الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Talak itu dua kali. Maka menahan menurut cara yang patut, atau melepaskan dengan cara yang baik. Dan tidak halal bagi kalian mengambil sesuatu dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali jika keduanya khawatir tidak dapat menegakkan batas-batas Allah. Maka jika kalian khawatir keduanya tidak dapat menegakkan batas-batas Allah, tidak ada dosa atas keduanya tentang apa yang ia berikan sebagai tebusan. Itulah batas-batas Allah, maka janganlah kalian melampauinya. Dan siapa yang melampaui batas-batas Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.
Terjemahan bertahap (6 jeda)
- الطَّلَاقُ مَرَّتَانِath-thalaaqu marrataanitalak itu dua kali
- فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍfa-imsaakun bi-ma'ruufin aw tasriihun bi-ihsaaninmaka menahan menurut cara yang patut, atau melepaskan dengan cara yang baik
- وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِwa-laa yahillu lakum an ta'khudzuu mimmaa aataytumuuhunna syay'an illaa an yakhaafaa allaa yuqiimaa huduuda llaahidan tidak halal bagi kalian mengambil sesuatu dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali jika keduanya khawatir tidak dapat menegakkan batas-batas Allah
- فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِfa-in khiftum allaa yuqiimaa huduuda llaahi fa-laa junaaha 'alayhimaa fiimaa ftadat bihimaka jika kalian khawatir keduanya tidak dapat menegakkan batas-batas Allah, tidak ada dosa atas keduanya tentang apa yang ia berikan sebagai tebusan
- تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَاtilka huduudu llaahi fa-laa ta'taduuhaaitulah batas-batas Allah, maka janganlah kalian melampauinya
- وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَwa-man yata'adda huduuda llaahi fa-ulaa'ika humu zh-zhaalimuunadan siapa yang melampaui batas-batas Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim
Terjemahan per kata (46 kata)
- الطَّلَاقُath-thalaaqutalak
- مَرَّتَانِmarrataanidua kali
- فَإِمْسَاكٌfa-imsaakunmaka menahan
- بِمَعْرُوفٍbi-ma'ruufindengan cara yang baik
- أَوْawatau
- تَسْرِيحٌtasriihunmelepaskan
- بِإِحْسَانٍbi-ihsaanindengan kebaikan
- وَلَاwa-laadan tidak pula
- يَحِلُّyahilluhalal
- لَكُمْlakumbagi kalian
- أَنْanuntuk
- تَأْخُذُواta'khudzuukalian mengambil
- مِمَّاmimmaadari apa yang
- آتَيْتُمُوهُنَّaataytumuuhunnakalian berikan kepada mereka
- شَيْئًاsyay'ansedikit pun
- إِلَّاillaakecuali
- أَنْanbahwa
- يَخَافَاyakhaafaakeduanya takut
- أَلَّاallaabahwa tidak
- يُقِيمَاyuqiimaakeduanya menegakkan
- حُدُودَhuduudabatas-batas
- اللَّهِllaahiAllah
- فَإِنْfa-inmaka jika
- خِفْتُمْkhiftumkalian takut
- أَلَّاallaabahwa tidak
- يُقِيمَاyuqiimaakeduanya menegakkan
- حُدُودَhuduudabatas-batas
- اللَّهِllaahiAllah
- فَلَاfa-laamaka tidak ada
- جُنَاحَjunaahadosa
- عَلَيْهِمَا'alayhimaaatas keduanya
- فِيمَاfiimaapada apa yang
- افْتَدَتْftadatia menebus
- بِهِbihidengannya
- تِلْكَtilkaitulah
- حُدُودُhuduuduhukum-hukum
- اللَّهِllaahiAllah
- فَلَاfa-laamaka janganlah
- تَعْتَدُوهَاta'taduuhaakalian melanggarnya
- وَمَنْwa-mandan orang yang
- يَتَعَدَّyata'addamelanggar
- حُدُودَhuduudabatas-batas
- اللَّهِllaahiAllah
- فَأُولَٰئِكَfa-ulaa'ikamaka mereka itu
- هُمُhumumerekalah
- الظَّالِمُونَzh-zhaalimuunaorang-orang zalim
Inti bacaan
Batas 'talak dua kali' sebelum keputusan final menunjukkan sistem yang memberi ruang untuk kembali/memperbaiki sebelum keputusan menjadi permanen, bukan langsung ke titik tanpa-jalan-kembali. Konkretnya: memberi ruang untuk 'mencoba lagi' sebelum sampai pada keputusan final yang tak terelakkan adalah kebijaksanaan yang bisa diterapkan di berbagai konteks konflik, bukan setiap perselisihan harus langsung berujung final.
