وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anak mereka dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan menjadi kewajiban ayah memberi makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Tidak dibebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya. Janganlah seorang ibu dirugikan karena anaknya, dan jangan pula ayah dirugikan karena anaknya; dan bagi ahli waris berlaku hal yang sama. Maka jika keduanya menghendaki penyapihan berdasarkan kerelaan dan musyawarah di antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kalian hendak menyusukan anak-anak kalian, tidak ada dosa atas kalian apabila kalian menyerahkan apa yang kalian berikan dengan cara yang patut. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah melihat apa yang kalian kerjakan.
Terjemahan bertahap (9 jeda)
- وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِwa-l-waalidaatu yurdhi'na awlaadahunna hawlayni kaamilaynidan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anak mereka dua tahun penuh
- لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَli-man araada an yutimma r-radhaa'atabagi yang ingin menyempurnakan penyusuan
- وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِwa-'alaa l-mawluudi lahu rizquhunna wa-kiswatuhunna bi-l-ma'ruufidan menjadi kewajiban ayah memberi makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut
- لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَاlaa tukallafu nafsun illaa wus'ahaatidak dibebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya
- لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِlaa tudhaarra waalidatun bi-waladihaa wa-laa mawluudun lahu bi-waladihijanganlah seorang ibu dirugikan karena anaknya, dan jangan pula ayah dirugikan karena anaknya
- وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَwa-'alaa l-waaritsi mitslu dzaalikadan bagi ahli waris berlaku hal yang sama
- فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاfa-in araadaa fishaalan 'an taraadhin minhumaa wa-tasyaawurin fa-laa junaaha 'alayhimaamaka jika keduanya menghendaki penyapihan berdasarkan kerelaan dan musyawarah di antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya
- وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِwa-in aradtum an tastardhi'uu awlaadakum fa-laa junaaha 'alaykum idzaa sallamtum maa aataytum bi-l-ma'ruufidan jika kalian hendak menyusukan anak-anak kalian, tidak ada dosa atas kalian apabila kalian menyerahkan apa yang kalian berikan dengan cara yang patut
- وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌwa-ttaquu llaaha wa-'lamuu anna llaaha bi-maa ta'maluuna bashiirundan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah melihat apa yang kalian kerjakan
Terjemahan per kata (64 kata)
- وَالْوَالِدَاتُwa-l-waalidaatudan para ibu
- يُرْضِعْنَyurdhi'namereka menyusui
- أَوْلَادَهُنَّawlaadahunnaanak-anak mereka
- حَوْلَيْنِhawlaynidua tahun
- كَامِلَيْنِkaamilaynipenuh
- لِمَنْli-manbagi orang yang
- أَرَادَaraadamaksudkan
- أَنْanuntuk
- يُتِمَّyutimmamenyempurnakan
- الرَّضَاعَةَr-radhaa'atapenyusuan
- وَعَلَىwa-'alaadan atas
- الْمَوْلُودِl-mawluudiyang dilahirkan
- لَهُlahubaginya
- رِزْقُهُنَّrizquhunnarezeki mereka
- وَكِسْوَتُهُنَّwa-kiswatuhunnadan pakaian mereka
- بِالْمَعْرُوفِbi-l-ma'ruufidengan cara yang baik
- لَاlaatidak
- تُكَلَّفُtukallafuengkau dibebani
- نَفْسٌnafsunsatu jiwa
- إِلَّاillaakecuali
