قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, dan tidak menjalankan pertanggungjawaban yang benar, dari kalangan Ahlulkitab, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, dalam keadaan tunduk.
Terjemahan bertahap (1 jeda)
- قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَqaatiluu lladziina laa yu'minuuna bi-llaahi wa-laa bi-l-yawmi l-aakhiri wa-laa yuharrimuuna maa harrama llaahu wa-rasuuluhu wa-laa yadiinuuna diina l-haqqi mina lladziina uutuu l-kitaaba hattaa yu'thuu l-jizyata 'an yadin wa-hum shaaghiruunaperangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, dan tidak menjalankan pertanggungjawaban yang benar, dari kalangan Ahlulkitab, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, dalam keadaan tunduk
Terjemahan per kata (29 kata)
- قَاتِلُواqaatiluuperangilah kalian
- الَّذِينَlladziinaorang-orang yang
- لَاlaatidak
- يُؤْمِنُونَyu'minuunaberiman
- بِاللَّهِbi-llaahipada Allah
- وَلَاwa-laadan tidak pula
- بِالْيَوْمِbi-l-yawmipada hari
- الْآخِرِl-aakhiriakhir
- وَلَاwa-laadan tidak pula
- يُحَرِّمُونَyuharrimuunamereka mengharamkan
- مَاmaaapa yang
- حَرَّمَharramamengharamkan
- اللَّهُllaahuAllah
- وَرَسُولُهُwa-rasuuluhudan Rasul-Nya
- وَلَاwa-laadan tidak pula
- يَدِينُونَyadiinuunamereka beragama
- دِينَdiinaagama
- الْحَقِّl-haqqihak
- مِنَminadari
- الَّذِينَlladziinaorang-orang yang
- أُوتُواuutuudiberi
- الْكِتَابَl-kitaabaKitab
- حَتَّىٰhattaasampai
- يُعْطُواyu'thuumereka memberikan
- الْجِزْيَةَl-jizyatajizyah
- عَنْ'andari
- يَدٍyadintangan
- وَهُمْwa-humdan mereka
- صَاغِرُونَshaaghiruunaorang-orang yang hina
Inti bacaan
terjemahan ini membatasi ayat ini secara eksplisit pada ‘konteks perang aktif’ dan memaknai jizyah sebagai kompensasi dalam kerangka perjanjian penyerahan, bukan sistem pajak permanen dan diskriminatif yang berlaku kapan pun, pembelaan menandai ayat ini sering ‘dikutip lepas konteks’ untuk melegitimasi sistem dhimmi yang menindas. Konkretnya: waspadai bagaimana teks hukum yang lahir dari situasi krisis tertentu sering diperluas menjadi sistem permanen yang jauh melampaui maksud aslinya, memisahkan hukum darurat dari hukum permanen adalah kejujuran intelektual yang penting.
Tafsiran
Jizyah di sini bukan sekadar pajak, melainkan penanda status politik dalam kerangka perjanjian keamanan: pembayarannya menggantikan kewajiban militer, bukan hukuman atas keyakinan itu sendiri. Frasa 'an yadin' (harfiah 'dari tangan') ditafsirkan beragam oleh ulama klasik: sebagian memahaminya sebagai pembayaran langsung tanpa perantara, sebagian lain sebagai simbol ketundukan.
Renungan dan Hikmah
- Ciri yang didaftar Allah semuanya tentang tindakan: tidak mengharamkan apa yang diharamkan, tidak menjalankan pertanggungjawaban yang benar. Bukan daftar keyakinan yang keliru. Ayat yang paling sering dikutip untuk memisahkan orang menurut agamanya ternyata menyebut perbuatan, dan perbuatan bisa berubah sementara golongan tidak.
- Perintahnya diberi ujung dengan kata 'sampai'. Yang diperintahkan bukan keadaan yang berlangsung terus, melainkan yang berhenti pada satu titik. Kekerasan yang tak diberi garis akhir selalu menemukan alasan untuk berlanjut, dan Allah menuliskan garis itu di kalimat yang sama dengan perintahnya.
- Ayat ini berdiri di dalam keadaan perang yang sedang berlangsung, dan kalimatnya tidak menyebut dirinya sebagai aturan yang berlaku di segala keadaan. Mengambilnya keluar dari situ berarti menambahkan sesuatu yang tidak dikatakan Allah. Yang paling sering ditambahkan orang kepada sebuah ayat memang bukan kata, melainkan cakupannya.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)
Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.
Ayat ini sering dikutip lepas konteks sbg dasar sistem 'dhimmi', pajak permanen & diskriminatif atas non-Muslim Ahli Kitab yg hidup di bawah kekuasaan Islam kapan pun, di mana pun. POLA SAMA dgn analisis 9:5 dan 4:89 (lih. entri terpisah): ayat ini adalah bagian dari rangkaian pasal (dimulai 9:1) ttg penanganan kelompok yg terlibat konflik aktif/pengkhianatan perjanjian pd periode tsb, bukan ketetapan permanen berlaku ke semua Ahli Kitab kapan pun. MENARIK: catatan kaki RESMI terjemahan lain sendiri utk ayat ini (footnote #324) sudah menyatakan eksplisit: 'Ayat ini dan ayat-ayat yang senada berlaku dalam situasi perang agama, bukan dalam situasi damai', bacaan kontekstual ini BUKAN klaim terjemahan ini semata, sudah diakui otoritas mainstream Indonesia sendiri. Sitasi tambahan: Muhammad Asad (penerjemah modernis yg dihormati luas) mengutip Muhammad Abduh (ulama reformis besar, mantan Mufti Agung Mesir) yg menegaskan seluruh kampanye Nabi bersifat defensif, dan kewajiban perang dlm Islam hanya utk membela diri (lih. jg QS 2:190). Soal makna 'jizyah' itu sendiri: krn kata ini hapax legomenon (1x kemunculan) dan akarnya netral (kompensasi/pembayaran), penafsiran teknisnya sbg 'pajak subordinasi permanen' bertumpu lebih besar pada perkembangan fikih pasca-Quran drpd makna leksikal ayat itu sendiri. Kata 'jizyah' HANYA muncul SATU KALI di seluruh Quran (di ayat ini), sehingga tidak ada ayat lain utk cross-reference makna teknisnya.