Penjelasan pilihan kata
Ayat ini dibuka (الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ, ath-thalaaqu marrataani) "talak itu dua kali", satu-satunya kemunculan (الطَّلَاقُ, ath-thalaaqu) dalam bentuk bertakrif nominatif ini, pasangan dari (الطَّلَاقَ, ath-thalaaqa) di 2:227 dua ayat sebelumnya, keduanya satu-satunya kemunculan kata benda ini di seluruh mushaf, sebagaimana sudah dicatat di sana.
(فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ, fa-imsaakun bi-ma'ruufin aw tasriihun bi-ihsaanin) "maka menahan dengan cara yang patut atau melepaskan dengan cara yang baik", satu-satunya kemunculan rangkaian ini. Dua kata yang dipasangkan dengan masing-masing pilihan, (بِمَعْرُوفٍ, bi-ma'ruufin) dan (بِإِحْسَانٍ, bi-ihsaanin), berbeda kata meski searah maknanya; ayat tidak memakai kata yang sama untuk kedua pilihan, seolah menegaskan bahwa keduanya sama layaknya dijalani dengan baik, meski arahnya berlawanan.
(وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا, wa-laa yahillu lakum an ta'khudzuu mimmaa aataytumuuhunna syay'an) "dan tidak halal bagi kalian mengambil sedikit pun dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka", larangan yang sama bentuknya dengan (لَا يَحِلُّ لَهُنَّ, laa yahillu lahunna) di 2:228 sebelumnya, kini diarahkan kepada pihak laki-laki.
Pengecualiannya, (إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ, illaa an yakhaafaa allaa yuqiimaa hudud allaahi) "kecuali jika keduanya khawatir tidak dapat menegakkan batas-batas Allah". (حُدُودَ اللَّهِ, hudud allaahi) muncul 6 kali di 4 surah: di sini, 2:187, 2:230, 4:13, 58:4, dan 65:1, sebuah rumus yang menandai batas hukum di berbagai perkara berbeda, puasa, talak, warisan, zihar. Rangkaian (يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ, yuqiimaa hudud allaahi) sendiri, dengan bentuk kata ganti dua orang ini, hanya muncul di sini dan di 2:230 sesudahnya.
(فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ, fiimaa ftadat bihi) "dalam apa yang ia berikan sebagai tebusan". Kata (افْتَدَتْ, iftadat) "menebus diri" berakar sama dengan yang dipakai di 10:54 tentang seseorang yang menzalimi dirinya, (وَلَوْ أَنَّ لِكُلِّ نَفْسٍ ظَلَمَتْ مَا فِي الْأَرْضِ لَافْتَدَتْ بِهِ, wa-law anna li-kulli nafsin zhalamat maa fii l-ardhi la-ftadat bihi) "dan sekiranya setiap jiwa yang berbuat zalim memiliki segala yang ada di bumi, niscaya ia akan menebus dirinya dengannya". Kata yang sama menamai dua peristiwa yang berjauhan, seorang perempuan yang mencari jalan keluar dari sebuah ikatan, dan sebuah jiwa yang mencari jalan keluar dari perhitungan pada hari akhir.
Penutupnya, (تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا, tilka hudud allaahi fa-laa ta'taduuhaa) "itulah batas-batas Allah, maka janganlah kalian melampauinya", lalu (وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ, wa-man yata'adda hudud allaahi fa-ulaa'ika humu zh-zhaalimuuna) "dan siapa yang melampaui batas-batas Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim".
Tafsiran
Ayat ini menetapkan sebuah bilangan pada apa yang sebelumnya hanya disebut sebagai kemungkinan di 2:227. Talak bukan peristiwa tunggal tanpa batas pengulangan; ia dibatasi dua kali sebelum sebuah keputusan yang lebih permanen berlaku.
Dua pilihan yang disebut, menahan atau melepaskan, sama-sama disyaratkan dengan cara yang baik, meski memakai kata yang berbeda untuk masing-masing. Ayat ini tidak menyisakan pilihan ketiga berupa menahan atau melepaskan dengan cara yang buruk; kedua arah yang tersedia sama-sama dituntut kebaikannya.
Larangan mengambil kembali pemberian disandingkan dengan pengecualian yang sempit, kekhawatiran tidak dapat menegakkan batas-batas Allah. Pengecualian ini bukan pintu terbuka lebar; ia disyaratkan pada kekhawatiran yang nyata tentang sebuah batas hukum, bukan sekadar ketidakcocokan biasa yang tidak dirincikan lebih jauh.
