إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَيَقْتُلُونَ الَّذِينَ يَأْمُرُونَ بِالْقِسْطِ مِنَ النَّاسِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Sesungguhnya orang-orang yang kufur terhadap tanda-tanda Allah, membunuh para nabi tanpa hak, dan membunuh orang-orang yang memerintahkan keadilan dari kalangan manusia, berilah kabar gembira kepada mereka tentang azab yang pedih.
Terjemahan bertahap (1 jeda)
- إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَيَقْتُلُونَ الَّذِينَ يَأْمُرُونَ بِالْقِسْطِ مِنَ النَّاسِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍinna lladziina yakfuruuna bi-aayaati llaahi wa-yaqtuluuna n-nabiyyiina bighayri haqqin wa-yaqtuluuna lladziina ya'muruuna bi-l-qisti mina n-naasi fa-bashshirhum bi'adzaabin aliiminsesungguhnya orang-orang yang kufur terhadap tanda-tanda Allah, membunuh para nabi tanpa hak, dan membunuh orang-orang yang memerintahkan keadilan dari kalangan manusia, berilah kabar gembira kepada mereka tentang azab yang pedih
Catatan pilihan kata (ringkas)
Akar akar a-y (aayah), 353 ayat / 382 kemunculan, SATU lema, tak ada dasar morfologis utk memecahnya. alaamah); 'verse of the Kur-án' cuma sense turunan KE-8, di-hedge Lane sendiri: ''. Bukti internal: satu kata menampung manusia (Isa 19:21), hewan (unta 7:73), benda (tongkat 7:106), bahasa & warna kulit (30:22), kisah (26:8), monumen (26:128), DAN satuan teks, hanya 'tanda' yang menampung semuanya. Keputusan Pak FD 16 Jul: 'tanda' TANPA pengecualian (diuji: 'tanda' tak mustahil bahkan di 2:252/10:1/24:1/41:3). tambahan terjemahan lain '(kebesaran)/(kekuasaan)' dibuang, TIDAK ADA di teks Arab. Lih. sebagian penerjemah: 'Those who deny the proofs of God, and kill the prophets without cause, and kill those who enjoin equity among men: give thou them tidings of a painful punishment.'
Aplikasi
Kecaman keras bagi yang 'membunuh nabi tanpa hak' DAN 'membunuh yang memerintahkan keadilan', dua kategori disatukan: menyerang pembawa wahyu dan menyerang penegak keadilan sosial dianggap kejahatan setara. Konkretnya: kekerasan terhadap aktivis keadilan/pembela kebenaran (bukan hanya tokoh agama) dikategorikan dalam level kejahatan yang sama beratnya, perlindungan terhadap mereka yang memperjuangkan keadilan adalah nilai yang ditegaskan eksplisit.