لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Bagi orang-orang yang bersumpah menjauhi istri-istri mereka, masa tunggu empat bulan. Maka jika mereka kembali, sesungguhnya Allah pengampun lagi pengasih.

Terjemahan bertahap (2 jeda)

  1. لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍli-lladziina yu'luuna min nisaa'ihim tarabbushu arba'ati asyhurinbagi orang-orang yang bersumpah menjauhi istri-istri mereka, masa tunggu empat bulan
  2. فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌfa-in faa'uu fa-inna llaaha ghafuurun rahiimunmaka jika mereka kembali, sesungguhnya Allah pengampun lagi pengasih

Terjemahan per kata (13 kata)

  1. لِلَّذِينَli-lladziinabagi orang-orang yang
  2. يُؤْلُونَyu'luunamereka bersumpah
  3. مِنْmindari
  4. نِسَائِهِمْnisaa'ihimistri-istri mereka
  5. تَرَبُّصُtarabbushupenantian
  6. أَرْبَعَةِarba'atiempat
  7. أَشْهُرٍasyhurinbulan
  8. فَإِنْfa-inmaka jika
  9. فَاءُواfaa'uumereka kembali
  10. فَإِنَّfa-innamaka sesungguhnya
  11. اللَّهَllaahaAllah
  12. غَفُورٌghafuurunpengampun
  13. رَحِيمٌrahiimunpengasih

Inti bacaan

Batas waktu empat bulan bagi sumpah tidak-mencampuri istri menunjukkan bahwa relasi pernikahan tidak boleh dibiarkan dalam limbo tak berkesudahan, Allah memberi tenggat, memaksa kejelasan status. Konkretnya: situasi hubungan yang ambigu dan berlarut-larut (baik pernikahan maupun komitmen lain) merugikan kedua pihak, memberi batas waktu untuk kejelasan adalah bentuk keadilan, bukan kekakuan.

Penjelasan pilihan kata

Ayat ini dibuka (لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ, li-lladziina yu'luuna min nisaa'ihim) "bagi orang-orang yang bersumpah menjauhi istri-istri mereka". (يُؤْلُونَ, yu'luuna) satu-satunya kemunculan bentuk ini di seluruh mushaf, dari akar yang berarti bersumpah untuk berhenti. Akar itu menunjuk pada sumpah yang mengikat pelakunya sendiri. Kata ini menyambung tema sumpah yang baru dibahas di 2:224 dan 2:225, tapi kini sumpah itu diarahkan pada satu perkara khusus, menjauhi pasangan. Akar yang sama, dalam bentuk lain, dipakai di 3:118 untuk kesungguhan menciptakan kerusakan, (لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا, laa ya'luunakum khabaalan) "mereka tidak akan berhenti berusaha mencelakakan kalian", tentang kawan dekat dari luar yang tidak bisa dipercaya. Rangkaian (مِنْ نِسَائِهِمْ, min nisaa'ihim) "dari istri-istri mereka" sendiri muncul 3 kali di mushaf: di sini, 58:2, dan 58:3, dan dua tempat terakhir membahas sumpah lain yang juga menyangkut pasangan, (الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ, alladziina yuzhaahiruuna minkum min nisaa'ihim) "orang-orang yang menzihar istri-istri mereka" di 58:2, sebuah sumpah dengan bentuk berbeda tapi akibat yang sama-sama menyangkut hubungan suami istri.

(تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ, tarabbushu arba'ati asyhurin) "penantian empat bulan", satu-satunya kemunculan rangkaian ini. Akar yang sama, yang berarti menunggu-nunggu, muncul lagi dalam bentuk kata kerja, (يَتَرَبَّصْنَ, yatarabbashna) "mereka menanti", di 2:228 dan 2:234, keduanya tentang masa penantian yang dijalani perempuan. Ayat ini satu-satunya di antara ketiganya yang menetapkan masa penantian bagi pihak laki-laki. Bilangan empat bulan yang dipakai ayat ini juga bukan bilangan yang berdiri sendiri: bentuk akusatifnya, (أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ, arba'ata asyhurin), muncul di 2:234 sebagai bagian dari masa penantian yang lebih panjang bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya, dan di 9:2 sebagai masa tenggang yang diberikan kepada pihak yang mengingkari perjanjian, (فَسِيحُوا فِي الْأَرْضِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ, fasiihuu fi l-ardhi arba'ata asyhurin) "maka berjalanlah kalian di bumi selama empat bulan". Bilangan yang sama menandai tiga jenis penantian yang berbeda-beda isinya.

Kata kembali yang menutup syarat ayat ini, dari akar yang berarti kembali, adalah satu-satunya kemunculan bentuknya di seluruh mushaf. Akar yang sama muncul dalam bentuk lain di 49:9, (حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ, hattaa tafii'a ilaa amri llaahi) "sampai ia kembali kepada perintah Allah", tentang salah satu pihak yang bertikai. Penutupnya, (فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ, fa-inna llaaha ghafuurun rahiimun), rumus yang sudah dijumpai di 2:199 dan 2:218 sebelumnya.

Tafsiran

Ayat ini melanjutkan rangkaian tentang sumpah dari 2:224 dan 2:225, tapi memindahkannya ke perkara yang lebih spesifik dan lebih berat akibatnya, sumpah yang menjauhkan seseorang dari pasangannya sendiri. Sumpah semacam ini tidak dibiarkan berlaku tanpa batas waktu; ayat ini segera memasang penantian yang jelas.