Kata yang dipakai untuk pemberian yang dikembalikan pada pengecualian ini adalah kata yang sama dipakai di 10:54 untuk jiwa yang mencari jalan keluar dari perhitungan hari akhir. Kesamaan kata itu menempatkan tindakan melepaskan sesuatu demi kebebasan dari sebuah ikatan yang tidak lagi bisa ditegakkan dengan baik dalam kategori yang sama dengan usaha mencari jalan keluar dari keadaan yang paling berat.
Ayat ini menutup dengan rumus yang menandai sebuah batas dan konsekuensi melampauinya, rumus yang dipakai berulang untuk berbagai perkara berbeda di dalam mushaf. Batas yang disebutnya bukan batas yang khusus diciptakan untuk perkara ini saja; ia bagian dari sebuah pola yang lebih luas tentang bagaimana ketentuan-ketentuan Allah ditandai dan dijaga.
Renungan dan Hikmah
- Ayat ini menutup kemungkinan yang dibuka 2:227 dengan sebuah bilangan pasti, dua kali. Sebuah proses yang bisa diulang tanpa batas berbeda dari proses yang dibatasi jumlahnya; yang kedua memaksa sebuah keputusan akhirnya diambil, tidak dibiarkan berputar selamanya. Pembaca yang membayangkan sebuah siklus bisa berlanjut tanpa henti menemukan di sini batas yang memaksa penyelesaian, cepat atau lambat. Kepastian jumlah itu memberi kejelasan bagi kedua pihak tentang di mana sebuah babak harus berakhir.
- Ayat ini menyebut dua pilihan yang berlawanan arah, menahan dan melepaskan, dan menuntut kebaikan pada keduanya tanpa kecuali. Tidak ada jalan ketiga yang dibiarkan longgar dari tuntutan itu. Seseorang yang menyangka salah satu pilihan otomatis lebih longgar syaratnya dari yang lain menemukan ayat ini menyamakan beban kebaikan pada kedua arah, meski arahnya bertolak belakang. Ayat ini menutup jalan bagi siapa pun yang berpikir keputusan mengakhiri sebuah ikatan membebaskan dirinya dari tuntutan berlaku baik.
- Larangan mengambil kembali pemberian hanya dibuka oleh satu pengecualian, dan pengecualian itu disyaratkan pada kekhawatiran nyata tentang sebuah batas hukum, bukan pada ketidakcocokan yang tidak dirinci. Sebuah pintu yang dibuka sempit berbeda dari pintu yang dibuka lebar; ayat ini memilih membuka pintu itu sesempit mungkin, hanya untuk satu keadaan spesifik yang disebutnya sendiri. Kesempitan itu sendiri sebuah pesan: pengecualian tidak dirancang untuk sering dipakai.
- Kata yang menamai pemberian yang dikembalikan di sini adalah kata yang sama dipakai untuk jiwa yang berusaha menebus dirinya dari perhitungan yang paling berat. Kesamaan kata itu meletakkan dua peristiwa yang tampak jauh berbeda, satu tentang pernikahan, satu tentang hari akhir, dalam satu kategori bahasa yang sama, sama-sama tentang melepaskan sesuatu demi kebebasan dari ikatan yang sudah tidak bisa ditanggung.
- Rumus yang menutup ayat ini, tentang batas-batas Allah dan larangan melampauinya, dipakai berulang untuk perkara yang jauh berbeda-beda, puasa, talak, warisan, dan lainnya. Rumus itu bukan ancaman yang dikhususkan untuk perceraian saja; ia bagian dari pola yang lebih luas, sebuah cara mushaf ini menandai bahwa ketentuan tertentu, apa pun isinya, tidak boleh dilangkahi begitu saja. Pengulangan rumus yang sama di banyak tempat menunjukkan bahwa kepatuhan pada batas bukan permintaan khusus untuk perkara ini, melainkan sikap yang diharapkan berlaku menyeluruh.
- Ayat ini menutup dengan menyebut siapa yang melampaui batas sebagai orang yang zalim, bukan sekadar orang yang bersalah teknis. Pemilihan kata itu menaruh pelanggaran atas batas ini dalam kategori yang lebih berat daripada sekadar kesalahan administratif. Pembaca yang menganggap ketentuan semacam ini hanya perkara teknis yang bisa dilonggarkan sesuka hati menemukan ayat ini menyebut pelanggarannya dengan kata yang jauh lebih serius.