وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Dan apabila kalian menceraikan perempuan, lalu mereka mencapai masa idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang patut, atau lepaskanlah mereka dengan cara yang patut. Dan janganlah kalian menahan mereka untuk merugikan, sehingga kalian melampaui batas. Dan siapa yang melakukan itu, sungguh ia telah menzalimi dirinya sendiri. Dan janganlah kalian jadikan tanda-tanda Allah sebagai bahan ejekan, dan ingatlah nikmat Allah atas kalian, dan apa yang telah diturunkan-Nya kepada kalian berupa Kitab dan hikmah, yang dengannya Dia memberi pelajaran kepada kalian. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui segala sesuatu.
Terjemahan bertahap (6 jeda)
- وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍwa-idzaa thallaqtumu n-nisaa'a fa-balaghna ajalahunna fa-amsikuuhunna bi-ma'ruufin aw sarrihuuhunna bi-ma'ruufindan apabila kalian menceraikan perempuan, lalu mereka mencapai masa idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang patut, atau lepaskanlah mereka dengan cara yang patut
- وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُواwa-laa tumsikuuhunna dhiraaran li-ta'taduudan janganlah kalian menahan mereka untuk merugikan, sehingga kalian melampaui batas
- وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُwa-man yaf'al dzaalika fa-qad zhalama nafsahudan siapa yang melakukan itu, sungguh ia telah menzalimi dirinya sendiri
- وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًاwa-laa tattakhidzuu aayaati llaahi huzuwandan janganlah kalian jadikan tanda-tanda Allah sebagai bahan ejekan
- وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِwa-dzkuruu ni'mata llaahi 'alaykum wa-maa anzala 'alaykum mina l-kitaabi wa-l-hikmati ya'izhukum bihidan ingatlah nikmat Allah atas kalian, dan apa yang telah diturunkan-Nya kepada kalian berupa Kitab dan hikmah, yang dengannya Dia memberi pelajaran kepada kalian
- وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌwa-ttaquu llaaha wa-'lamuu anna llaaha bi-kulli syay'in 'aliimundan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui segala sesuatu
Terjemahan per kata (45 kata)
- وَإِذَاwa-idzaadan apabila
- طَلَّقْتُمُthallaqtumukalian menceraikan
- النِّسَاءَn-nisaa'aperempuan-perempuan
- فَبَلَغْنَfa-balaghnamaka mereka mencapai
- أَجَلَهُنَّajalahunnamasa iddah mereka
- فَأَمْسِكُوهُنَّfa-amsikuuhunnamaka tahanlah mereka
- بِمَعْرُوفٍbi-ma'ruufindengan cara yang baik
- أَوْawatau
- سَرِّحُوهُنَّsarrihuuhunnalepaskanlah mereka
- بِمَعْرُوفٍbi-ma'ruufindengan cara yang baik
- وَلَاwa-laadan janganlah
- تُمْسِكُوهُنَّtumsikuuhunnakalian menahan mereka
- ضِرَارًاdhiraaranuntuk menimbulkan kemudaratan
- لِتَعْتَدُواli-ta'taduuuntuk melampaui batas
- وَمَنْwa-mandan orang yang
- يَفْعَلْyaf'almelakukan
- ذَٰلِكَdzaalikaitu
- فَقَدْfa-qadmaka sungguh
- ظَلَمَzhalamamenzalimi
- نَفْسَهُnafsahudirinya
- وَلَاwa-laadan janganlah
- تَتَّخِذُواtattakhidzuukalian mengambil
- آيَاتِaayaatitanda-tanda
- اللَّهِllaahiAllah
- هُزُوًاhuzuwanejekan
- وَاذْكُرُواwa-dzkuruudan ingatlah kalian
- نِعْمَتَni'matanikmat
- اللَّهِllaahiAllah
- عَلَيْكُمْ'alaykumatas kalian
- وَمَاwa-maadan apa yang
- أَنْزَلَanzalamenurunkan
- عَلَيْكُمْ'alaykumatas kalian
- مِنَminadari
- الْكِتَابِl-kitaabiKitab
- وَالْحِكْمَةِwa-l-hikmatidan hikmah
- يَعِظُكُمْya'izhukummenasihati kalian
- بِهِbihidengannya
- وَاتَّقُواwa-ttaquudan jagalah diri dari
- اللَّهَllaahaAllah
- وَاعْلَمُواwa-'lamuudan ketahuilah kalian
- أَنَّannabahwa
- اللَّهَllaahaAllah
- بِكُلِّbi-kullipada segala
- شَيْءٍsyay'insesuatu
- عَلِيمٌ'aliimunberilmu
Inti bacaan
Peringatan 'jangan menahan istri untuk memberi kemudaratan' mengkategorikan penyalahgunaan kekuasaan dalam pernikahan (menahan tanpa niat baik, sekadar untuk menyakiti) sebagai kezaliman terhadap diri sendiri. Konkretnya: menggunakan posisi/kekuasaan dalam relasi untuk menyakiti pihak lain (bahkan dengan cara yang 'sah' secara teknis) tetap tergolong kezaliman, legalitas formal tidak membenarkan motif jahat di baliknya.
