وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ ۖ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدَانِ وَأَنْ تَقُومُوا لِلْيَتَامَىٰ بِالْقِسْطِ ۚ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِهِ عَلِيمًا
Mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepada kalian tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepada kalian dalam Kitab tentang para perempuan yatim yang tidak kalian berikan sesuatu yang ditetapkan untuk mereka, sedangkan kalian ingin menikahi mereka, serta tentang anak-anak yang tidak berdaya, dan agar kalian menegakkan keadilan bagi anak-anak yatim. Dan kebajikan apa pun yang kalian kerjakan, sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Terjemahan bertahap (3 jeda)
- وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِwa-yastaftuunaka fii n-nisaa'imereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan
- قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدَانِ وَأَنْ تَقُومُوا لِلْيَتَامَىٰ بِالْقِسْطِquli llaahu yuftiikum fiihinna wa-maa yutlaa 'alaykum fii l-kitaabi fii yataamaa n-nisaa'i llaatii laa tu'tuunahunna maa kutiba lahunna wa-targhabuuna an tankihuuhunna wa-l-mustadh'afiina mina l-wildaani wa-an taquumuu li-l-yataamaa bi-l-qisthikatakanlah, Allah memberi fatwa kepada kalian tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepada kalian dalam Kitab tentang para perempuan yatim yang tidak kalian berikan sesuatu yang ditetapkan untuk mereka, sedangkan kalian ingin menikahi mereka, serta tentang anak-anak yang tidak berdaya, dan agar kalian menegakkan keadilan bagi anak-anak yatim
- وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِهِ عَلِيمًاwa-maa taf'aluu min khayrin fa-inna llaaha kaana bihi 'aliimandan kebajikan apa pun yang kalian kerjakan, sesungguhnya Allah mengetahuinya
Terjemahan per kata (40 kata)
- وَيَسْتَفْتُونَكَwa-yastaftuunakadan mereka meminta fatwa kepadamu
- فِيfiitentang
- النِّسَاءِn-nisaa'ipara perempuan
- قُلِqulikatakanlah
- اللَّهُllaahuAllah
- يُفْتِيكُمْyuftiikummemberi fatwa kepada kalian
- فِيهِنَّfiihinnapada mereka
- وَمَاwa-maadan apa yang
- يُتْلَىٰyutlaadibacakan
- عَلَيْكُمْ'alaykumatas kalian
- فِيfiidalam
- الْكِتَابِl-kitaabiKitab
- فِيfiitentang
- يَتَامَىyataamaaanak-anak yatim
- النِّسَاءِn-nisaa'ipara perempuan
- اللَّاتِيllaatiiyang
- لَاlaatidak
- تُؤْتُونَهُنَّtu'tuunahunnakalian berikan kepada mereka
- مَاmaaapa yang
- كُتِبَkutibadiwajibkan
- لَهُنَّlahunnabagi mereka
- وَتَرْغَبُونَwa-targhabuunadan kalian ingin
- أَنْanuntuk
- تَنْكِحُوهُنَّtankihuuhunnakalian menikahi mereka
- وَالْمُسْتَضْعَفِينَwa-l-mustadh'afiinadan orang-orang yang ditindas
- مِنَminadari
- الْوِلْدَانِl-wildaanianak-anak
- وَأَنْwa-andan untuk
- تَقُومُواtaquumuukalian berdiri
- لِلْيَتَامَىٰli-l-yataamaabagi anak-anak yatim
- بِالْقِسْطِbi-l-qisthidengan keadilan
- وَمَاwa-maadan apa pun yang
- تَفْعَلُواtaf'aluukalian melakukan
- مِنْmindari
- خَيْرٍkhayrinkebaikan
- فَإِنَّfa-innamaka sesungguhnya
- اللَّهَllaahaAllah
- كَانَkaanaadalah
- بِهِbihipadanya
- عَلِيمًا'aliimanberilmu
Inti bacaan
Fatwa tentang perempuan yatim ditujukan pada praktik eksploitatif spesifik: menikahi mereka tanpa memberikan hak maskawin yang seharusnya, kritik terhadap penyalahgunaan posisi wali untuk keuntungan pribadi. Konkretnya: posisi kekuasaan atas pihak rentan (wali atas yatim, atasan atas bawahan) tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi yang mengorbankan hak mereka, pengawasan diri terhadap potensi eksploitasi posisi ini penting.
Tafsiran
Ayat ini membuka kembali topik hukum perempuan dan anak yatim yang telah dibahas di awal surah, menegaskan bahwa seluruh ketetapan itu, termasuk larangan menahan hak perempuan yatim demi keinginan menikahinya, berasal dari fatwa Allah sendiri.
Renungan dan Hikmah
- Allah menyebut Dia yang memberi fatwa kepada kalian tentang mereka. Bukan Rasul. Pertanyaan tentang hak perempuan dijawab dari tempat tertinggi yang mungkin.
- Dia menambahkan apa yang sudah dibacakan dalam Kitab. Jawabannya sebagian sudah ada. Yang ditanyakan ternyata sudah diterangkan, dan penanya diminta menengok kembali.
- Yang disebut perempuan yatim yang tidak diberikan haknya. Golongan yang paling tak berdaya. Fatwa yang diminta tentang perkara umum dijawab dengan menunjuk yang paling lemah lebih dahulu.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)
Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.
yastaftuunaKA (2MS, kpd Nabi) vs yuftiiKUM (2MP!), terjemahan lain 'memberi fatwa kepadamu' MENYEMBUNYIKAN jamak diterjemahkan 'kepada kalian'; fatwa diminta satu orang, dijawab utk semua. Konvensi lm-C1: aliim diterjemahkan 'berilmu' (SATU terjemahan Allah+manusia; takrif diterjemahkan 'Sang Berilmu', indefinit kecil tanpa Maha; berobjek diterjemahkan 'berilmu akan X'); allaam diterjemahkan 'berilmu akan segala yang gaib'; aalim+objek diterjemahkan 'yang mengetahui yang gaib' (lema beda, bukan pembelahan). Bandingkan: penyihir Fir'aun aliim 5×; 12:76. allaam = intensif ganda ('utmost degree'); ilm = pengetahuan (kata serapan 'ilmu').