لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
Tidak ada dosa bagi kalian jika kalian menceraikan perempuan yang belum kalian sentuh, atau belum kalian tentukan mahar bagi mereka. Dan berilah mereka mutah, bagi yang berkecukupan sesuai kemampuannya, dan bagi yang sempit sesuai kemampuannya, sebagai pemberian dengan cara yang patut, sebagai kewajiban bagi orang-orang yang berbuat baik.
Terjemahan bertahap (3 jeda)
- لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةًlaa junaaha 'alaykum in thallaqtumu n-nisaa'a maa lam tamassuuhunna aw tafridhuu lahunna fariidhatantidak ada dosa bagi kalian jika kalian menceraikan perempuan yang belum kalian sentuh, atau belum kalian tentukan mahar bagi mereka
- وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِwa-matti'uuhunna 'alaa l-muusi'i qadaruhu wa-'alaa l-muqtiri qadaruhu mataa'an bi-l-ma'ruufidan berilah mereka mutah, bagi yang berkecukupan sesuai kemampuannya, dan bagi yang sempit sesuai kemampuannya, sebagai pemberian dengan cara yang patut
- حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَhaqqan 'alaa l-muhsiniinasebagai kewajiban bagi orang-orang yang berbuat baik
Terjemahan per kata (25 kata)
- لَاlaatidak ada
- جُنَاحَjunaahadosa
- عَلَيْكُمْ'alaykumatas kalian
- إِنْinjika
- طَلَّقْتُمُthallaqtumukalian menceraikan
- النِّسَاءَn-nisaa'aperempuan-perempuan
- مَاmaaselama
- لَمْlamtidak
- تَمَسُّوهُنَّtamassuuhunnakalian menyentuh mereka
- أَوْawatau
- تَفْرِضُواtafridhuukalian menentukan
- لَهُنَّlahunnabagi mereka
- فَرِيضَةًfariidhatanketetapan
- وَمَتِّعُوهُنَّwa-matti'uuhunnadan berilah mereka mut'ah
- عَلَى'alaaatas
- الْمُوسِعِl-muusi'iorang yang lapang rezekinya
- قَدَرُهُqadaruhuukurannya
- وَعَلَىwa-'alaadan atas
- الْمُقْتِرِl-muqtiriorang yang sempit rezekinya
- قَدَرُهُqadaruhuukurannya
- مَتَاعًاmataa'ankesenangan
- بِالْمَعْرُوفِbi-l-ma'ruufidengan cara yang baik
- حَقًّاhaqqansebagai kewajiban
- عَلَى'alaaatas
- الْمُحْسِنِينَl-muhsiniinaorang-orang yang berbuat kebaikan
Inti bacaan
Kewajiban memberi mut'ah (pemberian) bahkan pada perceraian sebelum pernikahan sempurna, disesuaikan kemampuan ('yang kaya sesuai kemampuannya, yang miskin sesuai kemampuannya'), keadilan proporsional, bukan standar tunggal yang kaku. Konkretnya: kewajiban memberi kompensasi/tanggung jawab tetap ada bahkan dalam situasi yang tidak ideal (perpisahan dini), namun disesuaikan kemampuan riil, bukan standar seragam yang mengabaikan kondisi ekonomi berbeda.
Penjelasan pilihan kata
Ayat ini dibuka (لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ, laa junaaha 'alaykum in thallaqtumu n-nisaa'a) "tidak ada dosa atas kalian jika kalian menceraikan istri-istri", memakai lagi (طَلَّقْتُمُ, thallaqtumu) yang sudah dicatat 6 kali di mushaf sejak 2:227. Syaratnya, (مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ, maa lam tamassuuhunna) "selama kalian belum menyentuh mereka", satu-satunya kemunculan rangkaian persis ini, meski kata (تَمَسُّوهُنَّ, tamassuuhunna) sendiri muncul lagi di 2:237 sesudah ini dan di 33:49. (أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً, aw tafridhuu lahunna faridhatan) "atau menetapkan bagi mereka suatu ketetapan", akar yang sama dengan (فَرَضَ, faradha) di 2:197. (فَرِيضَةً, faridhatan) sendiri muncul 5 kali di 3 surah: di sini, 2:237, 4:11, 4:24, dan 9:60, dan di 4:24 ia dipakai persis untuk mahar juga, (فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً, fa-aatuuhunna ujuurahunna faridhatan) "maka berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu ketetapan".
(وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ, wa-matti'uuhunna 'alaa l-muusi'i qadaruhu wa-'alaa l-muqtiri qadaruhu mataa'an bi-l-ma'ruufi) "dan berilah mereka mut'ah, bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang sempit menurut kesempitannya, dengan cara yang patut". (الْمُوسِعِ, al-muusi'i) "yang mampu" dan (الْمُقْتِرِ, al-muqtiri) "yang sempit" satu-satunya kemunculan kedua kata ini di seluruh mushaf, berdiri berpasangan sebagai dua ujung kemampuan ekonomi.
Penutupnya, (حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ, haqqan 'alaa l-muhsiniina) "sebagai kewajiban bagi orang-orang yang berbuat baik". Rangkaian (حَقًّا عَلَى, haqqan 'alaa) muncul 3 kali, semuanya di surah ini: di sini, 2:180, dan 2:241, tapi hanya di sini ia diikuti (الْمُحْسِنِينَ, al-muhsiniina) "orang-orang yang berbuat baik"; dua tempat lain memakai (الْمُتَّقِينَ, al-muttaqiina) "orang-orang yang bertakwa", (حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ, haqqan 'alaa l-muttaqiina). Ayat ini satu-satunya yang mengikat kewajiban ini pada kebaikan, bukan pada ketakwaan. Kata (مَتِّعُوهُنَّ, matti'uuhunna) dan (مَتَاعًا, mataa'an) berakar sama, yaitu akar yang berarti kesenangan yang dipakai sementara, yang juga melahirkan (مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا, mataa'u l-hayaati d-dunyaa) "kesenangan kehidupan dunia" di 5 ayat, termasuk 3:14, sebutan bagi kesenangan yang fana. Di sini akarnya dipakai bukan untuk kesenangan yang berlalu tanpa bekas, melainkan untuk sebuah pemberian nyata yang menyertai perpisahan, penanda bahwa perpisahan tidak harus berarti seseorang pergi dengan tangan kosong.
