قُلْ إِنِّي عَلَىٰ بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّي وَكَذَّبْتُمْ بِهِ ۚ مَا عِنْدِي مَا تَسْتَعْجِلُونَ بِهِ ۚ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۖ يَقُصُّ الْحَقَّ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ

Katakanlah, “Sesungguhnya aku berada di atas keterangan yang nyata dari Tuhanku, sedangkan kalian mendustakannya. Aku tidak memiliki apa yang kalian minta disegerakan. Putusan itu hanyalah milik Allah. Dia menerangkan kebenaran, dan Dialah sebaik-baik pemberi keputusan.”

Terjemahan bertahap (5 jeda)
  1. قُلْ إِنِّي عَلَىٰ بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّي وَكَذَّبْتُمْ بِهِqul innii alaa bayyinatin min rabbii wa-kadzdzabtum bihikatakanlah, sesungguhnya aku berada di atas keterangan yang nyata dari Tuhanku, sedangkan kalian mendustakannya
  2. مَا عِنْدِي مَا تَسْتَعْجِلُونَ بِهِmaa indii maa tasta'jiluuna bihiaku tidak memiliki apa yang kalian minta disegerakan
  3. إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِini l-hukmu illaa lillaahiputusan itu hanyalah milik Allah
  4. يَقُصُّ الْحَقَّyaqussu l-haqqaDia menerangkan kebenaran
  5. وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَwa-huwa khayru l-faasiliinadan Dialah sebaik-baik pemberi keputusan
Catatan pilihan kata (ringkas)

tukadhdhibuun/tasta'jiluun = 2MP diterjemahkan kalian. ⚠ ini l-hukmu illaa lillaah: frasa SAMA di 6:57/12:40/12:67 diterjemahkan terjemahan lain TIGA rendering; hukm = sub-putusan MENUNGGU (PENDING_DECISIONS), rendering terjemahan lain dipertahankan sementara & didokumentasikan. Konvensi hkm: hakiim diterjemahkan 'penuh hikmah' (SATU rendering: Allah 91 + KITAB 5 + amr 1; takrif diterjemahkan 'Sang Penuh Hikmah', indefinit kecil tanpa Maha); hikmah diterjemahkan 'hikmah' (gloss '(sunah)' dibuang); muhkam diterjemahkan 'dikukuhkan' (11:1, 22:52); verba diterjemahkan 'memutuskan'; keluarga hakim (hakam/haakimiin/hukkaam) tetap 'hakim/penengah'. ⚠ hukm = passthrough terjemahan lain, sub-putusan MENUNGGU (6:5712:4012:67 tiga rendering). Lih.. sebagian penerjemah: 'Say thou: “I am upon clear evidence from my Lord, and you have denied it. I have not that which you seek to hasten;1 judgment is but for God. Glos kitab (618): adh-dhikr al-hakiim = 'decides judicially' / 'FREE FROM DEFECT; no incongruity' ( diterjemahkan QS 4:82, uji metodologi kita).

Aplikasi

Nabi secara eksplisit menolak kewenangan yang bukan miliknya ('bukan kewenanganku menurunkan azab yang kalian tuntut... putusan hanyalah hak Allah'), pembawa pesan membatasi dirinya pada penyampaian, bukan pelaksanaan konsekuensi. Konkretnya: mengenali dan menghormati batas kewenangan diri sendiri (menyampaikan vs. memutuskan/menghukum) mencegah penyalahgunaan posisi, seseorang bisa yakin akan kebenaran yang dibawanya tanpa perlu merebut kewenangan menjatuhkan konsekuensi yang bukan miliknya.