فَإِنْ عُثِرَ عَلَىٰ أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْأَوْلَيَانِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَا إِنَّا إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ
Maka jika terungkap bahwa keduanya berhak menanggung dosa, maka dua orang lain menggantikan kedudukan keduanya, dari kalangan yang paling berhak atasnya; lalu keduanya bersumpah dengan Allah, “Sungguh kesaksian kami lebih berhak daripada kesaksian keduanya, dan kami tidak melampaui batas; sesungguhnya kami, jika demikian, termasuk orang-orang yang zalim.”
Terjemahan bertahap (1 jeda)
- فَإِنْ عُثِرَ عَلَىٰ أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْأَوْلَيَانِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَا إِنَّا إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَfa-in utsira alaa annahumaa stahaqqaa itsman fa-aakharaani yaquumaani maqaamahumaa mina lladziina stahaqqa alayhimu l-awlayaani fa-yuqsimaani billaahi la-shahaadatunaa ahaqqu min shahaadatihimaa wa-maa tadaynaa innaa idzan la-mina zh-zhaalimiinamaka jika terungkap bahwa keduanya berhak menanggung dosa, dua orang lain menggantikan kedudukan keduanya, dari kalangan yang paling berhak menuntut, lalu keduanya bersumpah dengan Allah, sungguh kesaksian kami lebih berhak daripada kesaksian keduanya, dan kami tidak melampaui batas; sesungguhnya kami, jika demikian, termasuk orang-orang yang zalim
Catatan pilihan kata (ringkas)
(akar '-ts-r, h-q-q, a-ts-m, a-kh-r, q-w-m, w-l-y, q-s-m, a-l-h, sh-h-d, '-d-w, zh-l-m): uthira diterjemahkan 'terungkap' (akar '-ts-r); stahaqqaa/ahaqq diterjemahkan 'berhak/lebih berhak' (akar h-q-q); al-awlayaan diterjemahkan 'dua yang paling berhak (utama)' (akar w-l-y); shahaadah diterjemahkan 'kesaksian' (akar sh-h-d). gloss ahli-waris terjemahan lain dibuang; ayat hukum wasiat dijaga harfiah.
Aplikasi
Sistem ini menyediakan mekanisme koreksi berlapis, jika saksi pertama terbukti curang, ada jalur mengajukan saksi pengganti, menunjukkan bahwa sistem keadilan yang baik mengantisipasi kemungkinan kegagalan pertama, bukan berasumsi sempurna sejak awal. Konkretnya: bangun sistem pengambilan keputusan penting dengan mekanisme banding atau koreksi jika langkah pertama ternyata gagal atau curang, sistem yang tangguh bukan yang tak pernah salah, melainkan yang punya jalan memperbaiki kesalahan.