- وُسْعَهَاwus'ahaakesanggupannya
- لَاlaatidak
- تُضَارَّtudhaarradisengsarakan
- وَالِدَةٌwaalidatunseorang ibu
- بِوَلَدِهَاbi-waladihaakarena anaknya
- وَلَاwa-laadan tidak pula
- مَوْلُودٌmawluudunyang dilahirkan
- لَهُlahubaginya
- بِوَلَدِهِbi-waladihikarena anaknya
- وَعَلَىwa-'alaadan atas
- الْوَارِثِl-waaritsipewaris
- مِثْلُmitsluseperti
- ذَٰلِكَdzaalikaitu
- فَإِنْfa-inmaka jika
- أَرَادَاaraadaakeduanya menghendaki
- فِصَالًاfishaalanmenyapih
- عَنْ'andari
- تَرَاضٍtaraadhinkerelaan
- مِنْهُمَاminhumaadari keduanya
- وَتَشَاوُرٍwa-tasyaawurindan permusyawaratan
- فَلَاfa-laamaka tidak ada
- جُنَاحَjunaahadosa
- عَلَيْهِمَا'alayhimaaatas keduanya
- وَإِنْwa-indan jika
- أَرَدْتُمْaradtumkalian menghendaki
- أَنْanuntuk
- تَسْتَرْضِعُواtastardhi'uukalian menyusukan
- أَوْلَادَكُمْawlaadakumanak-anak kalian
- فَلَاfa-laamaka tidak ada
- جُنَاحَjunaahadosa
- عَلَيْكُمْ'alaykumatas kalian
- إِذَاidzaaapabila
- سَلَّمْتُمْsallamtumkalian menyerahkan
- مَاmaaapa yang
- آتَيْتُمْaataytumkalian berikan
- بِالْمَعْرُوفِbi-l-ma'ruufidengan cara yang baik
- وَاتَّقُواwa-ttaquudan jagalah diri dari
- اللَّهَllaahaAllah
- وَاعْلَمُواwa-'lamuudan ketahuilah kalian
- أَنَّannabahwa
- اللَّهَllaahaAllah
- بِمَاbi-maapada apa yang
- تَعْمَلُونَta'maluunakalian kerjakan
- بَصِيرٌbashiirunmelihat
Inti bacaan
Kewajiban menyusui dua tahun disertai prinsip pembatas: 'seseorang tidak dibebani kecuali sesuai kemampuannya', standar ideal tetap diimbangi realisme kapasitas individu. Konkretnya: menetapkan standar tinggi (dalam pengasuhan, pekerjaan, ibadah) perlu diimbangi kesadaran akan kapasitas riil setiap individu, idealisme tanpa mempertimbangkan kemampuan nyata berisiko menjadi beban yang tidak adil.
Penjelasan pilihan kata
Ayat ini dibuka (وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ, wa-l-waalidaatu yurdhi'na awlaadahunna hawlayni kaamilayni) "dan para ibu hendaklah menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh", satu-satunya kemunculan (حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ, hawlayni kaamilayni) di seluruh mushaf. Syaratnya, (لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ, li-man araada an yutimma r-radhaa'ata) "bagi yang hendak menyempurnakan penyusuan", menempatkan masa dua tahun itu sebagai batas penuh bagi yang memilih menempuhnya, bukan kewajiban tunggal tanpa pilihan.
(وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ, wa-'alaa l-mawluudi lahu rizquhunna wa-kiswatuhunna bi-l-ma'ruufi) "dan atas ayah anak itu kewajiban memberi makan dan pakaian dengan cara yang patut". Ayah disebut dengan sebutan (الْمَوْلُودِ لَهُ, al-mawluudi lahu) "yang untuknya dilahirkan", bukan dengan kata suami; penyebutan lewat hubungan kepada anak, bukan lewat hubungan pernikahan.
(لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا, laa tukallafu nafsun illaa wus'ahaa) "tidak dibebani seseorang kecuali sesuai kesanggupannya". Rangkaian (إِلَّا وُسْعَهَا, illaa wus'ahaa) muncul 5 kali di 4 surah: di sini, 2:286, 6:152, 7:42, dan 23:62, dan yang paling dekat adalah 2:286, penutup surah ini sendiri, (لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا, laa yukallifu llaahu nafsan illaa wus'ahaa) "Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kesanggupannya", rumus yang sama, di sini berbentuk pasif tanpa pelaku disebut, di penutup surah berbentuk aktif dengan Allah sebagai pelaku.
(لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ, laa tudhaarra waalidatun bi-waladihaa wa-laa mawluudun lahu bi-waladihi) "janganlah seorang ibu dicelakakan karena anaknya, dan jangan pula ayah karena anaknya". Kata (تُضَارَّ, tudhaarra) berakar sama dengan (ضِرَارًا, dhiraaran) di 2:231, dan dengan (تُضَارُّوهُنَّ, tudhaarruuhunna) di 65:6, (وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ, wa-laa tudhaarruuhunna li-tudhayyiquu 'alayhinna) "dan janganlah kalian mencelakakan mereka untuk mempersempit keadaan mereka", akar yang sama muncul berulang di sekitar rangkaian ayat-ayat tentang keluarga ini, selalu sebagai larangan.
(وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ, wa-'alaa l-waaritsi mitslu dzaalika) "dan atas ahli waris berlaku kewajiban yang sama", satu-satunya kemunculan rangkaian ini.
(فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا, fa-in araadaa fishaalan 'an taraadin minhumaa wa-tasyaawurin falaa junaaha 'alayhimaa) "maka jika keduanya menghendaki penyapihan atas dasar keridaan dan musyawarah di antara mereka, tidak ada dosa bagi keduanya", satu-satunya kemunculan (فِصَالًا, fishaalan) dan (تَشَاوُرٍ, tasyaawurin) di seluruh mushaf. (وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ, wa-in aradtum an tastardhi'uu awlaadakum falaa junaaha 'alaykum idzaa sallamtum maa aataytum bi-l-ma'ruufi) "dan jika kalian ingin menyusukan anak kalian kepada orang lain, tidak ada dosa bagi kalian apabila kalian menyerahkan pembayaran dengan cara yang patut", satu-satunya kemunculan (تَسْتَرْضِعُوا, tastardhi'uu).
Penutupnya, (وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ, wa-ttaquu llaaha wa-'lamuu anna llaaha bimaa ta'maluuna bashiirun) "dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan".
Tafsiran
Ayat ini menetapkan sebuah masa penuh bagi penyusuan, tapi segera membuka ruang bagi yang tidak menempuhnya sampai penuh, lewat syarat "bagi yang hendak menyempurnakan". Angka dua tahun bukan kewajiban tunggal tanpa pertimbangan; ia batas atas bagi yang memilih menempuhnya sepenuhnya.
Kewajiban memberi nafkah disandarkan pada sebutan ayah lewat hubungannya dengan anak, bukan lewat statusnya sebagai suami. Pemilihan sebutan ini menegaskan bahwa kewajiban itu lahir dari hubungan dengan anak, terpisah dari keadaan pernikahan yang mungkin sudah berakhir.
Prinsip bahwa tidak seorang pun dibebani melebihi kesanggupannya muncul di sini dan muncul lagi di penutup 2:286, kali ini dengan Allah disebut sebagai pelaku secara langsung. Kesamaan rumus antara pertengahan dan penutup surah ini menjadikan prinsip ini semacam benang yang mengikat keduanya, sebuah pengingat yang sama berlaku baik dalam urusan rumah tangga maupun dalam keseluruhan beban hidup yang dipikul manusia.
Larangan mencelakakan lewat anak berlaku dua arah, kepada ibu dan kepada ayah, memakai akar kata yang sama dengan larangan mencelakakan di 2:231 dan di 65:6. Pengulangan akar ini di beberapa tempat sekitar rangkaian ayat tentang keluarga menunjukkan bahwa larangan mencelakakan bukan aturan tunggal yang berdiri sendiri, melainkan prinsip yang diulang pada setiap titik yang berpotensi menjadi celah penyalahgunaan.
