وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Dan jika kalian khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud melakukan perdamaian, niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah berilmu lagi waskita.

Terjemahan bertahap (2 jeda)

  1. وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَاwa-in khiftum syiqaaqa baynihimaa fa-b'atsuu hakaman min ahlihi wa-hakaman min ahlihaajika kalian khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan
  2. إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًاin yuriidaa ishlaahan yuwaffiqi llaahu baynahumaa inna llaaha kaana 'aliiman khabiiranjika keduanya bermaksud melakukan perdamaian, niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya, sesungguhnya Allah berilmu lagi waskita

Terjemahan per kata (22 kata)

  1. وَإِنْwa-indan jika
  2. خِفْتُمْkhiftumkalian takut
  3. شِقَاقَsyiqaaqaperselisihan
  4. بَيْنِهِمَاbaynihimaadi antara keduanya
  5. فَابْعَثُواfa-b'atsuumaka utuslah kalian
  6. حَكَمًاhakamanhakim
  7. مِنْmindari
  8. أَهْلِهِahlihikeluarganya
  9. وَحَكَمًاwa-hakamandan hakim
  10. مِنْmindari
  11. أَهْلِهَاahlihaapenduduknya
  12. إِنْinjika
  13. يُرِيدَاyuriidaakeduanya menghendaki
  14. إِصْلَاحًاishlaahanperbaikan
  15. يُوَفِّقِyuwaffiqimemberi taufik
  16. اللَّهُllaahuAllah
  17. بَيْنَهُمَاbaynahumaaantara keduanya
  18. إِنَّinnasesungguhnya
  19. اللَّهَllaahaAllah
  20. كَانَkaanaadalah
  21. عَلِيمًا'aliimanberilmu
  22. خَبِيرًاkhabiiranwaskita

Inti bacaan

Solusi konflik pernikahan yang serius: melibatkan 'juru damai dari kedua keluarga' (bukan sepihak), proses mediasi yang seimbang, bukan penghakiman satu arah terhadap salah satu pasangan saja. Konkretnya: menyelesaikan konflik rumah tangga yang serius lewat mediasi yang melibatkan perwakilan seimbang dari kedua pihak (bukan hanya mendengar satu sisi) adalah model yang lebih adil dan berpeluang mencapai perdamaian sejati.

Penjelasan pilihan kata

Tambahan kurung '(para wali)' tidak dipakai.

Tafsiran

Ayat penutup segmen ini menetapkan mekanisme mediasi keluarga dalam persengketaan rumah tangga sebelum berlarut-larut.

Renungan dan Hikmah

  • Allah menyuruh mengutus dua juru damai, satu dari tiap pihak. Seimbang. Yang menengahi tak boleh datang dari satu sisi saja.
  • Waktunya disebut jika kalian khawatir. Belum terjadi. Yang diminta bertindak sebelum pecah, bukan sesudah.
  • Allah menyebut syaratnya keduanya bermaksud melakukan perbaikan. Niat penengahnya. Yang menentukan hasil bukan kepandaian, melainkan apa yang mereka tuju.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

Perubahan terjemahan ini atas terjemahan lain di ayat ini: tidak menyentuh kata kunci akar (hukm/hikmah/verba mengikuti profil terjemahan lain yang sudah selaras); kamu/-mu jamak diterjemahkan kalian per tag 2MP corpus; pasangan sebutan lain (aliim/khabiir dst.) belum dibedah, dipertahankan sementara. Konvensi hkm: hakiim diterjemahkan 'penuh hikmah' (SATU terjemahan: Allah 91 + KITAB 5 + amr 1; takrif diterjemahkan 'Sang Penuh Hikmah', indefinit kecil tanpa Maha); hikmah diterjemahkan 'hikmah' (gloss '(sunah)' dibuang); muhkam diterjemahkan 'dikukuhkan' (11:1, 22:52); verba diterjemahkan 'memutuskan'; keluarga hakim (hakam/haakimiin/hukkaam) tetap 'hakim/penengah'. hukm = pemakaian diteruskan terjemahan lain, sub-putusan MENUNGGU (6:5712:4012:67 tiga terjemahan).