وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Dan jika mereka berketetapan hati untuk menceraikan, sesungguhnya Allah Yang Mendengar lagi Sang Berilmu.

Terjemahan bertahap (1 jeda)

  1. وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌwa-in 'azamuu th-thalaaqa fa-inna llaaha samii'un 'aliimundan jika mereka berketetapan hati untuk menceraikan, sesungguhnya Allah Yang Mendengar lagi Sang Berilmu

Terjemahan per kata (7 kata)

  1. وَإِنْwa-indan jika
  2. عَزَمُوا'azamuumereka berketetapan
  3. الطَّلَاقَth-thalaaqatalak
  4. فَإِنَّfa-innamaka sesungguhnya
  5. اللَّهَllaahaAllah
  6. سَمِيعٌsamii'unmendengar
  7. عَلِيمٌ'aliimunberilmu

Inti bacaan

Ketetapan hati untuk bercerai disebutkan bersamaan dengan 'Allah mendengar dan berilmu', pengingat bahwa keputusan besar sekalipun (perpisahan) tetap berada dalam pengawasan Ilahi, bukan keputusan yang lepas dari akuntabilitas. Konkretnya: keputusan besar dalam hidup, sesulit apa pun, tetap perlu diambil dengan kesadaran bahwa prosesnya diperhatikan, bukan alasan untuk bertindak sembarangan karena 'toh privat'.

Penjelasan pilihan kata

Ayat ini dibuka (وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ, wa-in 'azamu th-thalaaqa) "dan jika mereka bertekad untuk bercerai". (عَزَمُوا, 'azamuu) "bertekad", dari akar yang berarti berketetapan hati, satu-satunya kemunculan bentuk jamak ini di seluruh mushaf; bentuk tunggalnya, (عَزَمَ, 'azama), muncul di 47:21 tentang sebuah perkara yang sudah diputuskan, (فَإِذَا عَزَمَ الْأَمْرُ, fa-idzaa 'azama l-amru) "maka apabila perkara itu telah diputuskan". Akar yang sama juga melahirkan kata benda (عَزْمِ, 'azmi) "keteguhan hati", dipakai dalam anjuran menjadi bagian dari orang yang teguh, (مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ, min 'azmi l-umuuri) "termasuk perkara yang diteguhkan" di 3:186, 31:17, dan 42:43. Kata yang menandai tekad bercerai di ayat ini karena itu bukan kata yang bermuatan buruk sejak akarnya; ia kata yang sama dipakai untuk keteguhan yang dipuji di tempat lain.

(الطَّلَاقَ, ath-thalaaqa) sebagai kata benda, dalam bentuk persis ini, satu-satunya kemunculannya di mushaf; bentuk bertakrif serupa, (الطَّلَاقُ, ath-thalaaqu), muncul sekali lagi di 2:229 dua ayat kemudian, (الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ, ath-thalaaqu marrataani) "talak itu dua kali". Kata benda "talak" sendiri, dengan begitu, hanya tercatat dua kali di seluruh mushaf, keduanya berdekatan di dalam rangkaian ini, meski topik perceraian dibahas lebih luas lewat bentuk kata kerja di ayat-ayat lain. Bentuk (طَلَّقْتُمُ, thallaqtumu) "kalian menceraikan" muncul 6 kali di mushaf: 2:231, 2:232, 2:236, 2:237, 33:49, dan 65:1, empat di antaranya di dalam surah ini sendiri, tak lama sesudah ayat ini.

Penutupnya, (فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ, fa-inna llaaha samii'un 'aliimun) "sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui", rangkaian yang sama persis dengan penutup 2:224 sebelumnya. Ayat ini adalah bagian kedua dari sebuah syarat berpasangan yang dibuka 2:226: jika suami kembali, penutupnya pengampunan dan kasih, (فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ); jika mereka bertekad bercerai, penutupnya pendengaran dan pengetahuan. Pasangan (سَمِيعٌ عَلِيمٌ, samii'un 'aliimun) sendiri muncul 16 kali di 7 surah, termasuk di 2:181 dan 2:224 sebelumnya di surah ini, dan 2:244 serta 2:256 sesudahnya; ia salah satu rumus penutup yang paling sering diulang, dipakai untuk berbagai perkara yang melibatkan ucapan dan niat manusia. Kecocokannya dengan ayat ini tetap terjaga: yang baru saja disebut adalah tekad, sesuatu yang lahir di dalam hati sebelum terucap, dan pasangan mendengar-mengetahui menjangkau keduanya sekaligus, kata yang keluar dan niat yang menyertainya.

Tafsiran

Ayat ini adalah paruh kedua dari sebuah pilihan yang dibuka 2:226. Dua kemungkinan disebut berturut-turut, kembali atau bertekad bercerai, dan masing-masing ditutup dengan pasangan sifat yang berbeda. Perbedaan penutup itu bukan kebetulan; pengampunan cocok dengan kembali, pendengaran dan pengetahuan cocok dengan tekad yang diucapkan dan diniatkan.

