إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya konsekuensi dari orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berusaha membuat kerusakan di bumi, berupa pembunuhan, penyaliban, pemotongan tangan dan kaki secara bersilang, atau pengusiran dari negeri, yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar,
Terjemahan bertahap (3 jeda)
- إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِinnamaa jazaa'u lladziina yuhaaribuuna llaaha wa-rasuulahu wa-yas'awna fii l-ardi fasaadan an yuqattaluu aw yusallabuu aw tuqatta'a aydiihim wa-arjuluhum min khilaafin aw yunfaw mina l-ardisesungguhnya konsekuensi dari orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berusaha membuat kerusakan di bumi berupa pembunuhan, penyaliban, pemotongan tangan dan kaki secara bersilang, atau pengusiran dari negeri
- ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَاdzaalika lahum khizyun fii d-dunyaayang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia
- وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌwa-lahum fii l-aakhirati adzaabun azhiimundan di akhirat mereka mendapat azab yang besar
Catatan pilihan kata (ringkas)
Tafsir terjemahan lain menjustifikasi ayat ini sebagai hukum pidana potong tangan-kaki silang bagi perampok. Tafsiran ini bersumber dari hadits tentang kisah suku Ukl/Uraynah (Bukhari No. 233). Al-Quran secara konsisten mengidentifikasi metode potong tangan-kaki silang dan penyaliban sebagai perilaku keji Firaun terhadap orang beriman (7:124, 20:71, 26:49). Sesuai prinsip non-kontradiksi QS 4:82, Allah tidak mungkin menetapkan metode penyiksaan Firaun sebagai syariat hukum Islam. Maka, ayat ini adalah deskripsi kejahatan kemanusiaan yang ditimpakan musuh agama kepada orang beriman. sebagian penerjemah: 'The reward but of those who war against God and His messenger, and strive to work corruption in the land, that they be killed, or they be crucified, or their hands and feet be cut off on opposite sides, or they be banished from the land. That. They have disgrace in the World; and they have in the Hereafter a great punishment' Akar j-z-y berarti membalas atau memberi konsekuensi atas perbuatan. Kata s-l-b merujuk pada mengeraskan atau menyalib.
Aplikasi
Pembelaan terjemahan ini mencatat bahwa tafsir hukuman pidana literal di sini bersandar pada satu riwayat sejarah spesifik (kisah suku Ukl/Uraynah), bukan aturan generik lepas konteks, penting membaca hukum pidana Al-Qur'an dengan latar peristiwa yang memicunya. Konkretnya: sebelum menjadikan ayat hukum sebagai dasar tindakan, pahami dulu konteks pelanggaran yang dibicarakan, perang terhadap tatanan sosial dan kerusakan sistematis, bukan pelanggaran individual biasa; kehati-hatian menafsirkan ayat semacam ini jauh lebih penting daripada ketegasan gegabah menerapkannya.