وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Dan apabila hadir pada pembagian itu kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, berilah mereka rezeki darinya, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang patut.

Terjemahan bertahap (2 jeda)
  1. وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُwa-idzaa hadara l-qismata uluu l-qurbaa wa-l-yataamaa wa-l-masaakiinu fa-rzuquuhum minhudan apabila hadir pada pembagian itu kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, berilah mereka rezeki darinya
  2. وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًاwa-quuluu lahum qawlan ma'ruufandan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang patut
Catatan pilihan kata (ringkas)

(akar h-d-r, q-s-m, a-w-l, q-r-b, y-t-m, s-k-n, r-z-q, q-w-l, '-r-f): qismah diterjemahkan 'pembagian'; qawlan ma'ruufan diterjemahkan 'perkataan yang patut'. footnote dibuang.

Aplikasi

Perintah memberi 'sesuatu' kepada kerabat, yatim, dan miskin yang HADIR saat pembagian warisan (di luar hak waris formal mereka) menunjukkan kepekaan terhadap yang hadir secara fisik namun tak masuk kategori ahli waris resmi. Konkretnya: momen pembagian kekayaan/warisan adalah kesempatan untuk kepedulian tambahan di luar kewajiban hukum minimal, kehadiran orang yang membutuhkan di momen tersebut layak direspons dengan kedermawanan, bukan diabaikan karena secara teknis tidak berhak.