إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَيَقْتُلُونَ الَّذِينَ يَأْمُرُونَ بِالْقِسْطِ مِنَ النَّاسِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Sesungguhnya orang-orang yang kufur terhadap tanda-tanda Allah, membunuh para nabi tanpa hak, dan membunuh orang-orang yang memerintahkan keadilan dari kalangan manusia, berilah kabar gembira kepada mereka tentang azab yang pedih.

Terjemahan bertahap (1 jeda)
  1. إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَيَقْتُلُونَ الَّذِينَ يَأْمُرُونَ بِالْقِسْطِ مِنَ النَّاسِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍinna lladziina yakfuruuna bi-aayaati llaahi wa-yaqtuluuna n-nabiyyiina bighayri haqqin wa-yaqtuluuna lladziina ya'muruuna bi-l-qisti mina n-naasi fa-bashshirhum bi'adzaabin aliiminsesungguhnya orang-orang yang kufur terhadap tanda-tanda Allah, membunuh para nabi tanpa hak, dan membunuh orang-orang yang memerintahkan keadilan dari kalangan manusia, berilah kabar gembira kepada mereka tentang azab yang pedih
Catatan pilihan kata (ringkas)

Akar akar a-y (aayah), 353 ayat / 382 kemunculan, SATU lema, tak ada dasar morfologis utk memecahnya. alaamah); 'verse of the Kur-án' cuma sense turunan KE-8, di-hedge Lane sendiri: ''. Bukti internal: satu kata menampung manusia (Isa 19:21), hewan (unta 7:73), benda (tongkat 7:106), bahasa & warna kulit (30:22), kisah (26:8), monumen (26:128), DAN satuan teks, hanya 'tanda' yang menampung semuanya. Keputusan Pak FD 16 Jul: 'tanda' TANPA pengecualian (diuji: 'tanda' tak mustahil bahkan di 2:252/10:1/24:1/41:3). tambahan terjemahan lain '(kebesaran)/(kekuasaan)' dibuang, TIDAK ADA di teks Arab. Lih. sebagian penerjemah: 'Those who deny the proofs of God, and kill the prophets without cause, and kill those who enjoin equity among men: give thou them tidings of a painful punishment.'

Aplikasi

Kecaman keras bagi yang 'membunuh nabi tanpa hak' DAN 'membunuh yang memerintahkan keadilan', dua kategori disatukan: menyerang pembawa wahyu dan menyerang penegak keadilan sosial dianggap kejahatan setara. Konkretnya: kekerasan terhadap aktivis keadilan/pembela kebenaran (bukan hanya tokoh agama) dikategorikan dalam level kejahatan yang sama beratnya, perlindungan terhadap mereka yang memperjuangkan keadilan adalah nilai yang ditegaskan eksplisit.