وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Dan apabila kalian menceraikan perempuan, lalu mereka mencapai masa idahnya, maka janganlah kalian menghalangi mereka untuk menikahi suami-suami mereka, apabila mereka telah saling rela di antara mereka dengan cara yang patut. Itulah yang dengannya diberi pelajaran orang di antara kalian yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagi kalian dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui.

Terjemahan bertahap (4 jeda)

  1. وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِwa-idzaa thallaqtumu n-nisaa'a fa-balaghna ajalahunna fa-laa ta'dhuluuhunna an yankihna azwaajahunna idzaa taraadhaw baynahum bi-l-ma'ruufidan apabila kalian menceraikan perempuan, lalu mereka mencapai masa idahnya, maka janganlah kalian menghalangi mereka untuk menikahi suami-suami mereka, apabila mereka telah saling rela di antara mereka dengan cara yang patut
  2. ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِdzaalika yuu'azhu bihi man kaana minkum yu'minu bi-llaahi wa-l-yawmi l-aakhiriitulah yang dengannya diberi pelajaran orang di antara kalian yang beriman kepada Allah dan hari Akhir
  3. ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُdzaalikum azkaa lakum wa-atharuitu lebih suci bagi kalian dan lebih bersih
  4. وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَwa-llaahu ya'lamu wa-antum laa ta'lamuunadan Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui

Terjemahan per kata (33 kata)

  1. وَإِذَاwa-idzaadan apabila
  2. طَلَّقْتُمُthallaqtumukalian menceraikan
  3. النِّسَاءَn-nisaa'aperempuan-perempuan
  4. فَبَلَغْنَfa-balaghnamaka mereka mencapai
  5. أَجَلَهُنَّajalahunnamasa iddah mereka
  6. فَلَاfa-laamaka janganlah
  7. تَعْضُلُوهُنَّta'dhuluuhunnakalian menghalangi mereka
  8. أَنْanuntuk
  9. يَنْكِحْنَyankihnamereka menikah
  10. أَزْوَاجَهُنَّazwaajahunnasuami-suami mereka
  11. إِذَاidzaaapabila
  12. تَرَاضَوْاtaraadhawmereka saling merelakan
  13. بَيْنَهُمْbaynahumdi antara mereka
  14. بِالْمَعْرُوفِbi-l-ma'ruufidengan cara yang baik
  15. ذَٰلِكَdzaalikaitu
  16. يُوعَظُyuu'azhudinasihati
  17. بِهِbihidengannya
  18. مَنْmanorang yang
  19. كَانَkaanaadalah
  20. مِنْكُمْminkumdari kalian
  21. يُؤْمِنُyu'minuberiman
  22. بِاللَّهِbi-llaahipada Allah
  23. وَالْيَوْمِwa-l-yawmidan hari
  24. الْآخِرِl-aakhiriakhir
  25. ذَٰلِكُمْdzaalikumdemikian itu
  26. أَزْكَىٰazkaalebih suci
  27. لَكُمْlakumbagi kalian
  28. وَأَطْهَرُwa-atharudan lebih suci
  29. وَاللَّهُwa-llaahudan Allah
  30. يَعْلَمُya'lamumengetahui
  31. وَأَنْتُمْwa-antumpadahal kalian
  32. لَاlaatidak
  33. تَعْلَمُونَta'lamuunakalian mengetahui

Inti bacaan

Larangan menghalangi mantan istri menikah kembali dengan pasangan pilihannya (bila ada kerelaan) menegaskan otonomi perempuan atas keputusan pernikahannya sendiri, bahkan dari mantan suami atau walinya. Konkretnya: menghormati otonomi orang lain dalam keputusan personal penting (pernikahan, karier, tempat tinggal), bahkan ketika kita punya hubungan/otoritas atas mereka, adalah prinsip yang ditegaskan eksplisit di sini.

Penjelasan pilihan kata

Ayat ini dibuka dengan kalimat yang sama persis dengan pembuka 2:231, (وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ, wa-idzaa thallaqtumu n-nisaa'a fa-balaghna ajalahunna) "dan apabila kalian menceraikan istri-istri, lalu mereka mencapai batas waktu mereka", satu-satunya pengulangan kalimat pembuka persis sama di antara ayat-ayat rangkaian ini.

(فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ, fa-laa ta'dhuluuhunna an yankihna azwaajahunna) "maka janganlah kalian menghalangi mereka untuk menikah dengan calon suami mereka". (تَعْضُلُوهُنَّ, ta'dhuluuhunna) berakar pada akar yang berarti menghalangi dengan mempersulit, muncul juga di 4:19, (وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ, wa-laa ta'dhuluuhunna) dalam konteks larangan mewarisi perempuan secara paksa. Kata ini hanya dipakai di dua tempat di seluruh mushaf, keduanya larangan menghalangi.

Syaratnya, (إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ, idzaa taraadhaw baynahum bi-l-ma'ruufi) "apabila mereka saling meridai di antara mereka dengan cara yang patut", satu-satunya kemunculan rangkaian ini. Bentuk kata (تَرَاضَوْا, taraadhaw) berbentuk timbal balik, menyertakan kedua pihak yang menikah, bukan hanya salah satu.

(ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ, dzaalika yuu'azhu bihi man kaana minkum yu'minu bi-llaahi wa-l-yawmi l-aakhiri) "demikianlah dinasihatkan dengannya siapa di antara kalian yang beriman kepada Allah dan hari akhir", penanda keimanan yang sama sudah dijumpai di 2:228.

(ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ, dzaalikum azkaa lakum wa-athharu) "yang demikian itu lebih bersih bagi kalian dan lebih suci". (أَزْكَىٰ, azkaa) muncul 4 kali di mushaf: di sini, 18:19, 24:28, dan 24:30, dan di 24:30 ia dipakai untuk perbuatan menahan pandangan, (ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ, dzaalika azkaa lahum) "yang demikian itu lebih bersih bagi mereka". Akar yang sama dipakai untuk dua perkara berbeda, membuka jalan bagi pernikahan yang diridai dan menahan pandangan, keduanya disebut sebagai jalan yang lebih bersih. Dua kemunculan lainnya juga menandai kebersihan dalam konteks yang berjauhan: di 18:19 untuk makanan yang paling layak, (أَزْكَىٰ طَعَامًا, azkaa tha'aaman) "makanan yang paling bersih", dan di 24:28 untuk perbuatan kembali ketika diminta pulang oleh pemilik rumah, (هُوَ أَزْكَىٰ لَكُمْ, huwa azkaa lakum) "itu lebih bersih bagi kalian". Tiga dari empat kemunculannya menyandingkan kebersihan dengan tindakan menahan diri, dari pandangan, dari memaksa masuk, dan di ayat ini dari menghalangi orang lain, sedangkan 18:19 memakainya untuk mutu makanan, arti yang lebih longgar dari akar yang sama.

Penutupnya, (وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ, wa-llaahu ya'lamu wa-antum laa ta'lamuuna), rumus yang sama persis dengan penutup 2:216 sebelumnya di surah ini.

Tafsiran

Jarang sebuah rangkaian mengulang kalimat pembukanya persis sama pada ayat berurutan, dan ketika itu terjadi, pengulangan itu bukan tanpa maksud. Ia menandai bahwa dua ayat membahas satu keadaan yang sama, sesudah masa penantian berakhir, hanya dari sudut yang berlainan: 2:231 tentang perlakuan langsung terhadap perempuan yang diceraikan, ayat ini tentang pernikahannya berikutnya.

Larangan menghalangi di ayat ini hanya dipakai di satu tempat lain di mushaf, juga sebuah larangan menghalangi perempuan. Kelangkaan kata ini menyiratkan bahwa tindakan menghalangi pernikahan seorang perempuan bukan perkara yang sering dibicarakan mushaf, tapi ketika dibicarakan, ia selalu muncul sebagai sesuatu yang dilarang.

Syarat yang menyertai izin menikah kembali ini adalah keridaan bersama, ditandai bentuk kata yang menyertakan kedua pihak sekaligus. Ayat ini tidak menyerahkan keputusan itu kepada pihak ketiga; ia menempatkannya pada kesepakatan antara yang menikah.

