فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Maka jika ia menceraikannya, perempuan itu tidak halal lagi baginya sesudah itu, hingga ia menikah dengan suami lain. Maka jika ia menceraikannya, tidak ada dosa atas keduanya untuk kembali bersama, jika keduanya menduga akan dapat menegakkan batas-batas Allah. Dan itulah batas-batas Allah, yang Dia jelaskan bagi kaum yang mengetahui.

Terjemahan bertahap (3 jeda)

  1. فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُfa-in thallaqahaa fa-laa tahillu lahu min ba'du hattaa tankiha zawjan ghayrahumaka jika ia menceraikannya, perempuan itu tidak halal lagi baginya sesudah itu, hingga ia menikah dengan suami lain
  2. فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِfa-in thallaqahaa fa-laa junaaha 'alayhimaa an yataraaja'aa in zhannaa an yuqiimaa huduuda llaahimaka jika ia menceraikannya, tidak ada dosa atas keduanya untuk kembali bersama, jika keduanya menduga akan dapat menegakkan batas-batas Allah
  3. وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَwa-tilka huduudu llaahi yubayyinuhaa li-qawmin ya'lamuunadan itulah batas-batas Allah, yang Dia jelaskan bagi kaum yang mengetahui

Terjemahan per kata (30 kata)

  1. فَإِنْfa-inmaka jika
  2. طَلَّقَهَاthallaqahaamenceraikannya
  3. فَلَاfa-laamaka tidak
  4. تَحِلُّtahilluhalal
  5. لَهُlahubaginya
  6. مِنْmindari
  7. بَعْدُba'dusetelah itu
  8. حَتَّىٰhattaasampai
  9. تَنْكِحَtankihamenikah
  10. زَوْجًاzawjanpasangan
  11. غَيْرَهُghayrahuselain Dia
  12. فَإِنْfa-inmaka jika
  13. طَلَّقَهَاthallaqahaamenceraikannya
  14. فَلَاfa-laamaka tidak ada
  15. جُنَاحَjunaahadosa
  16. عَلَيْهِمَا'alayhimaaatas keduanya
  17. أَنْanuntuk
  18. يَتَرَاجَعَاyataraaja'aakeduanya rujuk
  19. إِنْinjika
  20. ظَنَّاzhannaakeduanya mengira
  21. أَنْanbahwa
  22. يُقِيمَاyuqiimaakeduanya menegakkan
  23. حُدُودَhuduudabatas-batas
  24. اللَّهِllaahiAllah
  25. وَتِلْكَwa-tilkadan itulah
  26. حُدُودُhuduuduhukum-hukum
  27. اللَّهِllaahiAllah
  28. يُبَيِّنُهَاyubayyinuhaamenjelaskannya
  29. لِقَوْمٍli-qawminbagi kaum
  30. يَعْلَمُونَya'lamuunamengetahui

Inti bacaan

Aturan setelah talak ketiga (harus menikah dengan orang lain dulu) menciptakan jeda serius yang mencegah perceraian dijadikan alat permainan/ancaman ringan. Konkretnya: sistem yang membuat keputusan besar (di sini: perceraian berulang) memiliki konsekuensi nyata mencegah keputusan itu diambil enteng sebagai alat tawar, beban konsekuensi yang proporsional menjaga keseriusan komitmen.

Penjelasan pilihan kata

Ayat ini dibuka (فَإِنْ طَلَّقَهَا, fa-in thallaqahaa) "maka jika ia menceraikannya", melanjutkan hitungan yang dimulai 2:229, (الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ, ath-thalaaqu marrataani) "talak itu dua kali", ayat ini menandai apa yang terjadi sesudah hitungan itu terlampaui. (فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ, fa-laa tahillu lahu min ba'du hattaa tankiha zawjan ghayrahu) "maka ia tidak halal lagi baginya sesudah itu sampai ia menikah dengan suami yang lain", satu-satunya kemunculan rangkaian ini di seluruh mushaf. Kata (حَتَّىٰ, hattaa) "sampai" yang sama menandai batas waktu di 2:221 dan 2:222 sebelumnya, penanda yang konsisten dipakai untuk keadaan yang bisa berubah, bukan keadaan yang menetap tanpa syarat.

(فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا, fa-in thallaqahaa falaa junaaha 'alayhimaa an yataraaja'aa) "maka jika ia menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya untuk saling kembali". (يَتَرَاجَعَا, yataraaja'aa) "saling kembali", satu-satunya kemunculan bentuk ini di seluruh mushaf, dari akar yang berarti kembali berbentuk timbal balik, ditandai imbuhan yang menyertakan kedua pihak sekaligus, berbeda dari kata kembali di 2:226 yang berakar lain, yaitu akar yang berarti kembali, dan hanya menyebut kembalinya satu pihak, bukan keduanya sekaligus.

Syaratnya, (إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ, in zhannaa an yuqiimaa hudud allaahi) "jika keduanya meyakini akan menegakkan batas-batas Allah". Kata (ظَنَّا, zhannaa) "meyakini" berbeda dari (خِفْتُمْ, khiftum) "kalian khawatir" yang dipakai untuk syarat serupa di 2:229; ayat itu memakai kata takut, ayat ini memakai kata meyakini, dua sudut pandang berbeda atas batas hukum yang sama.

Penutupnya, (وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ, wa-tilka hudud allaahi yubayyinuhaa li-qawmin ya'lamuuna) "dan itulah batas-batas Allah, Dia menjelaskannya bagi kaum yang mengetahui". Rangkaian (لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ, li-qawmin ya'lamuuna) muncul 8 kali di 7 surah: di sini, 6:97, 6:105, 7:32, 9:11, 10:5, 27:52, dan 41:3. Sebagian besar kemunculan lainnya menyusul kata (فَصَّلْنَا, fashshalnaa) atau (فُصِّلَتْ, fushshilat) "dirincikan", seperti di 6:97 dan 41:3, rumus yang menyandingkan perincian dengan kaum yang berpengetahuan. Ayat ini memakai kata kerja yang berkerabat, (يُبَيِّنُهَا, yubayyinuhaa) "menjelaskannya", untuk pasangan formula yang sama.

Akar yang berarti kembali, yang melahirkan (يَتَرَاجَعَا) sendiri muncul dalam berbagai bentuk sepanjang mushaf untuk gagasan kembali, dan bentuk timbal balik dengan imbuhan ini adalah satu-satunya yang menyertakan dua pelaku sekaligus dalam satu kata kerja tunggal. Kata (ظَنَّا) sendiri, dari akar yang berarti menyangka, adalah kata yang di tempat lain di mushaf juga bisa berarti dugaan yang tidak pasti, bukan selalu keyakinan yang kuat; ayat ini tidak menyediakan penanda tambahan untuk memilih salah satu dari dua kemungkinan makna itu. Di 2:46, akar yang sama dipakai justru untuk keyakinan yang kuat, (يَظُنُّونَ أَنَّهُمْ مُلَاقُو رَبِّهِمْ, yazhunnuuna annahum mulaaquu rabbihim) "mereka yakin bahwa mereka akan menemui Tuhan mereka", jadi kedua makna sama-sama berdasar di dalam mushaf.

Tafsiran

Ayat ini melanjutkan hitungan yang ditetapkan 2:229, menandai apa yang terjadi sesudah batas dua kali itu terlampaui. Kata penanda waktu yang sama dipakai di ayat-ayat lain untuk keadaan yang bisa berubah menegaskan bahwa larangan ini bukan larangan yang berdiri tanpa kemungkinan berubah; ia disyaratkan pada sebuah peristiwa tertentu yang disebutkan secara eksplisit.

Kemungkinan kembali sesudah peristiwa itu disebutkan dengan kata yang menandai timbal balik, keduanya, bukan hanya satu pihak yang mengambil keputusan sendirian. Ayat ini memakai bentuk kata kerja yang berbeda dari kata kembali yang dipakai di 2:226, dan perbedaan bentuk itu menandai perbedaan siapa yang terlibat dalam keputusan tersebut.

