يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berutang-piutang untuk waktu yang ditentukan, catatlah itu. Dan hendaklah seorang pencatat di antara kalian menuliskannya dengan adil. Dan janganlah seorang pencatat menolak untuk menuliskan sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya. Maka hendaklah ia mencatat, dan orang yang berutang mendiktekan, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun darinya. Maka jika orang yang berutang itu kurang akal, atau lemah, atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekan dengan adil. Dan hadirkanlah dua orang saksi laki-laki dari kalian. Maka jika tidak ada dua orang laki-laki, satu laki-laki dan dua perempuan dari saksi-saksi yang kalian ridai, agar jika salah seorang dari keduanya lupa, yang lain mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kalian bosan mencatatnya, kecil maupun besar, sampai batas waktunya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kalian pada ketidakraguan, kecuali jika itu perniagaan tunai yang kalian jalankan di antara kalian, maka tidak ada dosa atas kalian jika kalian tidak mencatatnya. Dan hadirkanlah saksi apabila kalian berjual beli. Dan janganlah pencatat disusahkan, begitu juga saksi. Dan jika kalian melakukannya, sesungguhnya itu suatu kefasikan pada kalian. Dan bertakwalah kepada Allah. Dan Allah mengajarkan kepada kalian. Dan Allah berilmu akan segala sesuatu.

Terjemahan bertahap (17 jeda)

  1. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُyaa ayyuhaa lladziina aamanuu idzaa tadaayantum bi-daynin ilaa ajalin musamman fa-ktubuuhuwahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berutang-piutang untuk waktu yang ditentukan, catatlah itu
  2. وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِwa-l-yaktub baynakum kaatibun bi-l-'adlidan hendaklah seorang pencatat di antara kalian menuliskannya dengan adil
  3. وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُwa-laa ya'ba kaatibun an yaktuba ka-maa 'allamahu llaahudan janganlah seorang pencatat menolak untuk menuliskan sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya
  4. فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًاfa-l-yaktub wa-l-yumlili lladzii 'alayhi l-haqqu wa-l-yattaqi llaaha rabbahu wa-laa yabkhas minhu syay'anmaka hendaklah ia mencatat, dan orang yang berutang mendiktekan, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun darinya
  5. فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِfa-in kaana lladzii 'alayhi l-haqqu safiihan aw dha'iifan aw laa yastathii'u an yumilla huwa fa-l-yumlil waliyyuhu bi-l-'adlimaka jika orang yang berutang itu kurang akal, atau lemah, atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekan dengan adil
  6. وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْwa-stasyhiduu syahiidayni min rijaalikumdan hadirkanlah dua orang saksi laki-laki dari kalian
  7. فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰfa-in lam yakuunaa rajulayni fa-rajulun wa-mra'ataani mimman tardhawna mina sy-syuhadaa'i an tadhilla ihdaahumaa fa-tudzakkira ihdaahumaa l-ukhraamaka jika tidak ada dua orang laki-laki, satu laki-laki dan dua perempuan dari saksi-saksi yang kalian ridai, agar jika salah seorang dari keduanya lupa, yang lain mengingatkannya
  8. وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُواwa-laa ya'ba sy-syuhadaa'u idzaa maa du'uudan janganlah saksi-saksi menolak apabila dipanggil
  9. وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِwa-laa tas'amuu an taktubuuhu shaghiiran aw kabiiran ilaa ajalihidan janganlah kalian bosan mencatatnya, kecil maupun besar, sampai batas waktunya
  10. ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُواdzaalikum aqsathu 'inda llaahi wa-aqwamu li-sy-syahaadati wa-adnaa allaa tartaabuuyang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kalian pada ketidakraguan
  11. إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَاillaa an takuuna tijaaratan haadhiratan tudiiruunahaa baynakum fa-laysa 'alaykum junaahun allaa taktubuuhaakecuali jika itu perniagaan tunai yang kalian jalankan di antara kalian, maka tidak ada dosa atas kalian jika kalian tidak mencatatnya
  12. وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْwa-asyhiduu idzaa tabaaya'tumdan hadirkanlah saksi apabila kalian berjual beli
  13. وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌwa-laa yudhaarra kaatibun wa-laa syahiidundan janganlah pencatat disusahkan, begitu juga saksi
  14. وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْwa-in taf'aluu fa-innahu fusuuqun bikumdan jika kalian melakukannya, sesungguhnya itu suatu kefasikan pada kalian
  15. وَاتَّقُوا اللَّهَwa-ttaquu llaahadan bertakwalah kepada Allah
  16. وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُwa-yu'allimukumu llaahudan Allah mengajarkan kepada kalian
  17. وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌwa-llaahu bi-kulli syay'in 'aliimundan Allah berilmu akan segala sesuatu

