وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Dan apabila kalian menceraikan perempuan, lalu mereka mencapai masa idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang patut, atau lepaskanlah mereka dengan cara yang patut. Dan janganlah kalian menahan mereka untuk merugikan, sehingga kalian melampaui batas. Dan siapa yang melakukan itu, sungguh ia telah menzalimi dirinya sendiri. Dan janganlah kalian jadikan tanda-tanda Allah sebagai bahan ejekan, dan ingatlah nikmat Allah atas kalian, dan apa yang telah diturunkan-Nya kepada kalian berupa Kitab dan hikmah, yang dengannya Dia memberi pelajaran kepada kalian. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui segala sesuatu.

Terjemahan bertahap (6 jeda)
  1. وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍwa-idzaa tallaqtumu n-nisaa'a fa-balaghna ajalahunna fa-amsikuuhunna bi-ma'ruufin aw sarrihuuhunna bi-ma'ruufindan apabila kalian menceraikan perempuan, lalu mereka mencapai masa idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang patut, atau lepaskanlah mereka dengan cara yang patut
  2. وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُواwa-laa tumsikuuhunna diraaran li-ta'taduudan janganlah kalian menahan mereka untuk merugikan, sehingga kalian melampaui batas
  3. وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُwa-man yaf'al dzaalika fa-qad zhalama nafsahudan siapa yang melakukan itu, sungguh ia telah menzalimi dirinya sendiri
  4. وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًاwa-laa tattakhidzuu aayaati llaahi huzuwandan janganlah kalian jadikan tanda-tanda Allah sebagai bahan ejekan
  5. وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِwa-dzkuruu ni'mata llaahi alaykum wa-maa anzala alaykum mina l-kitaabi wa-l-hikmati ya'izhukum bihidan ingatlah nikmat Allah atas kalian, dan apa yang telah diturunkan-Nya kepada kalian berupa Kitab dan hikmah, yang dengannya Dia memberi pelajaran kepada kalian
  6. وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌwa-ttaquu llaaha wa-lamuu anna llaaha bi-kulli shay'in aliimundan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui segala sesuatu
Catatan pilihan kata (ringkas)

sebagian penerjemah: 'And when you divorce women, and they have reached their term, then retain them according to what is fitting or release them according to what is fitting. And retain them not through harm, to transgress; and whoso does that has wronged himself. And take not the proofs of God in mockery; and remember the favour of God upon you, and what He has sent down to you of the Writ and wisdom whereby He admonishes you. And be in prudent fear of God, and know that God knows all things.' Akar akar a-y (aayah), 353 ayat / 382 kemunculan, SATU lema, tak ada dasar morfologis utk memecahnya. alaamah); 'verse of the Kur-án' cuma sense turunan KE-8, di-hedge Lane sendiri: ''. Bukti internal: satu kata menampung manusia (Isa 19:21), hewan (unta 7:73), benda (tongkat 7:106), bahasa & warna kulit (30:22), kisah (26:8), monumen (26:128), DAN satuan teks, hanya 'tanda' yang menampung semuanya. Keputusan Pak FD 16 Jul: 'tanda' TANPA pengecualian (diuji: 'tanda' tak mustahil bahkan di 2:252/10:1/24:1/41:3). tambahan terjemahan lain '(kebesaran)/(kekuasaan)' dibuang, TIDAK ADA di teks Arab. Lih.

Aplikasi

Peringatan 'jangan menahan istri untuk memberi kemudaratan' mengkategorikan penyalahgunaan kekuasaan dalam pernikahan (menahan tanpa niat baik, sekadar untuk menyakiti) sebagai kezaliman terhadap diri sendiri. Konkretnya: menggunakan posisi/kekuasaan dalam relasi untuk menyakiti pihak lain (bahkan dengan cara yang 'sah' secara teknis) tetap tergolong kezaliman, legalitas formal tidak membenarkan motif jahat di baliknya.