يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berutang-piutang untuk waktu yang ditentukan, catatlah itu. Dan hendaklah seorang pencatat di antara kalian menuliskannya dengan adil. Dan janganlah seorang pencatat menolak untuk menuliskan sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya. Maka hendaklah ia mencatat, dan orang yang berutang mendiktekan, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun darinya. Maka jika orang yang berutang itu kurang akal, atau lemah, atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekan dengan adil. Dan hadirkanlah dua orang saksi laki-laki dari kalian. Maka jika tidak ada dua orang laki-laki, satu laki-laki dan dua perempuan dari saksi-saksi yang kalian ridai, agar jika salah seorang dari keduanya lupa, yang lain mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kalian bosan mencatatnya, kecil maupun besar, sampai batas waktunya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kalian pada ketidakraguan, kecuali jika itu perniagaan tunai yang kalian jalankan di antara kalian, maka tidak ada dosa atas kalian jika kalian tidak mencatatnya. Dan hadirkanlah saksi apabila kalian berjual beli. Dan janganlah pencatat disusahkan, begitu juga saksi. Dan jika kalian melakukannya, sesungguhnya itu suatu kefasikan pada kalian. Dan bertakwalah kepada Allah. Dan Allah mengajarkan kepada kalian. Dan Allah berilmu akan segala sesuatu.
Terjemahan bertahap (17 jeda)
- يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُyaa ayyuhaa lladziina aamanuu idzaa tadaayantum bi-daynin ilaa ajalin musamman fa-ktubuuhuwahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berutang-piutang untuk waktu yang ditentukan, catatlah itu
- وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِwa-l-yaktub baynakum kaatibun bi-l-adlidan hendaklah seorang pencatat di antara kalian menuliskannya dengan adil
- وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُwa-laa ya'ba kaatibun an yaktuba ka-maa allamahu llaahudan janganlah seorang pencatat menolak untuk menuliskan sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya
- فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًاfa-l-yaktub wa-l-yumlili lladzii alayhi l-haqqu wa-l-yattaqi llaaha rabbahu wa-laa yabkhas minhu shay'anmaka hendaklah ia mencatat, dan orang yang berutang mendiktekan, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun darinya
- فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِfa-in kaana lladzii alayhi l-haqqu safiihan aw da'iifan aw laa yastatii'u an yumilla huwa fa-l-yumlil waliyyuhu bi-l-adlimaka jika orang yang berutang itu kurang akal, atau lemah, atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekan dengan adil
- وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْwa-stashhiduu shahiidayni min rijaalikumdan hadirkanlah dua orang saksi laki-laki dari kalian
- فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰfa-in lam yakuunaa rajulayni fa-rajulun wa-mra'ataani mimman tardawna mina sh-shuhadaa'i an tadilla ihdaahumaa fa-tudzakkira ihdaahumaa l-ukhraamaka jika tidak ada dua orang laki-laki, satu laki-laki dan dua perempuan dari saksi-saksi yang kalian ridai, agar jika salah seorang dari keduanya lupa, yang lain mengingatkannya
- وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُواwa-laa ya'ba sh-shuhadaa'u idzaa maa du'uudan janganlah saksi-saksi menolak apabila dipanggil
- وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِwa-laa tas'amuu an taktubuuhu saghiiran aw kabiiran ilaa ajalihidan janganlah kalian bosan mencatatnya, kecil maupun besar, sampai batas waktunya
- ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُواdzaalikum aqsatu inda llaahi wa-aqwamu li-sh-shahaadati wa-adnaa allaa tartaabuuyang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kalian pada ketidakraguan
- إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَاillaa an takuuna tijaaratan haadiratan tudiiruunahaa baynakum fa-laysa alaykum junaahun allaa taktubuuhaakecuali jika itu perniagaan tunai yang kalian jalankan di antara kalian, maka tidak ada dosa atas kalian jika kalian tidak mencatatnya
- وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْwa-ashhiduu idzaa tabaaya'tumdan hadirkanlah saksi apabila kalian berjual beli
- وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌwa-laa yudaarra kaatibun wa-laa shahiidundan janganlah pencatat disusahkan, begitu juga saksi
- وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْwa-in taf'aluu fa-innahu fusuuqun bikumdan jika kalian melakukannya, sesungguhnya itu suatu kefasikan pada kalian
- وَاتَّقُوا اللَّهَwa-ttaquu llaahadan bertakwalah kepada Allah
- وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُwa-yu'allimukumu llaahudan Allah mengajarkan kepada kalian
- وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌwa-llaahu bi-kulli shay'in aliimundan Allah berilmu akan segala sesuatu
Catatan pilihan kata (ringkas)
Ayat ini kadang digeneralisasi jadi 'kesaksian perempuan bernilai setengah laki-laki' scr umum di semua konteks hukum Islam. Ayat ini SENDIRI memberi alasan tekstual eksplisit untuk rasio 2:1 di sini: 'agar jika salah seorang dari keduanya lupa/keliru, yang lain mengingatkan', konteksnya spesifik KONTRAK UTANG-PIUTANG finansial, bukan aturan umum kesaksian di semua ranah. Perbandingan penting: QS 24:6-9 (li'an, sumpah tuduhan zina suami-istri) memberi bobot SETARA, 4 sumpah suami vs 4 sumpah istri, tanpa rasio 2:1 sama sekali (bahkan kesaksian istri MENGALAHKAN kesaksian suami jika ia bersumpah 4 kali menyangkalnya, lih. entri 24:4 di database ini). Prinsip non-kontradiksi: jika 2:1 dimaksudkan sbg aturan universal ttg nilai kesaksian perempuan, ayat 24:6-9 jadi kontradiktif (memberi bobot setara/lebih tinggi di ranah lain). Bacaan yg konsisten dgn seluruh Quran: rasio 2:1 di 2:282 spesifik-konteks (transaksi finansial teknis, kemungkinan terkait pembagian kerja masyarakat Arab abad ke-7 di mana perempuan pada umumnya kurang terlibat langsung dlm transaksi dagang kompleks, bukan klaim inheren ttg kapasitas kognitif perempuan), bukan formula umum yang berlaku di semua konteks hukum. sebagian penerjemah (catatan #9) benar scr faktual soal perbandingan li'an ('a woman's sole witness prevails over that of a man... it would take four male witnesses to condemn her'), fakta ini dipakai di atas. NAMUN framing/alasannya ('women, in general, are less knowledgeable about business than are men... fads of sexual politics') adalah OPINI ESENSIALIS PERSONALNYA, bukan filologi, SENGAJA TIDAK dipakai, sesuai kebijakan source_discipline_note. 2:282 memakai cabang UTANG (tadaayantum bi-dayn) diterjemahkan 'berutang-piutang'. Ayat ini jangkar konkret kerangka diin: hubungan pertanggungjawaban pada dasarnya berstruktur seperti perkara utang yang dicatat, disaksikan, dan kelak dihisab, bandingkan 1:4 'yawm ad-diin' (hari perhitungan) dan 'yawm al-hisaab'. Lih. kerangka diin.
Aplikasi
Ayat terpanjang dalam Al-Qur'an ini mewajibkan pencatatan tertulis untuk utang-piutang, dengan saksi dan detail prosedural lengkap, sebuah penekanan luar biasa pada dokumentasi dan transparansi dalam transaksi finansial. Konkretnya: kompleksitas dan panjangnya instruksi di sini (jauh melebihi kebanyakan ayat hukum lain) menandaskan betapa seriusnya kejelasan dokumentasi finansial dipandang, praktik mencatat perjanjian secara tertulis, bahkan antar-kenalan dekat, adalah kebijaksanaan yang didukung kuat di sini, bukan tanda ketidakpercayaan.