Terjemahan per kata (129 kata)

  1. يَاyaawahai
  2. أَيُّهَاayyuhaasekalian
  3. الَّذِينَlladziinaorang-orang yang
  4. آمَنُواaamanuuberiman
  5. إِذَاidzaaapabila
  6. تَدَايَنْتُمْtadaayantumkalian berutang piutang
  7. بِدَيْنٍbi-daynindengan utang
  8. إِلَىٰilaasampai
  9. أَجَلٍajalinajal
  10. مُسَمًّىmusammanyang ditentukan
  11. فَاكْتُبُوهُfa-ktubuuhumaka tuliskanlah ia
  12. وَلْيَكْتُبْwa-l-yaktubdan hendaklah menulis
  13. بَيْنَكُمْbaynakumdi antara kalian
  14. كَاتِبٌkaatibunpenulis
  15. بِالْعَدْلِbi-l-'adlidengan adil
  16. وَلَاwa-laadan janganlah
  17. يَأْبَya'baenggan
  18. كَاتِبٌkaatibunpenulis
  19. أَنْanuntuk
  20. يَكْتُبَyaktubamenulis
  21. كَمَاka-maasebagaimana
  22. عَلَّمَهُ'allamahudiajarkan kepadanya
  23. اللَّهُllaahuAllah
  24. فَلْيَكْتُبْfa-l-yaktubmaka hendaklah ia menulis
  25. وَلْيُمْلِلِwa-l-yumlilidan hendaklah mendiktekan
  26. الَّذِيlladziiyang
  27. عَلَيْهِ'alayhiatasnya
  28. الْحَقُّl-haqqukebenaran
  29. وَلْيَتَّقِwa-l-yattaqidan hendaklah ia bertakwa
  30. اللَّهَllaahaAllah
  31. رَبَّهُrabbahuTuhannya
  32. وَلَاwa-laadan janganlah
  33. يَبْخَسْyabkhasmengurangi
  34. مِنْهُminhudarinya
  35. شَيْئًاsyay'ansedikit pun
  36. فَإِنْfa-inmaka jika
  37. كَانَkaanaadalah
  38. الَّذِيlladziiyang
  39. عَلَيْهِ'alayhiatasnya
  40. الْحَقُّl-haqqukebenaran
  41. سَفِيهًاsafiihanbodoh
  42. أَوْawatau
  43. ضَعِيفًاdha'iifanyang lemah
  44. أَوْawatau
  45. لَاlaatidak
  46. يَسْتَطِيعُyastathii'usanggup
  47. أَنْanuntuk
  48. يُمِلَّyumillamendiktekan
  49. هُوَhuwaia
  50. فَلْيُمْلِلْfa-l-yumlilmaka hendaklah ia mendiktekan
  51. وَلِيُّهُwaliyyuhuwalinya
  52. بِالْعَدْلِbi-l-'adlidengan adil
  53. وَاسْتَشْهِدُواwa-stasyhiduudan mintalah kesaksian kalian
  54. شَهِيدَيْنِsyahiidaynidua saksi
  55. مِنْmindari
  56. رِجَالِكُمْrijaalikumlaki-laki kalian
  57. فَإِنْfa-inmaka jika
  58. لَمْlamtidak
  59. يَكُونَاyakuunaakeduanya menjadi
  60. رَجُلَيْنِrajulaynidua orang laki-laki
  61. فَرَجُلٌfa-rajulunmaka seorang laki-laki
  62. وَامْرَأَتَانِwa-mra'ataanidan dua orang perempuan
  63. مِمَّنْmimmandari orang yang
  64. تَرْضَوْنَtardhawnakalian meridai
  65. مِنَminadari
  66. الشُّهَدَاءِsy-syuhadaa'ipara saksi
  67. أَنْanbahwa
  68. تَضِلَّtadhillalupa
  69. إِحْدَاهُمَاihdaahumaasalah satu keduanya
  70. فَتُذَكِّرَfa-tudzakkiramaka mengingatkan
  71. إِحْدَاهُمَاihdaahumaasalah satu keduanya
  72. الْأُخْرَىٰl-ukhraayang lain
  73. وَلَاwa-laadan janganlah