Penjelasan pilihan kata
Ayat ini dibuka (وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ, wa-idzaa thallaqtumu n-nisaa'a) "dan apabila kalian menceraikan istri-istri", memakai bentuk kata kerja (طَلَّقْتُمُ, thallaqtumu) yang sudah dicatat di 2:227 muncul 6 kali di mushaf: di sini, 2:232, 2:236, 2:237, 33:49, dan 65:1. (فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ, fa-balaghna ajalahunna) "lalu mereka mencapai batas waktu mereka", rangkaian yang muncul 4 kali di mushaf: di sini, 2:232, 2:234, dan 65:2, semuanya menandai berakhirnya sebuah masa penantian.
(فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ, fa-amsikuuhunna bi-ma'ruufin aw sarrihuuhunna bi-ma'ruufin) "maka tahanlah mereka dengan cara yang patut atau lepaskanlah mereka dengan cara yang patut". Berbeda dari 2:229 yang memakai dua kata berbeda untuk dua pilihan, (بِمَعْرُوفٍ, bi-ma'ruufin) dan (بِإِحْسَانٍ, bi-ihsaanin), ayat ini memakai kata yang sama persis untuk kedua pilihan.
(وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا, wa-laa tumsikuuhunna dhiraaran li-ta'taduu) "dan janganlah kalian menahan mereka untuk memberi mudarat sehingga kalian melampaui batas", satu-satunya kemunculan rangkaian ini. (ضِرَارًا, dhiraaran) "untuk memberi mudarat" berakar sama dengan yang dipakai di 9:107 tentang sebuah bangunan yang didirikan dengan niat mencelakakan, (وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا, wa-lladziina ttakhadzuu masjidan dhiraaran) "dan orang-orang yang mendirikan sebuah masjid untuk memberi mudarat". Kata yang sama menamai dua tindakan berjauhan wujudnya, menahan seseorang dan mendirikan bangunan, tapi sama-sama menandai niat mencelakakan sebagai dasarnya. (وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ, wa-man yaf'al dzaalika fa-qad zhalama nafsahu) "dan siapa berbuat demikian sungguh ia menzalimi dirinya sendiri".
(وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا, wa-laa tattakhidzuu aayaati llaahi huzuwan) "dan janganlah kalian menjadikan tanda-tanda Allah sebagai olok-olok". Rangkaian ini muncul 2 kali di mushaf: di sini dan di 45:35, tempat perbuatan yang sama disebut sebagai sebab keadaan yang tidak bisa lagi diminta ampun, (ذَٰلِكُمْ بِأَنَّكُمُ اتَّخَذْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا, dzaalikum bi-annakumu ttakhadztum aayaati llaahi huzuwan) "demikian itu karena kalian menjadikan tanda-tanda Allah sebagai olok-olok".
(وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ, wa-dzkuruu ni'mata llaahi 'alaykum wa-maa anzala 'alaykum mina l-kitaabi wa-l-hikmati ya'izhukum bihi) "dan ingatlah nikmat Allah atas kalian dan apa yang diturunkan-Nya kepada kalian berupa Kitab dan hikmah, yang dengannya Dia menasihati kalian", satu-satunya kemunculan rangkaian ini. Penutupnya, (وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ, wa-ttaquu llaaha wa-'lamuu anna llaaha bi-kulli syay'in 'aliimun) "dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui segala sesuatu".
Tafsiran
Ayat ini menyambung tema penantian yang sudah dibahas di beberapa ayat sebelumnya, kini pada titik berakhirnya masa itu. Rumus yang sama menandai berakhirnya penantian muncul berkali-kali di rangkaian ini, menegaskan bahwa titik ini, bukan titik lain, yang menjadi saat keputusan harus diambil.
Berbeda dari 2:229 yang memakai dua kata berlainan untuk dua pilihan yang tersedia, ayat ini memakai kata yang sama persis untuk keduanya. Pengulangan kata yang sama pada dua pilihan yang berlawanan arah menegaskan bahwa standarnya sama, tidak peduli pilihan mana yang diambil.
