وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Dan jika kalian menceraikan mereka sebelum kalian sentuh, padahal kalian telah menentukan mahar bagi mereka, maka separuh dari apa yang telah kalian tentukan, kecuali jika mereka membebaskannya, atau yang di tangannya ada akad nikah membebaskannya. Dan pembebasan kalian lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kalian melupakan kebaikan di antara kalian. Sesungguhnya Allah melihat apa yang kalian kerjakan.
Terjemahan bertahap (4 jeda)
- وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِwa-in tallaqtumuuhunna min qabli an tamassuuhunna wa-qad faradtum lahunna fariidatan fa-nisfu maa faradtumdan jika kalian menceraikan mereka sebelum kalian sentuh, padahal kalian telah menentukan mahar bagi mereka, maka separuh dari apa yang telah kalian tentukan
- وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰillaa an ya'fuuna aw ya'fuwa lladzii bi-yadihi uqdatu n-nikaahikecuali jika mereka membebaskannya, atau yang di tangannya ada akad nikah membebaskannya
- وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْwa-an ta'fuu aqrabu li-t-taqwaa wa-laa tansawu l-fadla baynakumdan pembebasan kalian lebih dekat kepada takwa; dan janganlah kalian melupakan kebaikan di antara kalian
- إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌinna llaaha bimaa ta'maluuna basiirunsesungguhnya Allah melihat apa yang kalian kerjakan
Catatan pilihan kata (ringkas)
Perubahan terjemahan ini atas terjemahan lain di ayat ini: “kamu” diterjemahkan “kalian”; “kamu” diterjemahkan “kalian”; “kamu” diterjemahkan “kalian”; “kamu” diterjemahkan “kalian”; “membebaskannya.74) Pembebasanmu” diterjemahkan “membebaskannya. Pembebasan kalian”; “kamu.” diterjemahkan “kalian.”; “kamu” diterjemahkan “kalian”. -f-w: 31/31 selaras; afuwwun ghafuur = komplementer hapus+tutup, bukan pengulangan. sebagian penerjemah: 'And if you divorce them before you have touched them and you have already appointed for them an obligation,1 then half of what you appointed2 unless they forgo it, or he in whose hand is the knot of marriage forgoes it;3 and that you forgo is nearer to prudent fear.4 And forget not bounty between you, God sees what you do.' Corpus ayat ini: «yaEofu, tanpa-al»; «yaEofuwaA@, tanpa-al»; «taEofu, tanpa-al».
Aplikasi
Anjuran memaafkan setengah mahar 'lebih dekat pada ketakwaan', hukum memberi hak penuh, tapi spiritualitas mendorong kemurahan hati melampaui hak minimum. Konkretnya: memiliki hak penuh atas sesuatu (kompensasi, klaim, tuntutan) tidak berarti harus selalu dituntut habis, kemurahan hati melampaui hak minimal adalah tanda kedewasaan spiritual yang lebih tinggi.