وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan jika ada yang dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai kelapangan. Dan kalian bersedekah itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.
Terjemahan bertahap (3 jeda)
- وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍwa-in kaana dzuu usratin fa-nazhiratun ilaa maysaratindan jika ada yang dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai kelapangan
- وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْwa-an tasaddaquu khayrun lakumdan kalian bersedekah itu lebih baik bagi kalian
- إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَin kuntum ta'lamuunajika kalian mengetahui
Catatan pilihan kata (ringkas)
C3 passthrough: kata-kata akar -l-m di ayat ini (mengetahui/ilmu/mengajarkan/lebih-mengetahui) mengikuti profil terjemahan lain yang sudah selaras;: kamu/-mu jamak diterjemahkan kalian (kelas morfologi corpus: murni-2MP); lem catatan kaki dibuang bila ada. Konvensi lm: C1 aliim diterjemahkan 'berilmu', C2 aalamiin diterjemahkan 'seisi alam', C3 verba/nomina = passthrough terjemahan lain (selaras). Lih..
Aplikasi
Bagi debitur yang kesulitan, perintahnya 'berilah tenggang waktu', dan membebaskan utang sepenuhnya disebut 'lebih baik', hierarki respons terhadap kesulitan finansial orang lain: dari kelonggaran waktu hingga pembebasan penuh sebagai pilihan terbaik. Konkretnya: menghadapi orang yang berutang dan kesulitan membayar, opsi kelonggaran/pembebasan (bukan penagihan paksa) ditegaskan sebagai jalan yang lebih baik, pengingat penting di tengah budaya yang sering memandang penagihan tegas sebagai satu-satunya cara 'benar'.