Ayat ini memakai akar kata yang sama dengan sebuah ayat lain yang menyebut perbuatan menahan pandangan sebagai jalan yang lebih bersih. Kesamaan kata itu menyandingkan dua perkara yang tampak berjauhan, membuka jalan bagi pernikahan yang diridai dan menahan diri dari memandang, dalam kategori kebersihan yang sama.

Penutup ayat ini sama persis dengan penutup 2:216, mengingatkan bahwa pengetahuan Allah melampaui pengetahuan manusia. Pengulangan rumus ini pada dua topik yang jauh berbeda, kewajiban berperang dan larangan menghalangi pernikahan, menunjukkan bahwa keduanya sama-sama perkara yang penilaian manusia atasnya tidak bisa dijadikan pegangan terakhir.

Renungan dan Hikmah

  • Ayat ini dan ayat sebelumnya membuka dengan kalimat yang sama persis, tapi membahas dua sudut yang berbeda dari satu keadaan yang sama, sesudah masa penantian berakhir. Pengulangan pembuka itu bukan kelalaian; ia menandai bahwa kedua ayat harus dibaca sebagai satu pasangan, dua sisi dari satu titik waktu yang sama, bukan dua peristiwa yang terpisah. Pembaca yang melompati salah satunya kehilangan separuh gambaran yang seharusnya dibaca utuh.
  • Kata yang menandai larangan menghalangi di ayat ini hanya muncul di satu tempat lain di seluruh mushaf, dan tempat itu juga sebuah larangan menghalangi perempuan. Kelangkaan sebuah kata terkadang menandakan bukan bahwa perkaranya jarang terjadi, melainkan bahwa mushaf ini memilih diam pada sebagian besar keadaan dan hanya bersuara tegas ketika benar-benar diperlukan. Kelangkaan bukan berarti keringanan; justru sebaliknya, jarangnya sebuah larangan disuarakan membuat kemunculannya lebih perlu diperhatikan, bukan lebih mudah diabaikan.
  • Syarat yang menyertai izin menikah kembali di ayat ini adalah keridaan bersama, dan ayat ini tidak menyerahkan keputusan itu kepada pihak ketiga mana pun. Bentuk kata yang dipakai menyertakan kedua pihak yang menikah sekaligus, menegaskan bahwa kesepakatan itu milik mereka berdua, bukan milik siapa pun yang merasa berhak ikut campur di dalamnya. Ketentuan ini menutup ruang bagi pihak luar untuk mengklaim wewenang atas keputusan yang bukan miliknya.
  • Kata yang menandai kebersihan di ayat ini adalah kata yang sama dipakai di tempat lain untuk perbuatan menahan pandangan. Dua perkara yang tampak jauh berbeda, membuka jalan bagi sebuah pernikahan dan menahan diri dari memandang, ternyata disandingkan dalam kategori bahasa yang sama. Kebersihan yang dimaksud mushaf ini bukan kategori tunggal yang sempit, melainkan sesuatu yang bisa dicapai lewat jalan-jalan yang berbeda arahnya.
  • Ayat ini menyampaikan ketentuannya sebagai nasihat bagi yang beriman, bukan sebagai perintah yang dipaksakan tanpa mempertimbangkan kesediaan hati. Penanda keimanan yang menyertainya mengingatkan bahwa ketentuan ini bekerja melalui kesadaran, bukan melalui pengawasan yang memaksa dari luar. Seseorang yang tidak tergerak oleh nasihat semacam ini tidak akan tersentuh olehnya sama sekali, sebab ia memang dirancang untuk menyentuh kesadaran, bukan menekan dari luar.
  • Penutup ayat ini sama persis dengan penutup ayat tentang kewajiban berperang, dua topik yang tampak sangat berjauhan isinya. Kesamaan rumus penutup itu menyingkap sebuah pola: mushaf ini memakai pengingat yang sama, bahwa pengetahuan Allah melampaui pengetahuan manusia, tepat pada perkara-perkara yang penilaian manusia cenderung merasa paling yakin pada dirinya sendiri, entah soal keberanian menghadapi musuh atau soal menilai kelayakan sebuah pernikahan.