  74. يَأْبَya'baenggan
  75. الشُّهَدَاءُsy-syuhadaa'upara saksi
  76. إِذَاidzaaapabila
  77. مَاmaapun
  78. دُعُواdu'uumereka diseru
  79. وَلَاwa-laadan janganlah
  80. تَسْأَمُواtas'amuukalian jemu
  81. أَنْanuntuk
  82. تَكْتُبُوهُtaktubuuhukalian menuliskannya
  83. صَغِيرًاshaghiirankecil
  84. أَوْawatau
  85. كَبِيرًاkabiiranyang besar
  86. إِلَىٰilaasampai
  87. أَجَلِهِajalihiajalnya
  88. ذَٰلِكُمْdzaalikumdemikian itu
  89. أَقْسَطُaqsathulebih adil
  90. عِنْدَ'indadi sisi
  91. اللَّهِllaahiAllah
  92. وَأَقْوَمُwa-aqwamudan lebih lurus
  93. لِلشَّهَادَةِli-sy-syahaadatiterhadap kesaksian
  94. وَأَدْنَىٰwa-adnaadan lebih dekat
  95. أَلَّاallaaagar tidak
  96. تَرْتَابُواtartaabuukalian ragu
  97. إِلَّاillaakecuali
  98. أَنْanbahwa
  99. تَكُونَtakuunamenjadi
  100. تِجَارَةًtijaaratanperniagaan
  101. حَاضِرَةًhaadhiratantunai
  102. تُدِيرُونَهَاtudiiruunahaakalian jalankan
  103. بَيْنَكُمْbaynakumdi antara kalian
  104. فَلَيْسَfa-laysamaka tidaklah
  105. عَلَيْكُمْ'alaykumatas kalian
  106. جُنَاحٌjunaahundosa
  107. أَلَّاallaabahwa tidak
  108. تَكْتُبُوهَاtaktubuuhaakalian menuliskannya
  109. وَأَشْهِدُواwa-asyhiduudan persaksikanlah kalian
  110. إِذَاidzaaapabila
  111. تَبَايَعْتُمْtabaaya'tumkalian berjual beli
  112. وَلَاwa-laadan janganlah
  113. يُضَارَّyudhaarradisengsarakan
  114. كَاتِبٌkaatibunpenulis
  115. وَلَاwa-laadan tidak pula
  116. شَهِيدٌsyahiidunmenyaksikan
  117. وَإِنْwa-indan jika
  118. تَفْعَلُواtaf'aluukalian melakukan
  119. فَإِنَّهُfa-innahumaka sesungguhnya dia
  120. فُسُوقٌfusuuqunkefasikan
  121. بِكُمْbikumkepada kalian
  122. وَاتَّقُواwa-ttaquudan jagalah diri dari
  123. اللَّهَllaahaAllah
  124. وَيُعَلِّمُكُمُwa-yu'allimukumudan mengajarkan kalian
  125. اللَّهُllaahuAllah
  126. وَاللَّهُwa-llaahudan Allah
  127. بِكُلِّbi-kullipada segala
  128. شَيْءٍsyay'insesuatu
  129. عَلِيمٌ'aliimunberilmu

Inti bacaan

Ayat terpanjang dalam Al-Qur'an ini mewajibkan pencatatan tertulis untuk utang-piutang, dengan saksi dan detail prosedural lengkap, sebuah penekanan luar biasa pada dokumentasi dan transparansi dalam transaksi finansial. Konkretnya: kompleksitas dan panjangnya instruksi di sini (jauh melebihi kebanyakan ayat hukum lain) menandaskan betapa seriusnya kejelasan dokumentasi finansial dipandang, praktik mencatat perjanjian secara tertulis, bahkan antar-kenalan dekat, adalah kebijaksanaan yang didukung kuat di sini, bukan tanda ketidakpercayaan.

