أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا وَهُوَ الَّذِي أَنْزَلَ إِلَيْكُمُ الْكِتَابَ مُفَصَّلًا ۚ وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ مُنَزَّلٌ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ ۖ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ

Maka, apakah aku mencari selain Allah sebagai hakim, padahal Dialah yang menurunkan Kitab kepada kalian secara terperinci? Dan orang-orang yang telah Kami anugerahi Kitab mengetahui, bahwa sesungguhnya itu diturunkan dari Tuhanmu dengan benar. Maka, janganlah sekali-kali engkau termasuk orang-orang yang ragu.

Terjemahan bertahap (3 jeda)

  1. أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا وَهُوَ الَّذِي أَنْزَلَ إِلَيْكُمُ الْكِتَابَ مُفَصَّلًاa-fa-ghayra llaahi abtaghii hakaman wa-huwa lladzii anzala ilaykumu l-kitaaba mufashshalanmaka apakah aku mencari selain Allah sebagai hakim, padahal Dialah yang menurunkan Kitab kepada kalian secara terperinci
  2. وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ مُنَزَّلٌ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّwa-lladziina aataynaahumu l-kitaaba ya'lamuuna annahu munazzalun min rabbika bi-l-haqqidan orang-orang yang telah Kami anugerahi Kitab mengetahui, bahwa sesungguhnya itu diturunkan dari Tuhanmu dengan benar
  3. فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَfa-laa takuunanna mina l-mumtariinamaka janganlah sekali-kali engkau termasuk orang-orang yang ragu

Terjemahan per kata (23 kata)

  1. أَفَغَيْرَa-fa-ghayramaka apakah selain
  2. اللَّهِllaahiAllah
  3. أَبْتَغِيabtaghiiaku mencari
  4. حَكَمًاhakamanhakim
  5. وَهُوَwa-huwadan Dialah
  6. الَّذِيlladziiyang
  7. أَنْزَلَanzalamenurunkan
  8. إِلَيْكُمُilaykumukepada kalian
  9. الْكِتَابَl-kitaabaKitab
  10. مُفَصَّلًاmufashshalanyang terperinci
  11. وَالَّذِينَwa-lladziinadan orang-orang yang
  12. آتَيْنَاهُمُaataynaahumuKami beri mereka
  13. الْكِتَابَl-kitaabaKitab
  14. يَعْلَمُونَya'lamuunamengetahui
  15. أَنَّهُannahubahwa ia
  16. مُنَزَّلٌmunazzalunyang diturunkan
  17. مِنْmindari
  18. رَبِّكَrabbikaTuhanmu
  19. بِالْحَقِّbi-l-haqqidengan kebenaran
  20. فَلَاfa-laamaka janganlah
  21. تَكُونَنَّtakuunannaengkau menjadi
  22. مِنَminadari
  23. الْمُمْتَرِينَl-mumtariinaorang-orang yang ragu

Inti bacaan

Pertanyaan retoris 'apakah pantas aku mencari selain Allah sebagai hakim (penengah)' ditutup larangan tegas 'janganlah engkau termasuk orang-orang yang ragu', begitu rujukan utama sudah jelas, keraguan berlarut menjadi pilihan yang tidak semestinya dipertahankan. Konkretnya: setelah menetapkan sumber rujukan/otoritas utama dalam hidup melalui pertimbangan yang matang, terus-menerus meragukannya tanpa alasan baru adalah pemborosan energi, ada titik di mana keraguan perlu diselesaikan lewat keputusan, bukan dipelihara tanpa batas.

Penjelasan pilihan kata

Ayat ini berbentuk pertanyaan, dan pertanyaannya diletakkan pada orang yang sudah menerima jawabannya.

Yang dicari disebut “hakim” (حَكَمًا, hakaman), yaitu penengah yang memutus perselisihan. Kata itu tanpa kata sandang, jadi yang dipersoalkan bukan hakim tertentu melainkan gagasan mencari penengah lain sama sekali. Akarnya sama dengan akar kata hikmah.