Tafsiran
Ayat ini melengkapi ketentuan tentang perceraian dengan keadaan yang belum dibahas, perceraian sebelum pernikahan itu disempurnakan. Dua syarat yang disebut, belum disentuh dan belum ditetapkan maharnya, menandai bahwa keadaan ini berbeda dari perceraian yang dibahas ayat-ayat sebelumnya, dan karena itu membutuhkan ketentuannya sendiri.
Kewajiban memberi mut'ah disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, bukan ditetapkan sebagai angka tunggal yang sama bagi semua orang. Dua kata yang menandai kemampuan berbeda ini hanya muncul di sini, dan keduanya berpasangan menutup seluruh rentang kemampuan ekonomi, dari yang paling luas sampai yang paling sempit, tanpa meninggalkan celah di antara keduanya.
Penutup ayat ini mengikat kewajiban pada kebaikan, berbeda dari dua ayat lain di surah yang sama yang mengikat kewajiban serupa pada ketakwaan. Perbedaan kata ini menempatkan pemberian mut'ah bukan sebagai kewajiban hukum yang dituntut dari siapa saja, melainkan sebagai sesuatu yang secara alami mengalir dari kebiasaan berbuat baik.
Kata yang menandai mahar sebagai ketetapan muncul lagi di 2:237 dan di 4:11, 4:24, dan 9:60, salah satunya, 4:24, persis untuk perkara yang sama, mahar yang wajib diberikan. Kesamaan istilah ini menghubungkan ketentuan tentang perceraian sebelum mahar ditetapkan dengan ketentuan tentang mahar itu sendiri di tempat lain, membentuk satu jaringan istilah yang konsisten dipakai mushaf ini untuk seluruh perkara pernikahan.
Renungan dan Hikmah
- Ayat ini menyisipkan sebuah keadaan yang belum dibahas ayat-ayat sebelumnya, perceraian sebelum pernikahan disempurnakan. Mushaf ini tidak berhenti pada satu skenario umum lalu membiarkan keadaan lain menebak sendiri aturannya; ia menyisipkan ketentuan baru tepat di titik yang berbeda dari yang sudah dibahas, menunjukkan kepedulian pada rincian yang mudah terlewat. Kepedulian pada rincian sekecil ini menandakan bahwa mushaf tidak puas dengan aturan umum yang meninggalkan celah pada kasus-kasus khusus.
- Ayat ini tidak menetapkan angka tunggal untuk mut'ah yang harus diberikan; ia menyandarkannya pada kemampuan masing-masing orang. Dua kata yang menandai kemampuan luas dan sempit hanya muncul di sini, seolah dirancang khusus untuk menutup seluruh rentang kemungkinan ekonomi. Sebuah kewajiban yang disesuaikan kemampuan berbeda dari kewajiban yang dipukul rata; yang pertama tetap menuntut sesuatu dari semua orang tanpa membebani siapa pun melampaui yang sanggup ia berikan.
- Dua ayat lain di surah ini mengikat kewajiban serupa pada ketakwaan; ayat ini satu-satunya yang mengikatnya pada kebaikan. Perbedaan kata ini bukan kebetulan tata bahasa; ia menempatkan pemberian mut'ah sebagai sesuatu yang lahir dari kebiasaan berbuat baik, bukan semata kewajiban yang dijalankan karena takut pada akibat mengabaikannya. Seseorang bisa saja takwa tanpa selalu berbuat baik dalam perincian kecil; ayat ini menuntut yang kedua secara khusus.
- Ayat ini membahas keadaan yang tampak seperti celah hukum, pernikahan yang berakhir sebelum maharnya ditetapkan, sebuah keadaan yang bisa saja dibiarkan tanpa aturan karena dianggap belum benar-benar mengikat. Ayat ini tidak membiarkannya kosong; ia tetap menuntut sesuatu diberikan, meski tidak ada angka pasti yang sudah disepakati sebelumnya. Ketiadaan kesepakatan awal tidak menghapus kewajiban memberi sama sekali. Sesuatu yang belum sempat disepakati tetap dianggap layak mendapat perhatian, bukan diabaikan karena belum resmi.
- Frasa dengan cara yang patut muncul lagi di ayat ini, sebuah frasa yang sudah berulang kali dijumpai sepanjang rangkaian ayat-ayat tentang keluarga. Pengulangan ini menegaskan bahwa standar kepatutan bukan rincian teknis yang berlaku pada satu keadaan saja, melainkan prinsip yang menyertai hampir setiap ketentuan dalam rangkaian ini, dari perceraian, penyusuan, sampai pemberian mut'ah.
- Ayat ini menutup rangkaian panjang tentang perceraian dan keluarga dengan menyebut kebaikan, bukan dengan ancaman atau rincian hukum tambahan. Pilihan itu memberi warna pada keseluruhan rangkaian yang telah dilalui; segala ketentuan rinci tentang penantian, penyusuan, dan perpisahan pada akhirnya bermuara pada satu ajakan sederhana, menjadi orang yang berbuat baik, bahkan pada saat sebuah hubungan berakhir sebelum sempat benar-benar dimulai.