يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berutang-piutang untuk waktu yang ditentukan, catatlah itu. Dan hendaklah seorang pencatat di antara kalian menuliskannya dengan adil. Dan janganlah seorang pencatat menolak untuk menuliskan sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya. Maka hendaklah ia mencatat, dan orang yang berutang mendiktekan, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun darinya. Maka jika orang yang berutang itu kurang akal, atau lemah, atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekan dengan adil. Dan hadirkanlah dua orang saksi laki-laki dari kalian. Maka jika tidak ada dua orang laki-laki, satu laki-laki dan dua perempuan dari saksi-saksi yang kalian ridai, agar jika salah seorang dari keduanya lupa, yang lain mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kalian bosan mencatatnya, kecil maupun besar, sampai batas waktunya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kalian pada ketidakraguan, kecuali jika itu perniagaan tunai yang kalian jalankan di antara kalian, maka tidak ada dosa atas kalian jika kalian tidak mencatatnya. Dan hadirkanlah saksi apabila kalian berjual beli. Dan janganlah pencatat disusahkan, begitu juga saksi. Dan jika kalian melakukannya, sesungguhnya itu suatu kefasikan pada kalian. Dan bertakwalah kepada Allah. Dan Allah mengajarkan kepada kalian. Dan Allah berilmu akan segala sesuatu.
Terjemahan bertahap (17 jeda)
- يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُyaa ayyuhaa lladziina aamanuu idzaa tadaayantum bi-daynin ilaa ajalin musamman fa-ktubuuhuwahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berutang-piutang untuk waktu yang ditentukan, catatlah itu
- وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِwa-l-yaktub baynakum kaatibun bi-l-'adlidan hendaklah seorang pencatat di antara kalian menuliskannya dengan adil
- وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُwa-laa ya'ba kaatibun an yaktuba ka-maa 'allamahu llaahudan janganlah seorang pencatat menolak untuk menuliskan sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya
- فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًاfa-l-yaktub wa-l-yumlili lladzii 'alayhi l-haqqu wa-l-yattaqi llaaha rabbahu wa-laa yabkhas minhu syay'anmaka hendaklah ia mencatat, dan orang yang berutang mendiktekan, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun darinya
- فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِfa-in kaana lladzii 'alayhi l-haqqu safiihan aw dha'iifan aw laa yastathii'u an yumilla huwa fa-l-yumlil waliyyuhu bi-l-'adlimaka jika orang yang berutang itu kurang akal, atau lemah, atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekan dengan adil
- وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْwa-stasyhiduu syahiidayni min rijaalikumdan hadirkanlah dua orang saksi laki-laki dari kalian
- فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰfa-in lam yakuunaa rajulayni fa-rajulun wa-mra'ataani mimman tardhawna mina sy-syuhadaa'i an tadhilla ihdaahumaa fa-tudzakkira ihdaahumaa l-ukhraamaka jika tidak ada dua orang laki-laki, satu laki-laki dan dua perempuan dari saksi-saksi yang kalian ridai, agar jika salah seorang dari keduanya lupa, yang lain mengingatkannya
- وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُواwa-laa ya'ba sy-syuhadaa'u idzaa maa du'uudan janganlah saksi-saksi menolak apabila dipanggil
- وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِwa-laa tas'amuu an taktubuuhu shaghiiran aw kabiiran ilaa ajalihidan janganlah kalian bosan mencatatnya, kecil maupun besar, sampai batas waktunya
- ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُواdzaalikum aqsathu 'inda llaahi wa-aqwamu li-sy-syahaadati wa-adnaa allaa tartaabuuyang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kalian pada ketidakraguan
- إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَاillaa an takuuna tijaaratan haadhiratan tudiiruunahaa baynakum fa-laysa 'alaykum junaahun allaa taktubuuhaakecuali jika itu perniagaan tunai yang kalian jalankan di antara kalian, maka tidak ada dosa atas kalian jika kalian tidak mencatatnya
- وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْwa-asyhiduu idzaa tabaaya'tumdan hadirkanlah saksi apabila kalian berjual beli
- وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌwa-laa yudhaarra kaatibun wa-laa syahiidundan janganlah pencatat disusahkan, begitu juga saksi
- وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْwa-in taf'aluu fa-innahu fusuuqun bikumdan jika kalian melakukannya, sesungguhnya itu suatu kefasikan pada kalian
- وَاتَّقُوا اللَّهَwa-ttaquu llaahadan bertakwalah kepada Allah
- وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُwa-yu'allimukumu llaahudan Allah mengajarkan kepada kalian
- وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌwa-llaahu bi-kulli syay'in 'aliimundan Allah berilmu akan segala sesuatu
Terjemahan per kata (129 kata)
- يَاyaawahai
- أَيُّهَاayyuhaasekalian
- الَّذِينَlladziinaorang-orang yang
- آمَنُواaamanuuberiman
- إِذَاidzaaapabila
- تَدَايَنْتُمْtadaayantumkalian berutang piutang
- بِدَيْنٍbi-daynindengan utang
- إِلَىٰilaasampai
- أَجَلٍajalinajal
- مُسَمًّىmusammanyang ditentukan
- فَاكْتُبُوهُfa-ktubuuhumaka tuliskanlah ia
- وَلْيَكْتُبْwa-l-yaktubdan hendaklah menulis
- بَيْنَكُمْbaynakumdi antara kalian
- كَاتِبٌkaatibunpenulis
- بِالْعَدْلِbi-l-'adlidengan adil
- وَلَاwa-laadan janganlah
- يَأْبَya'baenggan
- كَاتِبٌkaatibunpenulis
- أَنْanuntuk
- يَكْتُبَyaktubamenulis
- كَمَاka-maasebagaimana
- عَلَّمَهُ'allamahudiajarkan kepadanya
- اللَّهُllaahuAllah
- فَلْيَكْتُبْfa-l-yaktubmaka hendaklah ia menulis
- وَلْيُمْلِلِwa-l-yumlilidan hendaklah mendiktekan
- الَّذِيlladziiyang
- عَلَيْهِ'alayhiatasnya
- الْحَقُّl-haqqukebenaran
- وَلْيَتَّقِwa-l-yattaqidan hendaklah ia bertakwa
- اللَّهَllaahaAllah
- رَبَّهُrabbahuTuhannya
- وَلَاwa-laadan janganlah
- يَبْخَسْyabkhasmengurangi
- مِنْهُminhudarinya
- شَيْئًاsyay'ansedikit pun
- فَإِنْfa-inmaka jika
- كَانَkaanaadalah
- الَّذِيlladziiyang
- عَلَيْهِ'alayhiatasnya
- الْحَقُّl-haqqukebenaran
- سَفِيهًاsafiihanbodoh
- أَوْawatau
- ضَعِيفًاdha'iifanyang lemah
- أَوْawatau
- لَاlaatidak
- يَسْتَطِيعُyastathii'usanggup