Kata benda yang dipakai untuk menyebut perceraian di ayat ini hanya muncul dua kali di seluruh mushaf, di sini dan di 2:229. Kelangkaan itu berbeda dari kesan yang mungkin didapat pembaca, bahwa perceraian adalah topik yang dibahas panjang lebar dengan kosakata yang berulang; kata bendanya sendiri justru jarang disebut, sementara pembahasannya di ayat-ayat sekitarnya banyak memakai bentuk kata kerja.

Penutup ayat ini tidak menjanjikan hasil apa pun bagi tekad yang diambil. Ia hanya menyatakan bahwa Allah mendengar dan mengetahui, sebuah pernyataan yang menempatkan tekad seseorang di bawah pengawasan, bukan di bawah restu atau larangan langsung. Ayat ini membiarkan pilihan itu terjadi, sambil mengingatkan bahwa ia tidak lolos dari pendengaran dan pengetahuan.

Kata yang dipakai untuk tekad di ayat ini berasal dari akar yang sama dengan kata yang dipakai untuk memuji keteguhan hati di tempat lain. Ayat ini karena itu tidak menaruh nada negatif pada tekad bercerai sejak pemilihan katanya; yang dinilai bukan tekadnya, melainkan apa yang dilakukan sesudah tekad itu diambil, sesuatu yang dibahas panjang lebar pada ayat-ayat sesudahnya.

Renungan dan Hikmah

  • Ayat sebelumnya dan ayat ini bersama-sama menyebut dua kemungkinan, kembali atau bertekad bercerai, dan keduanya ditutup dengan pasangan sifat yang berbeda. Tidak ada penilaian eksplisit yang menyatakan satu pilihan lebih disukai daripada yang lain lewat kata-kata langsung; yang membedakannya hanyalah sifat penutup yang menyertainya. Pembaca yang mencari pernyataan tegas tentang pilihan mana yang lebih baik tidak akan menemukannya di sini secara langsung, hanya nuansa yang tersirat dari sifat yang dipasangkan.
  • Kata yang menamai perceraian sebagai sebuah benda hanya disebut dua kali di seluruh mushaf, di 2:227 dan 2:229, padahal topiknya dibahas berulang kali lewat kata kerja. Sebuah kata benda yang jarang dipakai, dibandingkan dengan bentuk kata kerjanya yang lebih sering, menyiratkan bahwa yang ditekankan bukan perceraian sebagai status atau label, melainkan tindakan dan proses yang menyertainya. Ayat-ayat ini lebih banyak berbicara tentang apa yang dilakukan orang, bukan tentang nama status yang mereka sandang.
  • Ayat ini tidak melarang tekad bercerai, dan tidak pula menganjurkannya. Ia menyatakan bahwa tekad itu didengar dan diketahui. Pengawasan semacam itu berbeda dari larangan; ia tidak menghalangi pilihan, tetapi mengingatkan bahwa pilihan itu tidak terjadi dalam kekosongan yang tidak diperhatikan. Seseorang yang mengira keputusan pribadinya luput dari perhatian selama tidak ada orang lain yang tahu menemukan di sini pengingat bahwa ada yang tetap mendengar dan mengetahui, apa pun keputusan yang diambil.
  • Ayat ini tidak bisa dipahami penuh tanpa ayat sebelumnya, sebab keduanya menyusun satu struktur syarat yang sama, hanya dengan dua cabang hasil yang berbeda. Sebuah kalimat yang terpotong menjadi dua ayat mengingatkan bahwa pembacaan yang benar kadang menuntut melihat lebih dari satu ayat sekaligus, bukan memperlakukan setiap ayat sebagai unit yang berdiri sendiri sepenuhnya lepas dari yang sebelum dan sesudahnya.
  • Tekad bercerai sering kali adalah sesuatu yang dipendam lama sebelum diucapkan terbuka, sebuah pergulatan batin sebelum menjadi keputusan yang dinyatakan. Ayat ini menyebut pendengaran Allah tepat pada momen tekad itu, bukan hanya pada saat perceraian sudah terjadi. Itu berarti proses batin menuju keputusan, bukan hanya keputusannya yang sudah jadi, turut berada dalam jangkauan yang didengar dan diketahui.
  • Struktur ayat ini, dibangun dari dua kemungkinan yang disebut setara dalam bentuk kalimat, tidak memaksa salah satu jalan sebagai satu-satunya yang benar. Ada pengakuan bahwa keduanya adalah jalan yang bisa ditempuh, masing-masing dengan konsekuensinya sendiri. Pembaca yang berada dalam posisi harus memilih antara bertahan atau berpisah menemukan bahwa ayat ini tidak menutup salah satu pintu, melainkan menjelaskan apa yang menyertai masing-masing pintu yang dipilih.