Ayat 5:33

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya konsekuensi dari orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berusaha membuat kerusakan di bumi, berupa pembunuhan, penyaliban, pemotongan tangan dan kaki secara bersilang, atau pengusiran dari negeri, yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar,

Terjemahan bertahap (3 jeda)
  1. إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِinnamaa jazaa'u lladziina yuhaaribuuna llaaha wa-rasuulahu wa-yas'awna fii l-ardi fasaadan an yuqattaluu aw yusallabuu aw tuqatta'a aydiihim wa-arjuluhum min khilaafin aw yunfaw mina l-ardisesungguhnya konsekuensi dari orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berusaha membuat kerusakan di bumi berupa pembunuhan, penyaliban, pemotongan tangan dan kaki secara bersilang, atau pengusiran dari negeri
  2. ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَاdzaalika lahum khizyun fii d-dunyaayang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia
  3. وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌwa-lahum fii l-aakhirati adzaabun azhiimundan di akhirat mereka mendapat azab yang besar
Aplikasi

Pembelaan terjemahan ini mencatat bahwa tafsir hukuman pidana literal di sini bersandar pada satu riwayat sejarah spesifik (kisah suku Ukl/Uraynah), bukan aturan generik lepas konteks, penting membaca hukum pidana Al-Qur'an dengan latar peristiwa yang memicunya. Konkretnya: sebelum menjadikan ayat hukum sebagai dasar tindakan, pahami dulu konteks pelanggaran yang dibicarakan, perang terhadap tatanan sosial dan kerusakan sistematis, bukan pelanggaran individual biasa; kehati-hatian menafsirkan ayat semacam ini jauh lebih penting daripada ketegasan gegabah menerapkannya.

Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

Tafsir terjemahan lain menjustifikasi ayat ini sebagai hukum pidana potong tangan-kaki silang bagi perampok. Tafsiran ini bersumber dari hadits tentang kisah suku Ukl/Uraynah (Bukhari No. 233). Al-Quran secara konsisten mengidentifikasi metode potong tangan-kaki silang dan penyaliban sebagai perilaku keji Firaun terhadap orang beriman (7:124, 20:71, 26:49). Sesuai prinsip non-kontradiksi QS 4:82, Allah tidak mungkin menetapkan metode penyiksaan Firaun sebagai syariat hukum Islam. Maka, ayat ini adalah deskripsi kejahatan kemanusiaan yang ditimpakan musuh agama kepada orang beriman. Akar j-z-y berarti membalas atau memberi konsekuensi atas perbuatan. Kata s-l-b merujuk pada mengeraskan atau menyalib.

Ayat 5:34

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ ۖ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

kecuali orang-orang yang bertobat sebelum kalian dapat menangkap mereka. Maka, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah pengampun lagi pengasih.

Terjemahan bertahap (2 jeda)
  1. إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْillaa lladziina taabuu min qabli an taqdiruu alayhimkecuali orang-orang yang bertobat sebelum kalian dapat menangkap mereka
  2. فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌfa-lamuu anna llaaha ghafuurun rahiimunmaka, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah pengampun lagi pengasih
Aplikasi

Pengecualian bagi yang bertobat 'sebelum kalian dapat menangkapnya' menunjukkan bahwa pintu tobat tertutup bukan oleh besarnya dosa, melainkan oleh momen tertangkapnya seseorang, tobat yang tulus sebelum konsekuensi dipaksakan tetap diterima. Konkretnya: inisiatif memperbaiki diri sebelum terpaksa jauh lebih bernilai dan lebih mungkin diterima daripada penyesalan yang baru muncul setelah tertangkap basah, bertobat lebih dini adalah bertobat yang lebih tulus.

Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

terjemahan lain di ayat ini: “Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Dua penyimpangan dari Arab, keduanya, superlatif yang di teks. *Ghafuur* berpola *fa'uul* & *rahiim* berpola *fa'iil*: intensif, superlatif (bandingkan *arham*, pola *af'al* = elatif, di situ superlatif memang ada, dan justru di situ terjemahan lain memakai superlatif Indonesia; lih. 7:151)., kepastian yang tak ada pada sebutan indefinit. terjemahan ini: huruf kecil, bebas “Maha”, sesuai indefinitnya. Dasarnya praktik KEMENAG SENDIRI: di ia menulis *rahiim* diterjemahkan “penyayang”, sebab subjeknya NABI, seorang manusia. Jadi terjemahan lain TAHU aturan takrif/indefinit; ia hanya tak konsisten menerapkannya. Rumus muncul di, konvensi di sini berlaku sama di semuanya (bila TAKRIF, jadi “Sang Pengampun lagi Sang Pengasih”; lih. 39:53, 46:8)., dan itu penting: *ghafara* = (dosa tetap ada, diselubungi dari akibat), *rahima* =. Dua tindakan berbeda, bukan dua kata untuk satu makna, logika non-redundansi yang sama yang menegakkan basmalah. bahwa *ghafuur* & *rahiim* memang saling terikat namun berbeda: akar gh-f-r muncul di dekat *rahiim* tapi hanya di dekat *rahmaan*, sinonim mustahil berprofil sedisjoin itu; itulah salah satu dari empat jalur yang membuktikan *rahmaan* ≠ *rahiim*. Akar tetangga yang BELUM diputuskan (*'aziiz*, *hakiim*, *haliim*, *'aliim* dst) sengaja dibiarkan sebagai teks terjemahan lain, register campur ini ia menandai akar mana yang sudah digarap. Rujukan:, Corpus ayat ini: = LEM:gafuwr ROOT:gfr,; = LEM:r~aHiym ROOT:rHm,. Keduanya sebutan, dan sebutan Arab memang indefinit ('innahu ghafuurun rahiim' = 'sungguh Dia pengampun, pengasih'); itu struktur NORMAL, bukan kelalaian.