قَالَ مَعَاذَ اللَّهِ أَنْ نَأْخُذَ إِلَّا مَنْ وَجَدْنَا مَتَاعَنَا عِنْدَهُ إِنَّا إِذًا لَظَالِمُونَ

Yusuf berkata, “Aku berlindung kepada Allah dari menahan kecuali orang yang kami temukan harta kami padanya. Sesungguhnya jika demikian, kami benar-benar orang-orang zalim.”

Terjemahan bertahap (9 jeda)
  1. قَالَqaalaYusuf berkata
  2. مَعَاذَ اللَّهِma'aadza llaahiaku berlindung kepada Allah
  3. أَنْ نَأْخُذَan na'khudzadari menahan
  4. إِلَّا مَنْillaa mankecuali orang yang
  5. وَجَدْنَاwajadnaakami temukan
  6. مَتَاعَنَاmataa'anaaharta kami
  7. عِنْدَهُindahupadanya
  8. إِنَّا إِذًاinnaa idzansesungguhnya jika demikian kami
  9. لَظَالِمُونَla-zhaalimuunabenar-benar orang-orang zalim
Catatan pilihan kata (ringkas)

(akar q-w-l, '-w-dz, a-l-h, a-kh-dz, w-j-d, m-t-', '-n-d, zh-l-m): ma'aadha llaah diterjemahkan 'kami berlindung kepada Allah' (akar '-w-dz); na'khudha diterjemahkan 'mengambil (menahan)' (akar '-kh-dz); wajadnaa diterjemahkan 'kami temukan' (akar w-j-d). gloss '(seseorang)/(berbuat)' dibuang.

Aplikasi

Penolakan tegas Yusuf mengalihkan hukuman ke pihak yang tidak bersalah: 'kami berlindung kepada Allah dari menahan seseorang kecuali orang yang kami temukan harta kami padanya'. Konkretnya: menolak menghukum atau mengorbankan pihak yang tidak terlibat langsung demi kenyamanan atau tekanan sosial (meski ada permohonan yang tulus) adalah keadilan yang konsisten, keadilan yang genuine berarti konsekuensi diarahkan tepat pada yang bertanggung jawab, tidak bisa dipindahtangankan demi kenyamanan.