فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Maka jika kalian tidak melakukannya, maka ketahuilah tentang perang dari Allah dan Rasul-Nya. Dan jika kalian bertobat, maka bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak berbuat zalim dan tidak pula dizalimi.

Terjemahan bertahap (2 jeda)
  1. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِfa-in lam taf'aluu fa-dzanuu bi-harbin mina llaahi wa-rasuulihimaka jika kalian tidak melakukannya, maka ketahuilah tentang perang dari Allah dan Rasul-Nya
  2. وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَwa-in tubtum fa-lakum ru'uusu amwaalikum laa tazhlimuuna wa-laa tuzhlamuunadan jika kalian bertobat, maka bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak berbuat zalim dan tidak pula dizalimi
Catatan pilihan kata (ringkas)

terjemahan lain: “…akan terjadi perang (dahsyat)… kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).” Perubahan terjemahan ini: “kamu” diterjemahkan “kalian”; gloss “(dahsyat)” DIBUANG; gloss “(merugikan)/(dirugikan)” dibuang, zh-l-m sudah punya rendering tetap 'zalim'. 'Laa tazhlimuuna wa laa tuzhlamuun' (tidak berbuat zalim, tidak pula dizalimi), kalimat penutup ini menegaskan prinsip TIMBAL BALIK/keadilan sbg alasan larangan riba, terlepas dari perdebatan cakupan (lih. entri 2:275): baik pemberi maupun penerima pinjaman sama-sama dilindungi dari kezaliman. sebagian penerjemah: 'And if you do not, then be informed of war from God and His messenger. But if you repent, then to you are your principal sums; doing no wrong, you will not be wronged.' fa-'dhanuu bi-harbin = 'ketahuilah (akan ada) perang' (adhina = diberi tahu/izin); ru'uusu amwaalikum = 'pokok harta kalian' (ra's = kepala/pokok, modal tanpa tambahan). laa tazhlimuuna wa-laa tuzhlamuun (akar zh-l-m): aktif & pasif berdampingan, 'tidak menzalimi dan tidak dizalimi' (lih.).

Aplikasi

Konsekuensi tegas ('perang dari Allah dan Rasul-Nya') bagi yang menolak meninggalkan riba menunjukkan keseriusan pelanggaran ini, namun ditutup dengan opsi adil: pokok harta tetap hak, sekadar bunga berlebih yang ditolak. Konkretnya: menuntut keadilan ekonomi tidak berarti menolak hak dasar sepenuhnya (di sini: pokok modal tetap dihormati), reformasi sistem yang eksploitatif idealnya membedakan antara hak dasar yang sah dan keuntungan berlebih yang eksploitatif.