Ayat 2:229

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Talak itu dua kali. Maka menahan menurut cara yang patut, atau melepaskan dengan cara yang baik. Dan tidak halal bagi kalian mengambil sesuatu dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali jika keduanya khawatir tidak dapat menegakkan batas-batas Allah. Maka jika kalian khawatir keduanya tidak dapat menegakkan batas-batas Allah, tidak ada dosa atas keduanya tentang apa yang ia berikan sebagai tebusan. Itulah batas-batas Allah, maka janganlah kalian melampauinya. Dan siapa yang melampaui batas-batas Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.

Terjemahan bertahap (6 jeda)
  1. الطَّلَاقُ مَرَّتَانِat-talaaqu marrataanitalak itu dua kali
  2. فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍfa-imsaakun bi-ma'ruufin aw tasriihun bi-ihsaaninmaka menahan menurut cara yang patut, atau melepaskan dengan cara yang baik
  3. وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِwa-laa yahillu lakum an ta'khudzuu mimmaa aataytumuuhunna shay'an illaa an yakhaafaa allaa yuqiimaa huduuda llaahidan tidak halal bagi kalian mengambil sesuatu dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali jika keduanya khawatir tidak dapat menegakkan batas-batas Allah
  4. فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِfa-in khiftum allaa yuqiimaa huduuda llaahi fa-laa junaaha alayhimaa fiimaa ftadat bihimaka jika kalian khawatir keduanya tidak dapat menegakkan batas-batas Allah, tidak ada dosa atas keduanya tentang apa yang ia berikan sebagai tebusan
  5. تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَاtilka huduudu llaahi fa-laa ta'taduuhaaitulah batas-batas Allah, maka janganlah kalian melampauinya
  6. وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَwa-man yata'adda huduuda llaahi fa-ulaa'ika humu zh-zhaalimuunadan siapa yang melampaui batas-batas Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim
Aplikasi

Batas 'talak dua kali' sebelum keputusan final menunjukkan sistem yang memberi ruang untuk kembali/memperbaiki sebelum keputusan menjadi permanen, bukan langsung ke titik tanpa-jalan-kembali. Konkretnya: memberi ruang untuk 'mencoba lagi' sebelum sampai pada keputusan final yang tak terelakkan adalah kebijaksanaan yang bisa diterapkan di berbagai konteks konflik, bukan setiap perselisihan harus langsung berujung final.

Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

(akar t-l-q, m-r-r, m-s-k, '-r-f, s-r-h, h-s-n, h-l-l, a-kh-dz, a-t-y, sh-y-a, kh-w-f, q-w-m, h-d-d, a-l-h, j-n-h, f-d-y, '-d-w, zh-l-m): laa yahillu diterjemahkan 'tidak halal' (akar h-l-l putaran 64); laa junaaha diterjemahkan 'tidak ada KESALAHAN' (akar j-n-h putaran 117: junaah, 25/34 token dalam bentuk peniadaan); huduud allaah diterjemahkan 'batas-batas Allah'; i'tadaa diterjemahkan 'melanggar'. gloss dibuang.

Ayat 2:230

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Maka jika ia menceraikannya, perempuan itu tidak halal lagi baginya sesudah itu, hingga ia menikah dengan suami lain. Maka jika ia menceraikannya, tidak ada dosa atas keduanya untuk kembali bersama, jika keduanya menduga akan dapat menegakkan batas-batas Allah. Dan itulah batas-batas Allah, yang Dia jelaskan bagi kaum yang mengetahui.

Terjemahan bertahap (3 jeda)
  1. فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُfa-in tallaqahaa fa-laa tahillu lahu min ba'du hattaa tankiha zawjan ghayrahumaka jika ia menceraikannya, perempuan itu tidak halal lagi baginya sesudah itu, hingga ia menikah dengan suami lain
  2. فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِfa-in tallaqahaa fa-laa junaaha alayhimaa an yataraaja'aa in zhannaa an yuqiimaa huduuda llaahimaka jika ia menceraikannya, tidak ada dosa atas keduanya untuk kembali bersama, jika keduanya menduga akan dapat menegakkan batas-batas Allah
  3. وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَwa-tilka huduudu llaahi yubayyinuhaa li-qawmin ya'lamuunadan itulah batas-batas Allah, yang Dia jelaskan bagi kaum yang mengetahui
Aplikasi

Aturan setelah talak ketiga (harus menikah dengan orang lain dulu) menciptakan jeda serius yang mencegah perceraian dijadikan alat permainan/ancaman ringan. Konkretnya: sistem yang membuat keputusan besar (di sini: perceraian berulang) memiliki konsekuensi nyata mencegah keputusan itu diambil enteng sebagai alat tawar, beban konsekuensi yang proporsional menjaga keseriusan komitmen.

Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

kata-kata akar -l-m di ayat ini (mengetahui/ilmu/mengajarkan/lebih-mengetahui) mengikuti profil terjemahan lain yang sudah selaras; tanpa orang-kedua; lem catatan kaki dibuang bila ada. Konvensi lm: C1 aliim diterjemahkan 'berilmu', C2 aalamiin diterjemahkan 'seisi alam', C3 verba/nomina = pemakaian diteruskan terjemahan lain (selaras).