وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kalian menikahi perempuan yang telah dinikahi ayah-ayah kalian, kecuali apa yang telah lampau; sesungguhnya itu perbuatan keji dan dibenci, serta seburuk-buruk jalan.
Terjemahan bertahap (2 jeda)
- وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَwa-laa tankihuu maa nakaha aabaa'ukum mina n-nisaa'i illaa maa qad salafadan janganlah kalian menikahi perempuan yang telah dinikahi ayah-ayah kalian, kecuali apa yang telah lampau
- إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًاinnahu kaana faahishatan wa-maqtan wa-saa'a sabiilansesungguhnya itu perbuatan keji dan dibenci, serta seburuk-buruk jalan
Catatan pilihan kata (ringkas)
(akar n-k-h, a-b-w, n-s-w, s-l-f, k-w-n, f-h-sh, m-q-t, s-w-a, s-b-l): nakaha diterjemahkan 'menikahi'; faahishah wa-maqtan diterjemahkan 'keji dan dibenci'; saa'a sabiilan diterjemahkan 'seburuk-buruk jalan'. gloss '(oleh Allah)' dibuang.
Aplikasi
Larangan menikahi mantan istri ayah (praktik jahiliyah) disebut dengan tiga kata penguat sekaligus: 'keji', 'dibenci', dan 'seburuk-buruk jalan', penolakan tegas terhadap eksploitasi struktur keluarga demi kepentingan pribadi. Konkretnya: batas-batas kekerabatan yang jelas melindungi struktur keluarga dari eksploitasi kekuasaan/posisi, menghormati batas ini bukan formalitas, melainkan perlindungan terhadap penyalahgunaan hubungan keluarga.