وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Dan apabila kalian menceraikan perempuan, lalu mereka mencapai masa idahnya, maka janganlah kalian menghalangi mereka untuk menikahi suami-suami mereka, apabila mereka telah saling rela di antara mereka dengan cara yang patut. Itulah yang dengannya diberi pelajaran orang di antara kalian yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagi kalian dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui.

Terjemahan bertahap (4 jeda)
  1. وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِwa-idzaa tallaqtumu n-nisaa'a fa-balaghna ajalahunna fa-laa ta'duluuhunna an yankihna azwaajahunna idzaa taraadaw baynahum bi-l-ma'ruufidan apabila kalian menceraikan perempuan, lalu mereka mencapai masa idahnya, maka janganlah kalian menghalangi mereka untuk menikahi suami-suami mereka, apabila mereka telah saling rela di antara mereka dengan cara yang patut
  2. ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِdzaalika yuu'azhu bihi man kaana minkum yu'minu billaahi wa-l-yawmi l-aakhiriitulah yang dengannya diberi pelajaran orang di antara kalian yang beriman kepada Allah dan hari Akhir
  3. ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُdzaalikum azkaa lakum wa-atharuitu lebih suci bagi kalian dan lebih bersih
  4. وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَwa-llaahu ya'lamu wa-antum laa ta'lamuunadan Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui
Catatan pilihan kata (ringkas)

Perubahan terjemahan ini atas terjemahan lain di ayat ini: “kamu” diterjemahkan “kalian”; “istri(-mu)” diterjemahkan “istri kalian”; “kamu” diterjemahkan “kalian”; “suaminya70)” diterjemahkan “suaminya”; “kamu” diterjemahkan “kalian”; “bersih” diterjemahkan “suci”; “(jiwa)-mu” diterjemahkan “(jiwa) kalian”; “suci” diterjemahkan “bersih”; (+2 perubahan lain sejenis). z-k-w: 29 ayat formula aataa+zakaah konsisten 'memberikan/berikanlah'; cabang kesucian terbukti 19:13 (bayi Yahyaa, 'pajak' mustahil), 18:81, 19:19. sebagian penerjemah: 'And when you divorce women, and they have reached their term, then constrain them not from marrying their spouses when they have come to terms according to what is fitting.1 By that is admonished whoso among you believes in2 God and the Last Day; that is purer and cleaner for you; and God knows, and you know not.' Corpus ayat ini: «>azokaY`, tanpa-al». azkaa (elatif) diterjemahkan 'lebih suci'.

Aplikasi

Larangan menghalangi mantan istri menikah kembali dengan pasangan pilihannya (bila ada kerelaan) menegaskan otonomi perempuan atas keputusan pernikahannya sendiri, bahkan dari mantan suami atau walinya. Konkretnya: menghormati otonomi orang lain dalam keputusan personal penting (pernikahan, karier, tempat tinggal), bahkan ketika kita punya hubungan/otoritas atas mereka, adalah prinsip yang ditegaskan eksplisit di sini.