قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi yang ingin memakannya, kecuali ia bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena ia najis, atau kefasikan yang diserukan untuk selain Allah dengannya. Maka, siapa pun yang terpaksa, bukan karena mengingini dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu pengampun lagi pengasih.”

Terjemahan bertahap (2 jeda)
  1. قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِqul laa ajidu fii maa uuhiya ilayya muharraman alaa taa'imin yat'amuhu illaa an yakuuna maytatan aw daman masfuuhan aw lahma khinziirin fa-innahu rijsun aw fisqan uhilla lighayri llaahi bihikatakanlah, tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi yang ingin memakannya, kecuali ia bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena ia najis, atau kefasikan yang diserukan untuk selain Allah dengannya
  2. فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌfa-mani dturra ghayra baaghin wa-laa aadin fa-inna rabbaka ghafuurun rahiimunmaka siapa pun yang terpaksa, bukan karena mengingini dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu pengampun lagi pengasih
Catatan pilihan kata (ringkas)

terjemahan lain di ayat ini: “Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Dua penyimpangan dari Arab, keduanya, superlatif yang di teks. *Ghafuur* berpola *fa'uul* & *rahiim* berpola *fa'iil*: intensif, superlatif (bandingkan *arham*, pola *af'al* = elatif, di situ superlatif memang ada, dan justru di situ terjemahan lain memakai superlatif Indonesia; lih. 7:151)., kepastian yang tak ada pada sebutan indefinit. terjemahan ini: huruf kecil, bebas “Maha”, sesuai indefinitnya. Dasarnya praktik KEMENAG SENDIRI: di ia menulis *rahiim* diterjemahkan “penyayang”, sebab subjeknya NABI, seorang manusia. Jadi terjemahan lain TAHU aturan takrif/indefinit; ia hanya tak konsisten menerapkannya. Rumus muncul di, konvensi di sini berlaku sama di semuanya (bila TAKRIF, jadi “Sang Pengampun lagi Sang Pengasih”; lih. 39:53, 46:8)., dan itu penting: *ghafara* = (dosa tetap ada, diselubungi dari akibat), *rahima* =. Dua tindakan berbeda, bukan dua kata untuk satu makna, logika non-redundansi yang sama yang menegakkan basmalah. bahwa *ghafuur* & *rahiim* memang saling terikat namun berbeda: akar akar gh-f-r muncul di dekat *rahiim* tapi hanya di dekat *rahmaan*, sinonim mustahil berprofil sedisjoin itu; itulah salah satu dari empat jalur yang membuktikan *rahmaan* ≠ *rahiim*. ⚠ Akar tetangga yang BELUM diputuskan (*'aziiz*, *hakiim*, *haliim*, *'aliim* dst) sengaja dibiarkan sebagai teks terjemahan lain, register campur ini ia menandai akar mana yang sudah digarap. Rujukan:,. sebagian penerjemah: 'Say thou: “I find not in what has been revealed1 to me what is unlawful to one who would eat it2 save it be carrion, or blood poured forth, or the flesh of swine, and it is an abomination, or perfidy3 dedicated to other than God”;4 but whoso is forced, neither desiring nor transgressing: thy Lord is forgiving and merciful.' Corpus ayat ini: = LEM:gafuwr ROOT:gfr,; = LEM:r~aHiym ROOT:rHm,. Keduanya sebutan, dan sebutan Arab memang indefinit ('innahu ghafuurun rahiim' = 'sungguh Dia pengampun, pengasih'); itu struktur NORMAL, bukan kelalaian.

Aplikasi

Setelah rentetan kritik terhadap aturan pembatasan yang dibuat-buat, daftar larangan yang SEBENARNYA disebutkan ternyata singkat dan jelas (bangkai, darah mengalir, babi, sembelihan fasik), plus pengecualian eksplisit untuk keadaan terpaksa. Konkretnya: aturan yang sahih dan berdasar biasanya jelas, ringkas, dan punya pengecualian wajar untuk situasi darurat, kerumitan berlebihan dalam aturan sering menjadi tanda bahwa aturan itu sudah ditambah-tambahi dari yang aslinya sederhana, layak dipertanyakan asal-usulnya.