Alasan yang diberikan bukan sekadar bahwa Kitab itu diberikan, melainkan bahwa ia diberikan “secara terperinci” (مُفَصَّلًا, mufashshalan). Bentuk kata ini hanya muncul sekali di seluruh Al-Qur'an, yaitu di ayat ini. Kata kerja dari akar yang sama dipakai untuk memperkenalkan sebuah kitab pada pembukaan surah lain, yang menyebut tanda-tandanya dikukuhkan lalu dijelaskan secara terperinci (11:1). Jadi yang dijadikan alasan adalah sifat rinci itu sendiri: mencari penengah lain sesudah menerima keterangan yang rinci sama artinya dengan mengatakan keterangan itu kurang.

Penutupnya larangan agar tidak termasuk orang yang ragu, dan letaknya sesudah seluruh alasan disebut. Keraguan yang muncul sebelum keterangan lengkap adalah kejujuran; yang muncul sesudahnya sudah lain perkaranya.

Kata yang dipakai untuk penengah itu tak sering muncul. “Hakim” (حَكَمًا, hakaman) hanya dua kali disebut di dalam Al-Qur'an (4:35, 6:114), dan perbandingannya menerangkan sesuatu. Di tempat yang satu lagi, kata itu dipakai untuk penengah yang diutus ketika sepasang suami istri berselisih. Jadi kata yang sama dipakai untuk perkara paling kecil yang bisa dibayangkan sebuah rumah tangga, dan untuk perkara paling besar yang bisa dibayangkan manusia. Kedudukan penengah itu satu; yang berbeda hanya besar perkaranya.

Penutupnya memakai sebutan “orang-orang yang ragu” (الْمُمْتَرِينَ, al-mumtariina), yang muncul empat kali di dalam Al-Qur'an (2:147, 3:60, 6:114, 10:94). Di keempat tempat itu, larangan ragu selalu diletakkan sesudah keterangan diberikan, tidak pernah sebelumnya. Susunan itu berulang cukup rapi untuk dibaca sebagai kaidah: keraguan tidak dilarang sebagai keadaan hati, melainkan sebagai sikap yang bertahan sesudah alasannya habis.

Ayat berikutnya menegaskan hal yang sama dari arah lain. Di 6:115 disebut bahwa kalimat Tuhanmu telah sempurna dengan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada yang dapat mengubahnya. Dua ayat berdampingan menyusun satu bantahan: yang pertama menyebut keterangannya rinci, yang kedua menyebut keterangannya sempurna dan tak berubah. Mencari penengah lain sesudah dua hal itu bukan lagi soal kurangnya keterangan.

Tafsiran

Ayat ini dibangun sebagai pertanyaan yang tidak mengharapkan jawaban, dan justru karena itu ia bekerja. Sebuah pernyataan bisa dibantah; sebuah pertanyaan yang diletakkan pada orang yang sudah memegang jawabannya menempatkan bantahan itu di mulutnya sendiri. Yang ditanya bukan orang yang belum menerima apa-apa, melainkan orang yang sudah menerima keterangan yang rinci.

Kontras yang dipakainya tajam dan sederhana. Di satu sisi ada keterangan yang disebut terperinci, artinya sudah diuraikan bagian demi bagian sampai tidak ada pokok yang tertinggal. Di sisi lain ada kehendak mencari penengah lain. Dua hal itu tidak bisa berdiri bersama tanpa mengatakan sesuatu tentang orang yang memegang keduanya. Mencari penengah lain sesudah menerima keterangan yang lengkap berarti menyatakan, tanpa perlu mengucapkannya, bahwa keterangan itu kurang.

Ada satu hal yang sering luput pada pilihan katanya. Kata yang dipakai untuk penengah di sini bukan kata untuk penguasa dan bukan kata untuk pemilik. Ia kata yang sama yang dipakai untuk penengah dalam perselisihan rumah tangga di 4:35. Pilihan itu menurunkan perkaranya ke tanah. Yang sedang dibicarakan bukan gagasan besar tentang kedaulatan, melainkan pertanyaan yang sangat praktis: ketika dua pendapat berselisih, kepada apa perkaranya dibawa untuk diputus.

Penutupnya bukan ancaman melainkan larangan yang bernada peringatan, yaitu jangan termasuk orang yang ragu. Letaknya sesudah semua alasan, bukan sebelumnya, dan itu menerangkan sikap seluruh ayat terhadap keraguan. Keraguan tidak diperlakukan sebagai kejahatan; ia diperlakukan sebagai keadaan yang wajar sampai keterangannya sampai. Yang dipersoalkan keraguan yang bertahan sesudah alasannya habis, dan ayat berikutnya (6:115) menutup pintu terakhirnya dengan menyebut kalimat Tuhan sudah sempurna dan tak dapat diubah.