Tafsiran

Ayat terpanjang dalam Al-Qur'an ini menutup seluruh rangkaian hukum ekonomi (infak, riba, utang) dengan protokol pencatatan yang sangat rinci: pencatatan tertulis, saksi ganda, dan perlindungan bagi pihak yang lemah dalam transaksi. Detail sedemikian jauh (termasuk pengecualian untuk transaksi tunai langsung) menunjukkan bahwa keadilan ekonomi bukan sekadar prinsip abstrak, melainkan menuntut mekanisme konkret yang bisa diverifikasi: sebuah penekanan pada transparansi dan akuntabilitas yang melindungi semua pihak, bukan hanya yang kuat secara ekonomi.

Renungan dan Hikmah

  • Pencatat dilarang menolak menulis 'sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya'. Kemampuan menulis diperlakukan sebagai sesuatu yang diajarkan Allah, jadi menahannya bukan sekadar menolak membantu, melainkan menyimpan pemberian dari pemakaian yang menjadi alasannya diberikan.
  • Ayat terpanjang di seluruh Al-Qur'an bukan tentang keyakinan, bukan tentang akhirat, melainkan tentang mencatat pinjaman. Panjang sebuah pembahasan menunjukkan berapa banyak yang bisa keliru di sana. Allah memakai ruang paling luas untuk perkara yang paling sering merusak hubungan antarmanusia dan paling mudah dianggap sepele.
  • Pencatatan dan saksi diperlukan bukan oleh pihak yang kuat, melainkan oleh pihak yang kata-katanya bisa diragukan orang. Tulisan berdiri menggantikan kepercayaan yang tidak diberikan. Di setiap perjanjian selalu ada satu pihak yang lebih mudah dibantah, dan kepadanyalah aturan sepanjang ini sebenarnya berpihak.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

Ayat ini kadang digeneralisasi jadi 'kesaksian perempuan bernilai setengah laki-laki' scr umum di semua konteks hukum Islam. Ayat ini SENDIRI memberi alasan tekstual eksplisit untuk rasio 2:1 di sini: 'agar jika salah seorang dari keduanya lupa/keliru, yang lain mengingatkan', konteksnya spesifik KONTRAK UTANG-PIUTANG finansial, bukan aturan umum kesaksian di semua ranah. Perbandingan penting: QS 24:6-9 (li'an, sumpah tuduhan zina suami-istri) memberi bobot SETARA, 4 sumpah suami vs 4 sumpah istri, tanpa rasio 2:1 sama sekali (bahkan kesaksian istri MENGALAHKAN kesaksian suami jika ia bersumpah 4 kali menyangkalnya, lih. entri 24:4 di database ini). Prinsip non-kontradiksi: jika 2:1 dimaksudkan sbg aturan universal ttg nilai kesaksian perempuan, ayat 24:6-9 jadi kontradiktif (memberi bobot setara/lebih tinggi di ranah lain). Bacaan yg konsisten dgn seluruh Quran: rasio 2:1 di 2:282 spesifik-konteks (transaksi finansial teknis, kemungkinan terkait pembagian kerja masyarakat Arab abad ke-7 di mana perempuan pada umumnya kurang terlibat langsung dlm transaksi dagang kompleks, bukan klaim inheren ttg kapasitas kognitif perempuan), bukan formula umum yang berlaku di semua konteks hukum. 2:282 memakai cabang UTANG (tadaayantum bi-dayn) diterjemahkan 'berutang-piutang'. Ayat ini jangkar konkret kerangka diin: hubungan pertanggungjawaban pada dasarnya berstruktur seperti perkara utang yang dicatat, disaksikan, dan kelak dihisab, bandingkan 1:4 'yawm ad-diin' (hari perhitungan) dan 'yawm al-hisaab'. Lih. kerangka diin.