فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Maka jika ia menceraikannya, perempuan itu tidak halal lagi baginya sesudah itu, hingga ia menikah dengan suami lain. Maka jika ia menceraikannya, tidak ada dosa atas keduanya untuk kembali bersama, jika keduanya menduga akan dapat menegakkan batas-batas Allah. Dan itulah batas-batas Allah, yang Dia jelaskan bagi kaum yang mengetahui.
Terjemahan bertahap (3 jeda)
- فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُfa-in tallaqahaa fa-laa tahillu lahu min ba'du hattaa tankiha zawjan ghayrahumaka jika ia menceraikannya, perempuan itu tidak halal lagi baginya sesudah itu, hingga ia menikah dengan suami lain
- فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِfa-in tallaqahaa fa-laa junaaha alayhimaa an yataraaja'aa in zhannaa an yuqiimaa huduuda llaahimaka jika ia menceraikannya, tidak ada dosa atas keduanya untuk kembali bersama, jika keduanya menduga akan dapat menegakkan batas-batas Allah
- وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَwa-tilka huduudu llaahi yubayyinuhaa li-qawmin ya'lamuunadan itulah batas-batas Allah, yang Dia jelaskan bagi kaum yang mengetahui
Catatan pilihan kata (ringkas)
C3 passthrough: kata-kata akar -l-m di ayat ini (mengetahui/ilmu/mengajarkan/lebih-mengetahui) mengikuti profil terjemahan lain yang sudah selaras; tanpa orang-kedua; lem catatan kaki dibuang bila ada. Konvensi lm: C1 aliim diterjemahkan 'berilmu', C2 aalamiin diterjemahkan 'seisi alam', C3 verba/nomina = passthrough terjemahan lain (selaras). Lih.. sebagian penerjemah: 'And if he has divorced her,1 she is not lawful to him thereafter until she marries a spouse other than him. Then if he2 divorces her, they3 do no wrong4 to return to each other, if they5 think that they6 can uphold the limits of God.
Aplikasi
Aturan setelah talak ketiga (harus menikah dengan orang lain dulu) menciptakan jeda serius yang mencegah perceraian dijadikan alat permainan/ancaman ringan. Konkretnya: sistem yang membuat keputusan besar (di sini: perceraian berulang) memiliki konsekuensi nyata mencegah keputusan itu diambil enteng sebagai alat tawar, beban konsekuensi yang proporsional menjaga keseriusan komitmen.