الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri kecuali seperti berdirinya orang yang dikacaukan setan karena sentuhan. Itu karena mereka berkata, “Jual beli itu sama saja dengan riba,” padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka siapa yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya, lalu ia berhenti, maka baginya apa yang telah lalu, dan urusannya kepada Allah. Dan siapa yang kembali, mereka itulah penghuni api, mereka kekal di dalamnya.

Terjemahan bertahap (6 jeda)
  1. الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّalladziina ya'kuluuna r-ribaa laa yaquumuuna illaa ka-maa yaquumu lladzii yatakhabbatuhu sh-shaytaanu mina l-massiorang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri kecuali seperti berdirinya orang yang dikacaukan setan karena sentuhan
  2. ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَاdzaalika bi-annahum qaaluu innamaa l-bay'u mitslu r-ribaaitu karena mereka berkata, jual beli itu sama saja dengan riba
  3. وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَاwa-ahalla llaahu l-bay'a wa-harrama r-ribaapadahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
  4. فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِfa-man jaa'ahu maw'izhatun min rabbihi fa-ntahaa fa-lahu maa salafa wa-amruhu ilaa llaahimaka siapa yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya, lalu ia berhenti, maka baginya apa yang telah lalu, dan urusannya kepada Allah
  5. وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِwa-man aada fa-ulaa'ika ashaabu n-naaridan siapa yang kembali, mereka itulah penghuni api
  6. هُمْ فِيهَا خَالِدُونَhum fiihaa khaaliduunamereka kekal di dalamnya
Catatan pilihan kata (ringkas)

terjemahan lain menerjemahkan yatakhabbatuhu sh-shaytaan min al-mass diterjemahkan 'berdiri sempoyongan karena kesurupan setan' dan menambahkan (dalam tafsir) 'gila' serta gambaran kebangkitan di akhirat. terjemahan ini menahan pada teks: takhabbut (akar kh-b-t, 'terhuyung/dirobohkan') + mass ('sentuhan/rasukan') diterjemahkan 'kerasukan setan', tanpa menetapkan diagnosis 'gila'. Kontras bay' (jual-beli) vs ribaa dipertahankan harfiah; terjemahan lain menambah alasan ekonomis ('jual-beli menguntungkan kedua pihak, riba merugikan satu pihak') yang tak tersurat di ayat. (Perdebatan cakupan riba sendiri = pertanyaan terbuka, lih. consistency_analysis.) PERTANYAAN TERBUKA, DUA BACAAN SAMA-SAMA BERPIJAKAN TEKSTUAL (lih. jg entri '3:130'): QS 3:130 melarang riba dgn kualifikasi eksplisit 'ad'aafan mudaa'afah' (berlipat ganda), sementara 2:275-279 (ayat ini) melarang riba TANPA kualifikasi sama sekali. Bacaan A (mainstream/klasik): 'berlipat ganda' di 3:130 sekadar deskripsi sifat riba jahiliyah yg memang lazim berlipat ganda, larangan umum 2:275-279 tetap berlaku ke semua bentuk riba. Bacaan B (modernis, mis. Fazlur Rahman & ekonom Islam reformis): riba yg dilarang scr spesifik adalah utang eksploitatif berlipat ganda (praktik jahiliyah ekstrem), bukan bunga tetap moderat, dipakai sbg dasar sebagian pandangan ttg legitimasi perbankan modern. terjemahan ini TIDAK mengambil sikap antara keduanya, kedua bacaan berpijak pada teks yg sama-sama sahih (2:275 unqualified vs 3:130 qualified), dan konsekuensi praktisnya menyangkut sistem keuangan modern secara luas, di luar cakupan analisis leksikal murni utk diputuskan sepihak. sebagian penerjemah tidak membahas persoalan qualified/unqualified ini sama sekali, menerjemahkan scr literal tanpa catatan substantif terkait. Akar r-b-w bermakna dasar 'tumbuh/bertambah'. Larangan di ayat ini TIDAK memakai kualifikasi apa pun ('wa harrama Allaahu ar-ribaa', Allah mengharamkan riba, titik).

Aplikasi

Kondisi 'tidak dapat berdiri kecuali seperti kerasukan setan' bagi pemakan riba menggambarkan dampak psikologis/spiritual yang mengganggu, bukan sekadar pelanggaran hukum ekonomi abstrak, riba disamakan kondisinya dengan kegilaan fungsional. Konkretnya: praktik ekonomi eksploitatif (bunga berlebih, riba, sistem yang memeras yang lemah) punya dampak merusak yang melampaui angka finansial, merusak kewarasan sosial dan spiritual masyarakat yang mempraktikkannya, bukan sekadar soal untung-rugi materi.