وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Dan jika kalian khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap anak-anak yatim, nikahilah perempuan yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Namun jika kalian khawatir tidak akan mampu berlaku adil, satu saja, atau hamba sahaya yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kalian tidak berbuat aniaya.

Terjemahan bertahap (3 jeda)

  1. وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَwa-in khiftum allaa tuqsithuu fii l-yataamaa fa-nkihuu maa thaaba lakum mina n-nisaa'i matsnaa wa-tsulaatsa wa-rubaa'adan jika kalian khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap anak-anak yatim, nikahilah perempuan yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat
  2. فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْfa-in khiftum allaa ta'diluu fa-waahidatan aw maa malakat aymaanukumnamun jika kalian khawatir tidak akan mampu berlaku adil, satu saja, atau hamba sahaya yang kalian miliki
  3. ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُواdzaalika adnaa allaa ta'uuluuyang demikian itu lebih dekat agar kalian tidak berbuat aniaya

Terjemahan per kata (28 kata)

  1. وَإِنْwa-indan jika
  2. خِفْتُمْkhiftumkalian takut
  3. أَلَّاallaabahwa tidak
  4. تُقْسِطُواtuqsithuukalian berlaku adil
  5. فِيfiiterhadap
  6. الْيَتَامَىٰl-yataamaaanak-anak yatim
  7. فَانْكِحُواfa-nkihuumaka nikahilah kalian
  8. مَاmaaapa yang
  9. طَابَthaabayang baik
  10. لَكُمْlakumbagi kalian
  11. مِنَminadari
  12. النِّسَاءِn-nisaa'ipara perempuan
  13. مَثْنَىٰmatsnaadua-dua
  14. وَثُلَاثَwa-tsulaatsadan tiga
  15. وَرُبَاعَwa-rubaa'adan empat
  16. فَإِنْfa-inmaka jika
  17. خِفْتُمْkhiftumkalian takut
  18. أَلَّاallaabahwa tidak
  19. تَعْدِلُواta'diluukalian menyimpang
  20. فَوَاحِدَةًfa-waahidatanmaka seorang saja
  21. أَوْawatau
  22. مَاmaaapa yang
  23. مَلَكَتْmalakatdimiliki
  24. أَيْمَانُكُمْaymaanukumtangan kanan kalian
  25. ذَٰلِكَdzaalikaitu
  26. أَدْنَىٰadnaalebih rendah
  27. أَلَّاallaaagar tidak
  28. تَعُولُواta'uuluukalian berbuat aniaya

Inti bacaan

Syarat keadilan disebutkan dua kali berturut-turut dalam ayat yang sama tentang poligami, pengulangan yang menandaskan bahwa syarat ini bukan catatan etis sampingan, melainkan pusat dari izin itu sendiri. Konkretnya: keadilan yang dituntut di sini bukan standar rendah yang mudah diklaim terpenuhi, kesadaran jujur akan ketidakmampuan diri sendiri berlaku adil (bukan sekadar merasa yakin bisa) adalah ukuran yang ditekankan ayat ini sendiri.

Penjelasan pilihan kata

Tambahan kurung '(hak-hak)', '(lain)', dan '(nikahilah)' tidak dipakai: verba pada bagian kedua elips dalam Arab, dibiarkan tersirat mengikuti struktur paralel kalimat pertama. 'Dzaalika' (jauh) dikonfirmasi morfologi, diterjemahkan 'itu': draf sudah tepat.

Tafsiran

Ayat ini mengizinkan poligami terbatas dengan syarat keadilan, dan menegaskan monogami sebagai pilihan lebih aman jika keadilan diragukan.

Renungan dan Hikmah

  • Syarat keadilan disebut dua kali dalam satu ayat, di pembukanya dan di tengahnya. Pengulangan itu tidak mubazir. Yang diulang dalam ruang sesempit ini rupanya yang paling mudah dilewatkan pembacanya.
  • Kata yang dipakai kalian khawatir, bukan kalian terbukti tidak adil. Yang jadi ukuran kekhawatiran orangnya sendiri. Allah menyerahkan penilaian pertama kepada orang yang paling tahu keadaan dirinya, dan itu menuntut kejujuran yang tak bisa diperiksa siapa pun.
  • Allah menyebut alasannya di penutup: agar kalian tidak berbuat aniaya. Bukan agar kalian nyaman. Seluruh keringanan dan seluruh batas dalam ayat ini bermuara pada satu hal yang dijaga, dan yang dijaga bukan pihak yang sedang diberi pilihan.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

Ayat ini umum dibaca sebagai izin poligami hingga 4 istri, dengan syarat keadilan sebagai catatan etis pendamping, bukan penentu keabsahan hukum. QS 4:3 secara eksplisit menjadikan poligami BERSYARAT pada kemampuan 'ta'diluu' (berlaku adil); jika khawatir tidak mampu, wajib kembali ke 'fawaahidah' (satu saja). QS 4:129, memakai akar -d-l yang PERSIS SAMA, menyatakan: 'wa lan tastatii'uu an ta'diluu bayna an-nisaa' wa law harastum' (dan kamu TIDAK AKAN PERNAH mampu berlaku adil di antara istri-istri, walau kamu sangat menginginkannya). 'Lan' adalah partikel negasi kuat/kategoris dalam gramatika Arab (berbeda dari 'laa' biasa). Menyandingkan kedua ayat sesuai prinsip non-kontradiksi QS 4:82: syarat yang diminta 4:3 (mampu adil) dinyatakan sendiri oleh 4:129 sebagai sesuatu yang mustahil dicapai secara sempurna. Konsekuensi tekstualnya: default/jalan aman yang konsisten dengan kedua ayat adalah monogami ('fawaahidah'), sementara poligami menjadi celah bersyarat yang nyaris tidak pernah terpenuhi syaratnya sendiri menurut pengakuan Al-Quran sendiri di 4:129.