Larangan yang menyusul menyasar niat, bukan tindakan itu sendiri. Menahan seseorang bisa saja sah jika niatnya baik; ayat ini melarangnya ketika niatnya untuk mencelakakan. Kata yang dipakai untuk niat itu adalah kata yang sama dipakai di tempat lain untuk sebuah bangunan yang didirikan dengan niat mencelakakan, menempatkan tindakan menahan yang berniat jahat dalam kategori yang sama dengan pendirian sesuatu yang tampak sah di permukaan tapi menyimpan maksud merusak.
Ayat ini melangkah dari perkara rumah tangga menuju sebuah peringatan yang jauh lebih luas, larangan menjadikan tanda-tanda Allah sebagai olok-olok. Lompatan topik ini bukan tanpa sebab; ia menyiratkan bahwa memanfaatkan sebuah ketentuan hukum untuk mencelakakan orang lain, alih-alih menaatinya dengan tulus, adalah bentuk mempermainkan ketentuan itu sendiri.
Penutup ayat ini mengajak mengingat dua hal, nikmat yang diterima dan Kitab beserta hikmah yang diturunkan. Keduanya disandingkan sebagai dasar bagi ketaatan yang diminta sesudahnya, bukan ketaatan yang berdiri tanpa alasan.
Renungan dan Hikmah
- Rumus yang menandai berakhirnya masa penantian muncul berkali-kali di rangkaian ayat ini, dan setiap kemunculannya menegaskan bahwa titik itulah saat sebuah keputusan harus diambil, bukan ditunda lebih jauh. Sebuah masa tunggu yang punya titik akhir yang jelas berbeda dari ketidakpastian yang dibiarkan menggantung tanpa batas; ayat ini menegaskan bahwa penundaan berkepanjangan bukan pilihan yang tersedia. Kepastian titik akhir ini memberi kejelasan bagi kedua pihak, sesuatu yang tidak tersedia jika masa penantian dibiarkan tanpa batas yang jelas.
- Ayat ini memakai kata yang sama persis untuk dua pilihan yang berlawanan arah, menahan dan melepaskan, berbeda dari ayat sejenis yang memakai dua kata berbeda. Pengulangan kata yang sama itu menutup kemungkinan menganggap salah satu pilihan lebih longgar syaratnya dari yang lain. Standar kebaikan yang dituntut sama besarnya, apa pun arah yang akhirnya dipilih. Tidak ada celah bagi siapa pun untuk berdalih bahwa satu arah lebih ringan syaratnya sekadar karena arahnya berbeda.
- Larangan di ayat ini tidak menyasar tindakan menahan itu sendiri, melainkan niat mencelakakan di baliknya. Tindakan yang sama, menahan seseorang dalam sebuah ikatan, bisa sah atau terlarang tergantung pada apa yang mendorongnya. Ayat ini mengajarkan bahwa memeriksa kebolehan sebuah tindakan tidak cukup berhenti pada bentuk luarnya; niat yang menggerakkannya ikut menentukan sahnya tindakan itu. Pemeriksaan niat semacam ini jauh lebih sulit dilakukan dari luar dibandingkan memeriksa bentuk tindakan semata, dan ayat ini tidak menyediakan cara mudah untuk memastikannya selain kejujuran pelakunya sendiri.
- Kata yang menandai niat mencelakakan di ayat ini adalah kata yang sama dipakai di tempat lain untuk sebuah bangunan yang tampak seperti tempat ibadah namun didirikan dengan maksud merusak. Kesamaan kata itu mengingatkan bahwa sesuatu yang tampak sah di permukaan, entah itu sebuah bangunan atau sebuah keputusan menahan pasangan, bisa menyimpan niat yang sepenuhnya berlawanan dengan tampilannya. Pembaca yang menilai sesuatu hanya dari bentuk luarnya, tanpa mempertanyakan niat di baliknya, berisiko tertipu oleh keduanya.
- Ayat ini menyandingkan larangan mencelakakan lewat sebuah ketentuan hukum dengan larangan menjadikan tanda-tanda Allah sebagai olok-olok. Kedekatan dua larangan itu menyiratkan bahwa memakai sebuah aturan bukan untuk tujuan yang semestinya, melainkan sebagai alat mencelakakan, adalah bentuk mempermainkan aturan itu sendiri, meski secara lahiriah aturan itu tetap dijalankan sesuai bentuknya.
- Ayat ini tidak langsung memerintahkan takwa; ia lebih dulu mengajak mengingat nikmat dan Kitab yang diturunkan sebagai dasar sebelum perintah itu disebutkan. Ketaatan yang diminta ayat ini bukan ketaatan yang diminta begitu saja tanpa alasan, melainkan ketaatan yang disandarkan pada sesuatu yang sudah diterima lebih dulu, sebuah pemberian yang mendahului permintaan yang menyertainya.