Masa penantian yang ditetapkan di sini berlaku bagi pihak yang bersumpah, laki-laki, berbeda dari 2:228 dan 2:234 yang menetapkan masa penantian bagi perempuan. Akar kata yang sama dipakai untuk dua arah yang berbeda, dan itu menunjukkan bahwa penantian bukan beban yang hanya dibebankan pada satu pihak dalam pasangan; ia bisa berlaku pada siapa pun yang tindakannya menuntut jeda sebelum keadaan bisa dipastikan.

Ayat ini berakhir dengan pintu terbuka, bukan pintu tertutup. Kata kembali yang dipakainya berasal dari akar yang sama dipakai di 49:9 untuk pihak yang bertikai yang akhirnya kembali kepada perintah Allah; gambar yang sama tentang berpaling lalu kembali dipinjam untuk perkara yang jauh lebih pribadi. Penutupnya menyatakan pengampunan dan kasih, bukan hukuman, bagi yang memilih kembali sesudah masa penantian itu.

Bilangan empat bulan yang dipakai ayat ini bukan bilangan yang unik untuk perkara ini saja; ia juga menandai masa penantian perempuan yang ditinggal mati suaminya di 2:234, dan masa tenggang politik di 9:2. Kesamaan bilangan pada tiga konteks yang berbeda jauh menyiratkan bahwa empat bulan berfungsi sebagai satuan waktu yang dianggap cukup untuk sebuah keadaan yang belum pasti menjadi jelas, apa pun isi ketidakpastian itu.

Renungan dan Hikmah

  • Dua ayat sebelumnya membahas sumpah secara umum, dan ayat ini mengambil satu bentuk sumpah yang paling berat akibatnya, sumpah yang menjauhkan seseorang dari pasangan hidupnya. Pola bergerak dari umum ke khusus semacam ini menunjukkan bahwa aturan besar yang berlaku luas tetap perlu penjabaran lebih rinci ketika menyentuh perkara yang dampaknya menyangkut hubungan orang lain, bukan hanya diri sendiri. Aturan yang berhenti pada prinsip umum sering terasa longgar tepat di tempat yang paling dibutuhkan kejelasannya; ayat ini menutup celah itu tanpa membuang prinsip umum yang sudah ditegakkan sebelumnya.
  • Akar kata yang menandai masa penantian di ayat ini dipakai lagi tak lama kemudian untuk masa penantian yang dijalani perempuan. Kata yang sama, dua arah yang berbeda. Penantian, dengan begitu, bukan sesuatu yang secara otomatis menjadi beban salah satu pihak saja; ia berlaku pada siapa pun yang tindakannya menciptakan ketidakpastian yang perlu diberi jeda sebelum diputuskan arahnya. Sebuah kata yang dipakai bolak-balik untuk dua pihak berbeda menutup kemungkinan menjadikannya alat untuk menuduh salah satu pihak selalu yang harus menunggu.
  • Empat bulan yang disebut ayat ini bukan hukuman yang dijatuhkan, melainkan jeda yang diberikan. Sebuah sumpah yang diucapkan dalam kemarahan atau ketegangan sering kali tidak mencerminkan keadaan yang akan bertahan selamanya, dan ayat ini memberi waktu bagi keadaan itu untuk berubah sebelum sesuatu yang lebih permanen diputuskan. Batas waktu semacam ini adalah bentuk kelonggaran, bukan sekadar penundaan yang menyiksa.
  • Kata yang dipakai ayat ini untuk kembali adalah kata yang di tempat lain dipakai untuk pihak yang bertikai yang akhirnya kembali kepada perintah Allah. Perkara yang sangat pribadi ini dijelaskan dengan kosakata yang biasa dipakai untuk perdamaian setelah perselisihan yang lebih besar. Kesamaan kata itu menyiratkan bahwa kembalinya seseorang kepada pasangannya sesudah sumpah yang menjauhkan bukan sekadar perubahan pikiran biasa, ia sebentuk perdamaian yang setara dengan perdamaian dalam perselisihan yang lebih luas.
  • Ayat ini tidak menuntut penjelasan atas sumpah yang pernah diucapkan ketika seseorang memilih kembali. Ia langsung menyebut pengampunan dan kasih. Tidak ada pertanyaan tentang mengapa sumpah itu pernah terucap, tidak ada tuntutan permintaan maaf yang panjang. Pembaca yang pernah kesulitan menerima kembali seseorang tanpa lebih dulu menuntut penjelasan panjang menemukan di sini contoh penyambutan yang berhenti pada fakta bahwa seseorang telah kembali, tanpa embel-embel lebih jauh.
  • Ayat ini berdiri di ambang sebuah rangkaian yang akan membahas penantian dari sisi yang lain, penantian yang dijalani perempuan sesudah perpisahan. Akar kata yang sama menjadi jembatan antara dua pembahasan itu. Pembaca yang membaca ayat ini seorang diri melewatkan benang yang menyambungkannya ke ayat-ayat berikutnya, sebuah pola penantian yang berulang di dalam surah ini, hadir dalam bentuk yang berbeda-beda tergantung siapa yang menjalaninya.