يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan anak panah undi adalah kekejian dari perbuatan setan. Maka jauhilah ia agar kalian beruntung.

Terjemahan bertahap (1 jeda)

  1. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَyaa ayyuhaa lladziina aamanuu innamaa l-khamru wa-l-maysiru wa-l-anshaabu wa-l-azlaamu rijsun min 'amali sy-syaythaani fa-jtanibuuhu la'allakum tuflihuunawahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan anak panah undi adalah kekejian dari perbuatan setan, maka jauhilah ia agar kalian beruntung

Terjemahan per kata (16 kata)

  1. يَاyaawahai
  2. أَيُّهَاayyuhaasekalian
  3. الَّذِينَlladziinaorang-orang yang
  4. آمَنُواaamanuuberiman
  5. إِنَّمَاinnamaasesungguhnya hanyalah
  6. الْخَمْرُl-khamrukhamar
  7. وَالْمَيْسِرُwa-l-maysirudan judi
  8. وَالْأَنْصَابُwa-l-anshaabudan berhala
  9. وَالْأَزْلَامُwa-l-azlaamudan undian
  10. رِجْسٌrijsunkekotoran
  11. مِنْmindari
  12. عَمَلِ'amaliamal
  13. الشَّيْطَانِsy-syaythaanisetan
  14. فَاجْتَنِبُوهُfa-jtanibuuhumaka jauhilah ia
  15. لَعَلَّكُمْla'allakumagar kalian
  16. تُفْلِحُونَtuflihuunakalian beruntung

Inti bacaan

Pembelaan mencatat bahwa pelarangan total di sini datang setelah tahapan bertahap sebelumnya (2:219 menyebut ada manfaat dan dosa besar; 4:43 melarang salat dalam keadaan mabuk), bukan tanda keraguan Al-Qur'an, melainkan pola pembinaan bertahap menuju perubahan perilaku permanen. Konkretnya: perubahan kebiasaan buruk yang mengakar sering butuh proses bertahap sebelum sampai pada penolakan total, mengenali pola pembinaan bertahap ini membantu bersabar dengan proses perubahan diri sendiri atau orang lain, bukan menuntut lompatan langsung yang tidak realistis.

Tafsiran

Ayat ini menetapkan larangan tegas terhadap empat hal (khamar, judi, berhala, dan anak panah undi), sebagai kekejian dari perbuatan setan yang harus dijauhi demi keberuntungan.

Renungan dan Hikmah

  • Allah menyebut khamar, judi, berhala, dan anak panah undi dalam satu deret. Yang memabukkan, yang mengundi, dan yang disembah disatukan. Semuanya menyerahkan keputusan kepada sesuatu yang bukan pertimbangan.
  • Kata yang dipakai jauhilah, bukan jangan lakukan. Yang diminta jarak. Sesuatu yang cukup kuat menarik tidak dihadapi dengan menahan diri di dekatnya.
  • Allah menutup dengan agar kalian beruntung. Larangan itu disebut jalan menuju untung. Yang dijanjikan bukan selamat dari rugi, melainkan sesuatu yang lebih daripada itu.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

Karena ayat ini turun setelah QS 2:219 (yang hanya menyebut ada manfaat dan dosa besar pada khamar) dan QS 4:43 (larangan salat dalam keadaan mabuk), sebagian membaca seolah Al-Quran 'ragu-ragu' atau berubah sikap terhadap khamar. Ini BUKAN kontradiksi melainkan pola pentahapan hukum (tanziil mutadarrij) yang justru konsisten dengan metode pendidikan bertahap yang dipakai Al-Quran di banyak tempat lain (misal: pentahapan larangan riba di 2:275-279, pentahapan kewajiban puasa di 2:183-185). QS 5:91 (ayat berikutnya, lihat entri terpisah) menutup rangkaian ini dengan pertanyaan retoris tegas 'fahal antum muntahuun' (maka tidakkah kamu mau berhenti), bentuk penegasan final, bukan ambiguitas. Prinsip terjemahan ini di sini tidak menemukan celah untuk didekonstruksi terhadap bacaan mainstream; justru menguatkan bahwa larangan bersifat final dan berlaku umum atas segala sesuatu yang secara SUBSTANSI (bukan sekadar nama) memabukkan/mengaburkan akal, sesuai makna akar kh-m-r itu sendiri. Akar kh-m-r bermakna dasar 'menutupi/mengaburkan' (khamara). Hence, the prohibition.