مَا قُلْتُ لَهُمْ إِلَّا مَا أَمَرْتَنِي بِهِ أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ ۚ وَكُنْتُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَا دُمْتُ فِيهِمْ ۖ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنْتَ أَنْتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ ۚ وَأَنْتَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ

Aku tidak mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku, “Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhan kalian.” Dan aku menjadi saksi atas mereka selama aku di tengah mereka; maka ketika Engkau mewafatkanku, Engkaulah pengawas atas mereka; dan Engkau menyaksikan segala sesuatu.

Terjemahan bertahap (4 jeda)
  1. مَا قُلْتُ لَهُمْ إِلَّا مَا أَمَرْتَنِي بِهِ أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْmaa qultu lahum illaa maa amartanii bihi ani buduu llaaha rabbii wa-rabbakumaku tidak mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku, sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhan kalian
  2. وَكُنْتُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَا دُمْتُ فِيهِمْwa-kuntu alayhim shahiidan maa dumtu fiihimdan aku menjadi saksi atas mereka selama aku di tengah mereka
  3. فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنْتَ أَنْتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْfa-lammaa tawaffaytanii kunta anta r-raqiiba alayhimmaka ketika Engkau mewafatkanku, Engkaulah pengawas atas mereka
  4. وَأَنْتَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌwa-anta alaa kulli shay'in shahiidundan Engkau menyaksikan segala sesuatu
Catatan pilihan kata (ringkas)

(akar q-w-l, a-m-r, '-b-d, a-l-h, r-b-b, k-w-n, sh-h-d, d-w-m, w-f-y, r-q-b, k-l-l, sh-y-a): raqiib diterjemahkan 'pengawas' (akar r-q-b), DISANGKAL dari Isa setelah wafat, sejajar *hafiizh* disangkal dari Nabi (4:80): pengawasan kekal MILIK Allah, bukan nabi/rasul; u'buduu diterjemahkan 'sembahlah' (akar '-b-d); shahiid diterjemahkan 'saksi/Maha Menyaksikan' (akar sh-h-d); tawaffaytanii diterjemahkan 'mewafatkanku' (akar w-f-y).

Aplikasi

Pembelaan terjemahan ini menandai bahwa Isa secara eksplisit menyangkal peran 'pengawas' atas umatnya setelah kematiannya, tanggung jawab pengawasan kembali sepenuhnya kepada Allah begitu batas hidupnya berakhir, bukan dilanjutkan sebagai otoritas abadi. Konkretnya: siapa pun yang memegang peran membimbing atau mengawasi orang lain perlu jujur mengakui batas waktu dan cakupan tanggung jawabnya, tidak mengklaim otoritas abadi atas orang yang pernah dibimbing setelah masa perannya berakhir, dan melepaskan kontrol itu kembali kepada yang lebih berwenang.