وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Dan pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan, sebagai hukuman yang menjerakan dari Allah. Dan Allah digdaya lagi penuh hikmah.

Terjemahan bertahap (2 jeda)
  1. وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِwa-s-saariqu wa-s-saariqatu fa-qta'uu aydiyahumaa jazaa'an bimaa kasabaa nakaalan mina llaahidan pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan, sebagai hukuman yang menjerakan dari Allah
  2. وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌwallaahu aziizun hakiimundan Allah digdaya lagi penuh hikmah
Catatan pilihan kata (ringkas)

REVISI dari analisis sebelumnya: draf pertama terjemahan ini menyamakan makna q-t-' di 5:38 dengan 12:31 (perempuan yang 'melukai tangan' melihat Yusuf) untuk mengklaim 'memotong' di 5:38 bisa dibaca 'melukai'. Setelah mempelajari catatan kaki Sam sebagian penerjemah untuk ayat ini, argumen tersebut DIKOREKSI: sebagian penerjemah, penerjemah yang justru dikenal skeptis terhadap bacaan tradisionalis yang keras, secara eksplisit menolak bacaan 'melukai/branding' untuk 5:38 justru karena perbedaan Form I vs Form II tsb, dan menyimpulkan makna literal 'memotong/mengamputasi' adalah yang berlaku secara gramatikal di sini. terjemahan ini menerima koreksi gramatikal sebagian penerjemah (makna literal 'potong' berlaku di 5:38), namun mengadopsi kontribusi sebagian penerjemah yang lebih penting: PEMBATASAN KONTEKS, bukan penyangkalan maknanya. Menurut catatan sebagian penerjemah, ayat 5:33-5:39 adalah satu unit bahasan yang belum terputus sejak 5:33 ('orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya... menyebar kerusakan di bumi'), yaitu KONTEKS PERANG, orang beriman yang sedang diserang. Pencurian yang dimaksud 5:38 dengan demikian adalah penjarahan/perampasan oleh kombatan dalam situasi perang terhadap kaum beriman, bukan pencurian sipil sehari-hari di luar konteks itu. sebagian penerjemah menulis eksplisit: 'chopping off people's hands in any OTHER context is a crime for which the perpetrators will have to answer to God.' Sitasi ini konsisten dengan prinsip non-kontradiksi QS 4:82: alih-alih mengingkari status hukum ayat (yang secara gramatikal sulit dibantah), pembatasan RUANG LINGKUP-nya pada konteks perang menghindarkan penerapan yang serampangan sebagai hukum pidana sipil umum, sekaligus tidak memaksakan bacaan yang bertentangan dengan gramatika. Ini contoh kasus di mana bacaan mainstream (potong tangan sebagai hudud umum) TIDAK didukung penuh, tapi juga bacaan 'hanya melukai' draf awal terjemahan ini TIDAK didukung gramatika, sintesis sebagian penerjemah-lah yang paling logis dan konsisten. 'sepotong/sebagian'), TAPI kata kerja di 5:38 ('faqta'uu') berbentuk Form I (dasar), berbeda dari 12:31 ('waqatta'na') dan 12:50 yang berbentuk Form II (intensif/berulang, ditandai tasydid pada ط). Perbedaan bentuk verba ini nyata secara gramatikal, bukan sekadar variasi gaya bahasa.

Aplikasi

Catatan pembelaan menandai revisi penting: terjemahan ini awalnya mencoba membaca 'memotong' di sini sebagai 'melukai' berdasar paralel di 12:31, namun setelah kajian ulang mempertahankan makna literal memotong, sebuah contoh kejujuran metodologis mengoreksi diri sendiri saat argumen awal ternyata lemah. Konkretnya: kesediaan mengakui dan mengoreksi kesimpulan sendiri ketika bukti baru muncul, bukan bertahan pada posisi demi gengsi, adalah bentuk integritas yang sama pentingnya dengan soal hukum itu sendiri; hukuman berat di sini juga terikat pada konteks kejahatan berat (dibaca bersama 5:33), bukan pencurian kecil biasa.