Syarat yang menyertai kemungkinan kembali ini memakai kata meyakini, bukan kata khawatir seperti syarat serupa di 2:229. Pergeseran kata ini menandai sudut pandang yang berbeda, dari kekhawatiran akan kegagalan menuju keyakinan akan keberhasilan, meski keduanya sama-sama berbicara tentang batas yang sama, menegakkan ketentuan Allah.

Ayat ini menutup dengan rumus yang di tempat lain selalu menyertai kata perincian, kini dipasangkan dengan kata penjelasan yang berkerabat makna. Kesamaan pola itu menempatkan ayat ini dalam kategori penjelasan yang ditujukan bagi mereka yang berpengetahuan, sebuah penanda yang muncul berulang di mushaf tepat ketika sebuah ketentuan dijabarkan sampai rinciannya.

Renungan dan Hikmah

  • Kata penanda waktu yang menyertai larangan di ayat ini adalah kata yang sama dipakai di ayat-ayat lain untuk keadaan yang bisa berubah, bukan keadaan yang menetap tanpa jalan keluar. Sebuah larangan yang disertai penanda waktu berbeda maknanya dari larangan yang berdiri mutlak selamanya; yang pertama mengandaikan keadaan itu bisa berubah lewat peristiwa tertentu, dan ayat ini memilih bentuk itu, bukan bentuk yang menutup pintu tanpa jalan sama sekali.
  • Kata yang menandai kemungkinan kembali di ayat ini berbentuk timbal balik, menyertakan kedua pihak sekaligus dalam satu tindakan yang sama. Bentuk kata ini berbeda dari kata kembali yang dipakai di ayat lain yang hanya menyebut satu pihak. Perbedaan bentuk kata itu sendiri sebuah keterangan: keputusan yang dibicarakan di sini bukan keputusan yang bisa diambil sepihak, melainkan sesuatu yang menuntut kesepakatan dari kedua belah pihak yang terlibat.
  • Syarat yang menyertai ayat ini memakai kata meyakini, berbeda dari kata khawatir yang menyertai syarat serupa dua ayat sebelumnya. Sudut pandang yang berbeda dipakai untuk membicarakan batas hukum yang sama, satu dari sisi ketakutan akan kegagalan, satu dari sisi keyakinan akan keberhasilan. Perbedaan kata semacam ini mengingatkan bahwa cara memandang sebuah kemungkinan, dari sisi takut atau dari sisi yakin, bisa berubah tanpa mengubah batas yang sedang dijaga.
  • Rumus penutup ayat ini, tentang penjelasan yang diberikan bagi kaum yang mengetahui, di tempat lain selalu menyertai kata perincian yang detail. Kesamaan pola itu menempatkan ayat ini dalam kategori yang sama, sebuah ketentuan yang dijabarkan sampai rinciannya, bukan disampaikan sebagai garis besar yang kabur. Penjelasan sedetail ini, menurut pola yang sama di tempat lain, memang ditujukan bagi mereka yang bersedia memahaminya sampai tuntas, bukan bagi yang hanya membaca sepintas.
  • Ayat ini adalah bagian dari sebuah rangkaian yang bergerak bertahap sejak 2:227, dari tekad, ke hitungan dua kali, ke apa yang terjadi sesudah hitungan itu terlampaui. Setiap ayat menambah satu lapis pada rangkaian yang sama, bukan berdiri sebagai ketentuan lepas yang terpisah. Pembaca yang memahami ayat ini tanpa membaca rangkaian sebelumnya kehilangan konteks bertahap yang menjelaskan mengapa ketentuan ini muncul persis di titik ini, bukan di tempat lain.
  • Kata batas-batas Allah muncul lagi di ayat ini, sama seperti di ayat sebelumnya, menandai bahwa ketentuan ini bukan aturan yang berdiri sendiri melepaskan diri dari ketentuan-ketentuan lain di sekitarnya. Ia bagian dari satu batas besar yang dijaga dari berbagai sisi, kali ini dari sisi apa yang terjadi sesudah sebuah proses tertentu berulang sampai batasnya. Konsistensi rumus ini menjaga agar seluruh rangkaian dibaca sebagai satu kesatuan, bukan potongan-potongan lepas.