يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh hewan buruan ketika kalian sedang berihram. Siapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja, dendanya ialah hewan ternak yang sepadan dengan yang dibunuhnya, diputuskan oleh dua orang yang adil di antara kalian, sebagai hadyu yang dibawa ke Kakbah, atau tebusan berupa makanan orang-orang miskin, atau setara dengan itu dalam bentuk puasa, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan siapa yang mengulanginya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah digdaya, memiliki pembalasan.
Terjemahan bertahap (5 jeda)
- يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌyaa ayyuhaa lladziina aamanuu laa taqtuluu sh-shayda wa-antum hurumunwahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh hewan buruan ketika kalian sedang berihram
- وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِwa-man qatalahu minkum muta'ammidan fa-jazaa'un mitslu maa qatala mina n-na'ami yahkumu bihi dzawaa 'adlin minkum hadyan baaligha l-ka'bati aw kaffaaratun tha'aamu masaakiina aw 'adlu dzaalika shiyaaman li-yadzuuqa wabaala amrihisiapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja, dendanya ialah hewan ternak yang sepadan dengan yang dibunuhnya, diputuskan oleh dua orang yang adil di antara kalian, sebagai hadyu yang dibawa ke Kakbah, atau tebusan berupa makanan orang-orang miskin, atau setara dengan itu dalam bentuk puasa, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya
- عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ'afaa llaahu 'ammaa salafaAllah telah memaafkan apa yang telah lalu
- وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُwa-man 'aada fa-yantaqimu llaahu minhudan siapa yang mengulanginya, niscaya Allah akan menyiksanya
- وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍwa-llaahu 'aziizun dzuu ntiqaamindan Allah digdaya, memiliki pembalasan
Terjemahan per kata (51 kata)
- يَاyaawahai
- أَيُّهَاayyuhaasekalian
- الَّذِينَlladziinaorang-orang yang
- آمَنُواaamanuuberiman
- لَاlaajanganlah
- تَقْتُلُواtaqtuluukalian membunuh
- الصَّيْدَsh-shaydaburuan
- وَأَنْتُمْwa-antumpadahal kalian
- حُرُمٌhurumunihram
- وَمَنْwa-mandan orang yang
- قَتَلَهُqatalahumembunuhnya
- مِنْكُمْminkumdari kalian
- مُتَعَمِّدًاmuta'ammidandengan sengaja
- فَجَزَاءٌfa-jazaa'unmaka balasannya
- مِثْلُmitsluseperti
- مَاmaaapa yang
- قَتَلَqatalamembunuh
- مِنَminadari
- النَّعَمِn-na'amihewan ternak
- يَحْكُمُyahkumumemutuskan
- بِهِbihipadanya
- ذَوَاdzawaadua orang yang memiliki
- عَدْلٍ'adlinadil
- مِنْكُمْminkumdari kalian
- هَدْيًاhadyanhewan kurban
- بَالِغَbaalighayang mencapai
- الْكَعْبَةِl-ka'batiKakbah
- أَوْawatau
- كَفَّارَةٌkaffaaratunkafarat
- طَعَامُtha'aamumakanan
- مَسَاكِينَmasaakiinaorang-orang miskin
- أَوْawatau
- عَدْلُ'adluseimbang
- ذَٰلِكَdzaalikaitu
- صِيَامًاshiyaamanpuasa
- لِيَذُوقَli-yadzuuqaagar ia merasakan
- وَبَالَwabaalaakibat buruk
- أَمْرِهِamrihiurusan-Nya
- عَفَا'afaamemaafkan
- اللَّهُllaahuAllah
- عَمَّا'ammaadari apa yang
- سَلَفَsalafatelah lalu
- وَمَنْwa-mandan orang yang
- عَادَ'aadakembali
- فَيَنْتَقِمُfa-yantaqimumaka Allah menyiksa
- اللَّهُllaahuAllah
- مِنْهُminhudarinya
- وَاللَّهُwa-llaahudan Allah
- عَزِيزٌ'aziizunMahaperkasa
- ذُوdzuupemilik
- انْتِقَامٍntiqaaminpembalasan
Inti bacaan
Sistem denda yang terperinci, penggantian setara, ditentukan oleh dua orang adil, atau alternatif puasa/sedekah, menunjukkan bahwa pelanggaran punya konsekuensi proporsional dan dapat diperbaiki, bukan hukuman sewenang-wenang tanpa jalan keluar. Konkretnya: ketika melakukan kesalahan yang merugikan, sistem tanggung jawab yang sehat menyediakan jalan konkret untuk memperbaiki atau mengganti kerugian yang ditimbulkan, sekaligus mengingatkan bahwa mengulangi pelanggaran yang sama setelah dimaafkan sebelumnya adalah soal yang jauh lebih serius daripada pelanggaran pertama.
Tafsiran
Ayat ini merinci hukum denda bagi yang sengaja membunuh buruan saat berihram (hewan ternak sepadan, tebusan makanan, atau puasa setara), dengan pengampunan bagi pelanggaran masa lalu namun ancaman keras bagi yang mengulangi.
Renungan dan Hikmah
- Yang menentukan kesepadanan denda bukan pelakunya, melainkan dua orang yang adil di antara mereka. Penilaiannya diserahkan ke luar. Aturan yang tidak membiarkan pelanggarnya menakar sendiri hukumannya menutup celah yang paling mudah dipakai.
- Allah menyebut tiga cara menebus: hewan yang sepadan, memberi makan orang miskin, atau puasa yang setara. Yang punya ternak dan yang tidak punya apa-apa sama-sama bisa menebus. Beratnya dijaga tetap sebanding, meski bentuknya berbeda-beda.
- Larangan Allah di sini terikat pada keadaan sedang berihram, bukan sepanjang waktu. Batas waktunya jelas. Sebuah pantangan yang punya awal dan akhir melatih penahanan diri tanpa menjadikannya beban seumur hidup.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)
Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.
Perubahan terjemahan ini atas terjemahan lain di ayat ini: “kamu” diterjemahkan “kalian”; “buruan,223” diterjemahkan “buruan”; “kamu” diterjemahkan “kalian”; “kamu” diterjemahkan “kalian”; “kamu” diterjemahkan “kalian”; “(hewan kurban)” DIBUANG; “(dibawa) sampai” diterjemahkan “dibawa”; “Ka‘bah224” diterjemahkan “Kakbah,”; (+9 perubahan lain sejenis). -f-w: 31/31 selaras; afuwwun ghafuur = komplementer hapus+tutup, bukan pengulangan. Dalam ayat ini, “'afaa” tanpa kata sandang al-. ⟶ dipertahankan sbg serapan + dua-arah (akar k-'-b tembus pandang**, akar k-'-b, berbeda dari makkah/bakkah/'arafaat yang root=None). Konteks ayat ini bukan sanktuari melainkan DENDA buruan, hadyan baaligha l-ka'bah ('kurban yang sampai ke ka'bah'); bersama 5:97 inilah satu-satunya dua kemunculan kata ini di Qur'an.