- أَنْanuntuk
- يُمِلَّyumillamendiktekan
- هُوَhuwaia
- فَلْيُمْلِلْfa-l-yumlilmaka hendaklah ia mendiktekan
- وَلِيُّهُwaliyyuhuwalinya
- بِالْعَدْلِbi-l-'adlidengan adil
- وَاسْتَشْهِدُواwa-stasyhiduudan mintalah kesaksian kalian
- شَهِيدَيْنِsyahiidaynidua saksi
- مِنْmindari
- رِجَالِكُمْrijaalikumlaki-laki kalian
- فَإِنْfa-inmaka jika
- لَمْlamtidak
- يَكُونَاyakuunaakeduanya menjadi
- رَجُلَيْنِrajulaynidua orang laki-laki
- فَرَجُلٌfa-rajulunmaka seorang laki-laki
- وَامْرَأَتَانِwa-mra'ataanidan dua orang perempuan
- مِمَّنْmimmandari orang yang
- تَرْضَوْنَtardhawnakalian meridai
- مِنَminadari
- الشُّهَدَاءِsy-syuhadaa'ipara saksi
- أَنْanbahwa
- تَضِلَّtadhillalupa
- إِحْدَاهُمَاihdaahumaasalah satu keduanya
- فَتُذَكِّرَfa-tudzakkiramaka mengingatkan
- إِحْدَاهُمَاihdaahumaasalah satu keduanya
- الْأُخْرَىٰl-ukhraayang lain
- وَلَاwa-laadan janganlah
- يَأْبَya'baenggan
- الشُّهَدَاءُsy-syuhadaa'upara saksi
- إِذَاidzaaapabila
- مَاmaapun
- دُعُواdu'uumereka diseru
- وَلَاwa-laadan janganlah
- تَسْأَمُواtas'amuukalian jemu
- أَنْanuntuk
- تَكْتُبُوهُtaktubuuhukalian menuliskannya
- صَغِيرًاshaghiirankecil
- أَوْawatau
- كَبِيرًاkabiiranyang besar
- إِلَىٰilaasampai
- أَجَلِهِajalihiajalnya
- ذَٰلِكُمْdzaalikumdemikian itu
- أَقْسَطُaqsathulebih adil
- عِنْدَ'indadi sisi
- اللَّهِllaahiAllah
- وَأَقْوَمُwa-aqwamudan lebih lurus
- لِلشَّهَادَةِli-sy-syahaadatiterhadap kesaksian
- وَأَدْنَىٰwa-adnaadan lebih dekat
- أَلَّاallaaagar tidak
- تَرْتَابُواtartaabuukalian ragu
- إِلَّاillaakecuali
- أَنْanbahwa
- تَكُونَtakuunamenjadi
- تِجَارَةًtijaaratanperniagaan
- حَاضِرَةًhaadhiratantunai
- تُدِيرُونَهَاtudiiruunahaakalian jalankan
- بَيْنَكُمْbaynakumdi antara kalian
- فَلَيْسَfa-laysamaka tidaklah
- عَلَيْكُمْ'alaykumatas kalian
- جُنَاحٌjunaahundosa
- أَلَّاallaabahwa tidak
- تَكْتُبُوهَاtaktubuuhaakalian menuliskannya
- وَأَشْهِدُواwa-asyhiduudan persaksikanlah kalian
- إِذَاidzaaapabila
- تَبَايَعْتُمْtabaaya'tumkalian berjual beli
- وَلَاwa-laadan janganlah
- يُضَارَّyudhaarradisengsarakan
- كَاتِبٌkaatibunpenulis
- وَلَاwa-laadan tidak pula
- شَهِيدٌsyahiidunmenyaksikan
- وَإِنْwa-indan jika
- تَفْعَلُواtaf'aluukalian melakukan
- فَإِنَّهُfa-innahumaka sesungguhnya dia
- فُسُوقٌfusuuqunkefasikan
- بِكُمْbikumkepada kalian
- وَاتَّقُواwa-ttaquudan jagalah diri dari
- اللَّهَllaahaAllah
- وَيُعَلِّمُكُمُwa-yu'allimukumudan mengajarkan kalian
- اللَّهُllaahuAllah
- وَاللَّهُwa-llaahudan Allah
- بِكُلِّbi-kullipada segala
- شَيْءٍsyay'insesuatu
- عَلِيمٌ'aliimunberilmu
Inti bacaan
Ayat terpanjang dalam Al-Qur'an ini mewajibkan pencatatan tertulis untuk utang-piutang, dengan saksi dan detail prosedural lengkap, sebuah penekanan luar biasa pada dokumentasi dan transparansi dalam transaksi finansial. Konkretnya: kompleksitas dan panjangnya instruksi di sini (jauh melebihi kebanyakan ayat hukum lain) menandaskan betapa seriusnya kejelasan dokumentasi finansial dipandang, praktik mencatat perjanjian secara tertulis, bahkan antar-kenalan dekat, adalah kebijaksanaan yang didukung kuat di sini, bukan tanda ketidakpercayaan.
