وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kalian menikahi perempuan yang telah dinikahi ayah-ayah kalian, kecuali apa yang telah lampau; sesungguhnya itu perbuatan keji dan dibenci, serta seburuk-buruk jalan.

Terjemahan bertahap (2 jeda)

  1. وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَwa-laa tankihuu maa nakaha aabaa'ukum mina n-nisaa'i illaa maa qad salafadan janganlah kalian menikahi perempuan yang telah dinikahi ayah-ayah kalian, kecuali apa yang telah lampau
  2. إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًاinnahu kaana faahisyatan wa-maqtan wa-saa'a sabiilansesungguhnya itu perbuatan keji dan dibenci, serta seburuk-buruk jalan

Terjemahan per kata (17 kata)

  1. وَلَاwa-laadan janganlah
  2. تَنْكِحُواtankihuukalian menikahi
  3. مَاmaaapa yang
  4. نَكَحَnakahamenikahi
  5. آبَاؤُكُمْaabaa'ukumbapak-bapak kalian
  6. مِنَminadari
  7. النِّسَاءِn-nisaa'ipara perempuan
  8. إِلَّاillaakecuali
  9. مَاmaaapa yang
  10. قَدْqadsungguh
  11. سَلَفَsalafatelah lalu
  12. إِنَّهُinnahusesungguhnya itu
  13. كَانَkaanaadalah
  14. فَاحِشَةًfaahisyatankekejian
  15. وَمَقْتًاwa-maqtandan kebencian
  16. وَسَاءَwa-saa'adan seburuk-buruk
  17. سَبِيلًاsabiilanjalan

Inti bacaan

Larangan menikahi mantan istri ayah (praktik jahiliyah) disebut dengan tiga kata penguat sekaligus: 'keji', 'dibenci', dan 'seburuk-buruk jalan', penolakan tegas terhadap eksploitasi struktur keluarga demi kepentingan pribadi. Konkretnya: batas-batas kekerabatan yang jelas melindungi struktur keluarga dari eksploitasi kekuasaan/posisi, menghormati batas ini bukan formalitas, melainkan perlindungan terhadap penyalahgunaan hubungan keluarga.

Tafsiran

Ayat ini melarang pernikahan dengan bekas istri ayah sebagai praktik jahiliah yang dihentikan.

Renungan dan Hikmah

  • Allah memakai tiga kata penguat: keji, dibenci, dan seburuk-buruk jalan. Ketiganya. Yang biasanya cukup satu di sini disebut tiga kali.
  • Kekecualiannya apa yang telah lampau. Yang sudah terjadi. Yang tak bisa diubah tak dituntut, dan aturannya berlaku ke depan.
  • Allah melarang menikahi perempuan yang telah dinikahi ayah. Batas kekerabatan. Yang dijaga bukan perasaan seseorang, melainkan bentuk keluarganya.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

(akar n-k-h, a-b-w, n-s-w, s-l-f, k-w-n, f-h-sh, m-q-t, s-w-a, s-b-l): nakaha diterjemahkan 'menikahi'; faahishah wa-maqtan diterjemahkan 'keji dan dibenci'; saa'a sabiilan diterjemahkan 'seburuk-buruk jalan'. gloss '(oleh Allah)' dibuang.