Renungan dan Hikmah

  • Allah menyuruh bertanya apakah pantas mencari hakim selain Dia. Bukan menyatakan larangan. Pertanyaan itu diletakkan pada orang yang sudah menerima Kitab, sehingga jawabannya sudah ada di tangannya sendiri. Kata yang dipakai untuk hakim di sini (حَكَمًا) muncul di dua ayat, di sini dan di 4:35. Yang kedua menyangkut penengah dalam perselisihan rumah tangga, jadi kata ini memang kata untuk penengah yang dicari, bukan untuk penguasa yang memerintah. Pertanyaannya karena itu bukan tentang siapa yang berkuasa, melainkan tentang kepada siapa perkara dibawa ketika dua pihak berselisih.
  • Alasan yang diberikan bahwa Kitab itu diturunkan secara terperinci. Bukan sekadar diturunkan. Mencari penengah lain sesudah menerima keterangan yang rinci berarti mengatakan bahwa yang rinci itu masih kurang. Kata itu (مُفَصَّلًا) muncul satu kali saja di seluruh Al-Qur'an. Alasan yang diberikan bukan bahwa Kitab itu suci atau bahwa ia benar, melainkan bahwa ia terperinci. Mengapa perincian yang disebut? Karena yang sedang dibicarakan adalah pencarian penengah, dan penengah dicari ketika aturannya dianggap kurang jelas. Menyebut Kitab itu terperinci menutup alasan pencariannya.
  • Allah menutup dengan larangan agar tidak termasuk orang-orang yang ragu. Diletakkan sesudah semua alasan disebutkan. Keraguan yang muncul sesudah keterangan lengkap memang bukan lagi soal kurangnya bahan. Sebutan yang dipakai di penutup (الْمُمْتَرِينَ) muncul di empat ayat, yaitu 2:147, 3:60, 6:114, dan 10:94, dan di keempatnya ia berbentuk larangan yang ditujukan kepada pihak yang paling tidak diduga akan ragu. Larangan semacam itu tidak menuduh; ia menaruh pagar sebelum keraguan sempat tumbuh, dan pagar itu selalu dipasang tepat sesudah keterangan yang cukup diberikan.
  • Allah menyebut Kitab itu diberikan secara terperinci, lalu bertanya apakah pantas mencari penengah selain Dia. Ketika pendapat kita berselisih dengan keterangan yang sudah rinci, kepada apa sebenarnya kita membawa perkara itu untuk diputus? Urutan di dalam ayat ini patut diikuti. Kitab yang terperinci disebut lebih dulu, baru sesudah itu pertanyaan tentang mencari hakim lain diajukan. Kalau urutannya dibalik, pertanyaannya akan terdengar sebagai penolakan yang belum beralasan. Dengan urutan yang dipakai di sini, pertanyaan itu berdiri di atas sesuatu yang sudah disebutkan, dan yang ditanya tinggal menimbang apa lagi yang kurang.
  • Pertanyaan di ayat ini diucapkan dalam bentuk orang pertama tunggal, yaitu apakah aku mencari selain Allah sebagai hakim. Ia tidak berbunyi mengapa kalian mencari. Perbedaan itu memindahkan letak seluruh kalimatnya. Sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada lawan bicara menuntut mereka membela diri, dan pembelaan diri jarang menghasilkan perubahan. Sebuah pertanyaan yang diucapkan tentang diri sendiri di depan mereka membiarkan mereka menimbang tanpa merasa diserang, dan jawabannya sudah termuat di dalam kalimatnya sendiri.
  • Ayat ini menyebut bahwa orang-orang yang telah diberi Kitab mengetahui bahwa yang diturunkan itu benar dari Tuhanmu. Kata yang dipakai bukan kata untuk menduga atau untuk mengakui, melainkan untuk mengetahui. Susunan itu memisahkan dua hal yang sering dicampur: pengetahuan dan penerimaan. Seseorang bisa mengetahui sesuatu dengan pasti dan tetap tidak menerimanya, dan justru keadaan itulah yang paling sukar dijawab dengan keterangan tambahan. Allah menyebut pengetahuan mereka apa adanya, tanpa menyimpulkan bahwa itu berarti mereka setuju.