Tafsiran
Ayat terpanjang dalam Al-Qur'an ini menutup seluruh rangkaian hukum ekonomi (infak, riba, utang) dengan protokol pencatatan yang sangat rinci: pencatatan tertulis, saksi ganda, dan perlindungan bagi pihak yang lemah dalam transaksi. Detail sedemikian jauh (termasuk pengecualian untuk transaksi tunai langsung) menunjukkan bahwa keadilan ekonomi bukan sekadar prinsip abstrak, melainkan menuntut mekanisme konkret yang bisa diverifikasi: sebuah penekanan pada transparansi dan akuntabilitas yang melindungi semua pihak, bukan hanya yang kuat secara ekonomi.
Renungan dan Hikmah
- Pencatat dilarang menolak menulis 'sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya'. Kemampuan menulis diperlakukan sebagai sesuatu yang diajarkan Allah, jadi menahannya bukan sekadar menolak membantu, melainkan menyimpan pemberian dari pemakaian yang menjadi alasannya diberikan.
- Ayat terpanjang di seluruh Al-Qur'an bukan tentang keyakinan, bukan tentang akhirat, melainkan tentang mencatat pinjaman. Panjang sebuah pembahasan menunjukkan berapa banyak yang bisa keliru di sana. Allah memakai ruang paling luas untuk perkara yang paling sering merusak hubungan antarmanusia dan paling mudah dianggap sepele.
- Pencatatan dan saksi diperlukan bukan oleh pihak yang kuat, melainkan oleh pihak yang kata-katanya bisa diragukan orang. Tulisan berdiri menggantikan kepercayaan yang tidak diberikan. Di setiap perjanjian selalu ada satu pihak yang lebih mudah dibantah, dan kepadanyalah aturan sepanjang ini sebenarnya berpihak.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)
Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.
Ayat ini kadang digeneralisasi jadi 'kesaksian perempuan bernilai setengah laki-laki' scr umum di semua konteks hukum Islam. Ayat ini SENDIRI memberi alasan tekstual eksplisit untuk rasio 2:1 di sini: 'agar jika salah seorang dari keduanya lupa/keliru, yang lain mengingatkan', konteksnya spesifik KONTRAK UTANG-PIUTANG finansial, bukan aturan umum kesaksian di semua ranah. Perbandingan penting: QS 24:6-9 (li'an, sumpah tuduhan zina suami-istri) memberi bobot SETARA, 4 sumpah suami vs 4 sumpah istri, tanpa rasio 2:1 sama sekali (bahkan kesaksian istri MENGALAHKAN kesaksian suami jika ia bersumpah 4 kali menyangkalnya, lih. entri 24:4 di database ini). Prinsip non-kontradiksi: jika 2:1 dimaksudkan sbg aturan universal ttg nilai kesaksian perempuan, ayat 24:6-9 jadi kontradiktif (memberi bobot setara/lebih tinggi di ranah lain). Bacaan yg konsisten dgn seluruh Quran: rasio 2:1 di 2:282 spesifik-konteks (transaksi finansial teknis, kemungkinan terkait pembagian kerja masyarakat Arab abad ke-7 di mana perempuan pada umumnya kurang terlibat langsung dlm transaksi dagang kompleks, bukan klaim inheren ttg kapasitas kognitif perempuan), bukan formula umum yang berlaku di semua konteks hukum. 2:282 memakai cabang UTANG (tadaayantum bi-dayn) diterjemahkan 'berutang-piutang'. Ayat ini jangkar konkret kerangka diin: hubungan pertanggungjawaban pada dasarnya berstruktur seperti perkara utang yang dicatat, disaksikan, dan kelak dihisab, bandingkan 1:4 'yawm ad-diin' (hari perhitungan) dan 'yawm al-hisaab'. Lih. kerangka diin.