وَمَنْ يَكْسِبْ إِثْمًا فَإِنَّمَا يَكْسِبُهُ عَلَىٰ نَفْسِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Siapa yang berbuat dosa sesungguhnya dia mengerjakannya untuk merugikan dirinya sendiri. Dan Allah berilmu lagi penuh hikmah.
Terjemahan bertahap (2 jeda)
- وَمَنْ يَكْسِبْ إِثْمًا فَإِنَّمَا يَكْسِبُهُ عَلَىٰ نَفْسِهِwa-man yaksib itsman fa-innamaa yaksibuhu alaa nafsihisiapa yang berbuat dosa sesungguhnya dia mengerjakannya untuk merugikan dirinya sendiri
- وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًاwa-kaana llaahu aliiman hakiimandan Allah berilmu lagi penuh hikmah
Catatan pilihan kata (ringkas)
Perubahan terjemahan ini atas terjemahan lain di ayat ini: sebutan 'Maha Bijaksana' diterjemahkan 'penuh hikmah' (indefinit corpus, tanpa 'Maha'); pasangan sebutan lain (aliim/khabiir dst.) belum dibedah, dipertahankan sementara. Konvensi hkm: hakiim diterjemahkan 'penuh hikmah' (SATU rendering: Allah 91 + KITAB 5 + amr 1; takrif diterjemahkan 'Sang Penuh Hikmah', indefinit kecil tanpa Maha); hikmah diterjemahkan 'hikmah' (gloss '(sunah)' dibuang); muhkam diterjemahkan 'dikukuhkan' (11:1, 22:52); verba diterjemahkan 'memutuskan'; keluarga hakim (hakam/haakimiin/hukkaam) tetap 'hakim/penengah'. ⚠ hukm = passthrough terjemahan lain, sub-putusan MENUNGGU (6:57≡12:40≡12:67 tiga rendering). Lih.. Glos kitab (618): adh-dhikr al-hakiim = 'decides judicially' / 'FREE FROM DEFECT; no incongruity' ( diterjemahkan QS 4:82, uji metodologi kita).
Aplikasi
Prinsip akuntabilitas personal murni: 'siapa yang berbuat dosa, dia mengerjakannya untuk merugikan dirinya sendiri', dosa tidak merugikan Allah, melainkan pelakunya sendiri; sebuah reframe tentang siapa sebenarnya yang dirugikan oleh pelanggaran. Konkretnya: memahami bahwa pelanggaran etis pada akhirnya merugikan diri sendiri (bukan 'pihak lain yang mengawasi') bisa menjadi motivasi internal yang lebih kuat untuk berbuat baik, dibanding sekadar takut sanksi eksternal.