Ayat ini menutup dengan dua pilihan yang sama-sama dibebaskan dari dosa, penyapihan lebih awal atas kesepakatan bersama, dan penyusuan oleh orang lain dengan pembayaran yang patut. Kedua pilihan itu sama-sama disyaratkan pada kerelaan dan cara yang patut, bukan diberikan begitu saja tanpa syarat apa pun.
Renungan dan Hikmah
- Dua tahun yang disebut ayat ini disyaratkan pada kehendak menyempurnakan, bukan dipaksakan sebagai satu-satunya jalan yang sah. Sebuah batas yang disyaratkan pada kehendak berbeda dari kewajiban mutlak tanpa pengecualian; ayat ini memilih memberi batas atas bagi yang menempuhnya penuh, sambil membuka ruang bagi keadaan yang berbeda tanpa menyebutnya sebagai pelanggaran. Kelonggaran itu diberikan tanpa perlu alasan yang dirinci, cukup dengan kehendak yang berbeda dari kehendak menyempurnakan.
- Ayah disapa lewat kata yang menandai hubungannya dengan anak, bukan lewat statusnya sebagai suami. Pemilihan sebutan ini memutus kewajiban memberi nafkah dari nasib pernikahan itu sendiri; kewajiban itu berdiri di atas fakta bahwa seseorang menjadi ayah, sebuah fakta yang tidak berubah meski status pernikahan berubah. Seorang laki-laki tidak bisa melepaskan kewajiban ini hanya dengan mengubah statusnya sebagai suami, sebab yang mengikatnya bukan pernikahan itu sendiri.
- Prinsip bahwa tidak seorang pun dibebani melampaui kesanggupannya muncul di tengah surah ini dan muncul lagi persis di penutupnya. Kehadiran rumus yang sama di dua titik yang berjauhan menjadikan prinsip ini semacam benang yang mengikat seluruh isi surah, mengingatkan bahwa apa pun beban yang dibicarakan sepanjang perjalanan surah ini, penyusuan, ibadah, hukum keluarga, semuanya tunduk pada satu batas yang sama: kesanggupan yang nyata, bukan tuntutan tanpa ukuran.
- Larangan mencelakakan di ayat ini berlaku ke dua arah sekaligus, kepada ibu dan kepada ayah, dan memakai akar kata yang sama dengan larangan serupa di ayat-ayat lain seputar keluarga. Pengulangan itu menyingkap sebuah kekhawatiran yang konsisten: setiap kali sebuah hubungan mendekati titik perpisahan atau ketegangan, ada celah bagi salah satu pihak memakai anak sebagai alat, dan mushaf ini menutup celah itu berulang kali, bukan hanya sekali. Kesetaraan arah larangan ini juga penting: ia tidak menempatkan satu pihak sebagai yang selalu berpotensi bersalah dan pihak lain sebagai yang selalu rentan, melainkan mengakui bahwa keduanya sama-sama bisa menjadi pelaku maupun sasaran.
- Penyapihan lebih awal dan penyusuan oleh orang lain sama-sama dibebaskan dari dosa, tapi tidak sama-sama dibebaskan dari syarat. Yang pertama disyaratkan kesepakatan dan musyawarah kedua orang tua; yang kedua disyaratkan pembayaran yang patut. Kebebasan dari dosa di ayat ini bukan kebebasan tanpa tanggung jawab; ia tetap menuntut sesuatu dari pihak yang memilihnya.
- Ayat ini menyebut ahli waris memikul kewajiban yang sama dengan yang dipikul ayah, tanpa merinci lebih jauh dalam keadaan apa hal itu berlaku. Penyebutan ini memperluas gagasan warisan melampaui harta semata; sesuatu yang diwariskan bisa juga berupa tanggung jawab, bukan hanya kekayaan yang diterima tanpa kewajiban yang menyertainya. Ayat ini tidak menjelaskan lebih jauh siapa yang dimaksud sebagai ahli waris dalam konteks ini atau bagaimana kewajiban itu dibagi di antara mereka, dan pembaca perlu menerima bahwa ayat ini berhenti pada penyebutan prinsipnya saja.