سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Mereka sangat suka mendengar kebohongan, banyak memakan yang haram. Maka, jika mereka datang kepadamu, berilah putusan di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka. Dan jika engkau berpaling dari mereka, mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Dan jika engkau memutuskan, putuskanlah di antara mereka dengan adil. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang adil.
Terjemahan bertahap (5 jeda)
- سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِsammaa'uuna li-l-kadzibi akkaaluuna li-s-suhtimereka sangat suka mendengar kebohongan, banyak memakan yang haram
- فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْfa-in jaa'uuka fa-hkum baynahum aw a'ridh 'anhummaka, jika mereka datang kepadamu, berilah putusan di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka
- وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًاwa-in tu'ridh 'anhum fa-lan yadhurruuka syay'andan jika engkau berpaling dari mereka, mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun
- وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِwa-in hakamta fa-hkum baynahum bi-l-qisthidan jika engkau memutuskan, putuskanlah di antara mereka dengan adil
- إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَinna llaaha yuhibbu l-muqsithiinasesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang adil
Terjemahan per kata (26 kata)
- سَمَّاعُونَsammaa'uunasuka mendengarkan
- لِلْكَذِبِli-l-kadzibiterhadap kebohongan
- أَكَّالُونَakkaaluunapemakan
- لِلسُّحْتِli-s-suhtiterhadap yang haram
- فَإِنْfa-inmaka jika
- جَاءُوكَjaa'uukamereka mendatangimu
- فَاحْكُمْfa-hkummaka putuskanlah
- بَيْنَهُمْbaynahumdi antara mereka
- أَوْawatau
- أَعْرِضْa'ridhberpalinglah
- عَنْهُمْ'anhumdari mereka
- وَإِنْwa-indan jika
- تُعْرِضْtu'ridhengkau berpaling
- عَنْهُمْ'anhumdari mereka
- فَلَنْfa-lanmaka tidak akan
- يَضُرُّوكَyadhurruukamereka memberi mudarat kepadamu
- شَيْئًاsyay'ansedikit pun
- وَإِنْwa-indan jika
- حَكَمْتَhakamtaengkau memutuskan
- فَاحْكُمْfa-hkummaka putuskanlah
- بَيْنَهُمْbaynahumdi antara mereka
- بِالْقِسْطِbi-l-qisthidengan keadilan
- إِنَّinnasesungguhnya
- اللَّهَllaahaAllah
- يُحِبُّyuhibbumencintai
- الْمُقْسِطِينَl-muqsithiinaorang-orang yang berlaku adil
Inti bacaan
Kebebasan yang diberikan kepada Nabi untuk memutuskan perkara atau menolak sama sekali menunjukkan bahwa keterlibatan dalam sengketa orang lain bersifat pilihan, tetapi begitu terlibat, syaratnya mutlak: adil. Konkretnya: seseorang tidak wajib menjadi penengah setiap konflik yang diminta orang lain, tetapi begitu memutuskan untuk terlibat memutuskan sesuatu, standar keadilan tidak boleh ditawar, memihak karena kedekatan atau tekanan membatalkan keabsahan keterlibatan itu sejak awal.
Penjelasan pilihan kata
Ayat ini melanjutkan langsung dari 5:41 tanpa mengulang subjek: baik "mereka sangat suka mendengar kebohongan" (سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ, sammaa'uuna li-l-kadzibi) maupun "banyak memakan yang haram" (أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ, akkaaluuna li-s-suhti) memakai bentuk kata benda yang menandai kebiasaan berulang, bukan tindakan satu kali. Ayat ini memberi dua pilihan eksplisit kepada Rasul, "berilah putusan di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka" (فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ, fa-hkum baynahum aw a'ridh 'anhum), sebelum menegaskan bahwa jika ia memilih memutuskan, keputusan itu harus adil.
Tafsiran
Ayat ini melanjutkan gambaran kelompok yang sama dari 5:41 dengan menambahkan satu ciri baru, kebiasaan memakan yang haram, sebelum beralih ke instruksi praktis bagi Rasul. Pilihan yang diberikan, memutuskan perkara mereka atau menolak sama sekali, menunjukkan bahwa Rasul tidak berkewajiban melayani setiap permintaan dari kelompok yang telah digambarkan tidak tulus di ayat sebelumnya. Namun begitu ia memilih memutuskan, syaratnya mutlak: keadilan, terlepas dari siapa pun yang berperkara di hadapannya.
Renungan dan Hikmah
- Dua pilihan diberikan, dan keduanya sah: memutuskan perkara mereka, atau berpaling sama sekali. Yang tidak ditawarkan pilihan ketiga, yaitu memutuskan dengan berat sebelah. Allah membebaskanmu dari kewajiban terlibat, lalu mengunci syaratnya begitu kau memilih terlibat. Adakah perkara yang selama ini kau masuki setengah hati, padahal berpaling sejak awal justru lebih jujur?
- Kelompok yang dibicarakan baru saja digambarkan tidak tulus, dan syarat adil itu tetap mutlak berlaku atas mereka. Di sini keadilan tidak diukur dari kelayakan orang yang menerimanya. Allah menautkannya pada yang memutuskan, bukan pada yang diputuskan.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)
Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.
Perubahan terjemahan ini atas terjemahan lain di ayat ini: tidak menyentuh kata kunci akar (hukm/hikmah/verba mengikuti profil terjemahan lain yang sudah selaras); pasangan sebutan lain (aliim/khabiir dst.) belum dibedah, dipertahankan sementara. Konvensi hkm: hakiim diterjemahkan 'penuh hikmah' (SATU terjemahan: Allah 91 + KITAB 5 + amr 1; takrif diterjemahkan 'Sang Penuh Hikmah', indefinit kecil tanpa Maha); hikmah diterjemahkan 'hikmah' (gloss '(sunah)' dibuang); muhkam diterjemahkan 'dikukuhkan' (11:1, 22:52); verba diterjemahkan 'memutuskan'; keluarga hakim (hakam/haakimiin/hukkaam) tetap 'hakim/penengah'. hukm = pemakaian diteruskan terjemahan lain, sub-putusan MENUNGGU (6:57≡12:40≡12:67 tiga terjemahan).