وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Dan jika kalian khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap anak-anak yatim, nikahilah perempuan yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Namun jika kalian khawatir tidak akan mampu berlaku adil, satu saja, atau hamba sahaya yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kalian tidak berbuat aniaya.

Terjemahan bertahap (3 jeda)
  1. وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَwa-in khiftum allaa tuqsituu fii l-yataamaa fa-nkihuu maa taaba lakum mina n-nisaa'i matsnaa wa-tsulaatsa wa-rubaa'adan jika kalian khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap anak-anak yatim, nikahilah perempuan yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat
  2. فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْfa-in khiftum allaa ta'diluu fa-waahidatan aw maa malakat aymaanukumnamun jika kalian khawatir tidak akan mampu berlaku adil, satu saja, atau hamba sahaya yang kalian miliki
  3. ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُواdzaalika adnaa allaa ta'uuluuyang demikian itu lebih dekat agar kalian tidak berbuat aniaya
Catatan pilihan kata (ringkas)

Ayat ini umum dibaca sebagai izin poligami hingga 4 istri, dengan syarat keadilan sebagai catatan etis pendamping, bukan penentu keabsahan hukum. QS 4:3 secara eksplisit menjadikan poligami BERSYARAT pada kemampuan 'ta'diluu' (berlaku adil); jika khawatir tidak mampu, wajib kembali ke 'fawaahidah' (satu saja). QS 4:129, memakai akar -d-l yang PERSIS SAMA, menyatakan: 'wa lan tastatii'uu an ta'diluu bayna an-nisaa' wa law harastum' (dan kamu TIDAK AKAN PERNAH mampu berlaku adil di antara istri-istri, walau kamu sangat menginginkannya). 'Lan' adalah partikel negasi kuat/kategoris dalam gramatika Arab (berbeda dari 'laa' biasa). Menyandingkan kedua ayat sesuai prinsip non-kontradiksi QS 4:82: syarat yang diminta 4:3 (mampu adil) dinyatakan sendiri oleh 4:129 sebagai sesuatu yang mustahil dicapai secara sempurna. Konsekuensi tekstualnya: default/jalan aman yang konsisten dengan kedua ayat adalah monogami ('fawaahidah'), sementara poligami menjadi celah bersyarat yang nyaris tidak pernah terpenuhi syaratnya sendiri menurut pengakuan Al-Quran sendiri di 4:129. sebagian penerjemah: 'And if you fear that you will not do justice by the fatherless, then marry what pleases you of women: two or three or four. hold as equal', dipakai khusus untuk syarat poligami).

Aplikasi

Syarat keadilan disebutkan DUA KALI berturut-turut dalam ayat yang sama tentang poligami, pengulangan yang menandaskan bahwa syarat ini bukan catatan etis sampingan, melainkan pusat dari izin itu sendiri. Konkretnya: keadilan yang dituntut di sini bukan standar rendah yang mudah diklaim terpenuhi, kesadaran jujur akan ketidakmampuan diri sendiri berlaku adil (bukan sekadar merasa yakin bisa) adalah ukuran yang ditekankan ayat ini sendiri.