وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ ۖ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدَانِ وَأَنْ تَقُومُوا لِلْيَتَامَىٰ بِالْقِسْطِ ۚ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِهِ عَلِيمًا

Mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepada kalian tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepada kalian dalam Kitab tentang para perempuan yatim yang tidak kalian berikan sesuatu yang ditetapkan untuk mereka, sedangkan kalian ingin menikahi mereka, serta tentang anak-anak yang tidak berdaya, dan agar kalian menegakkan keadilan bagi anak-anak yatim. Dan kebajikan apa pun yang kalian kerjakan, sesungguhnya Allah mengetahuinya.”

Terjemahan bertahap (3 jeda)
  1. وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِwa-yastaftuunaka fii n-nisaa'imereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan
  2. قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدَانِ وَأَنْ تَقُومُوا لِلْيَتَامَىٰ بِالْقِسْطِquli llaahu yuftiikum fiihinna wa-maa yutlaa alaykum fii l-kitaabi fii yataamaa n-nisaa'i llaatii laa tu'tuunahunna maa kutiba lahunna wa-targhabuuna an tankihuuhunna wa-l-mustad'afiina mina l-wildaani wa-an taquumuu li-l-yataamaa bi-l-qistikatakanlah, Allah memberi fatwa kepada kalian tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepada kalian dalam Kitab tentang para perempuan yatim yang tidak kalian berikan sesuatu yang ditetapkan untuk mereka, sedangkan kalian ingin menikahi mereka, serta tentang anak-anak yang tidak berdaya, dan agar kalian menegakkan keadilan bagi anak-anak yatim
  3. وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِهِ عَلِيمًاwa-maa taf'aluu min khayrin fa-inna llaaha kaana bihi aliimandan kebajikan apa pun yang kalian kerjakan, sesungguhnya Allah mengetahuinya
Catatan pilihan kata (ringkas)

yastaftuunaKA (2MS, kpd Nabi) vs yuftiiKUM (2MP!), terjemahan lain 'memberi fatwa kepadamu' MENYEMBUNYIKAN jamak diterjemahkan 'kepada kalian'; fatwa diminta satu orang, dijawab utk semua. Konvensi lm-C1: aliim diterjemahkan 'berilmu' (SATU rendering Allah+manusia; takrif diterjemahkan 'Sang Berilmu', indefinit kecil tanpa Maha; berobjek diterjemahkan 'berilmu akan X'); allaam diterjemahkan 'berilmu akan segala yang gaib'; aalim+objek diterjemahkan 'yang mengetahui yang gaib' (lema beda, bukan pembelahan). Probe: penyihir Fir'aun aliim 5×; 12:76. ⚠ C2 (aalamiin) & C3 (verba/'ilm/a'lam/'allama) menyusul. Lih.. sebagian penerjemah: 'And they ask thee for a ruling concerning women.

Aplikasi

Fatwa tentang perempuan yatim ditujukan pada praktik eksploitatif spesifik: menikahi mereka TANPA memberikan hak maskawin yang seharusnya, kritik terhadap penyalahgunaan posisi wali untuk keuntungan pribadi. Konkretnya: posisi kekuasaan atas pihak rentan (wali atas yatim, atasan atas bawahan) tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi yang mengorbankan hak mereka, pengawasan diri terhadap potensi eksploitasi posisi ini penting.