatian. Ada keseimbangan yang tersingkap dari penutup ini, kelonggaran yang diberikan dalam pelaksanaan ibadah tidak berarti ketentuannya boleh diabaikan sesuka hati, melainkan tetap harus dijalankan sesuai jalur yang sudah ditetapkan bagi masing-masing situasi.
  • Rangkaian penutup hitungannya (عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ) muncul satu kali saja di seluruh Al-Qur'an. Tiga hari ditambah tujuh hari sudah sepuluh, dan tak ada pembaca yang memerlukan penjumlahan itu dituliskan. Lalu mengapa dituliskan? Karena dua bagian itu dikerjakan di dua tempat dan dua waktu yang berjauhan, yaitu sebagian di tanah haji dan sebagian sesudah pulang. Yang terpisah oleh jarak mudah terasa sebagai dua kewajiban yang berbeda, dan Allah menyebut jumlahnya supaya keduanya terbaca sebagai satu.