وَيَقُولُ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةٌ مِنْ رَبِّهِ ۗ قُلْ إِنَّ اللَّهَ يُضِلُّ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ أَنَابَ

Dan orang-orang yang kufur berkata, “Mengapa tidak diturunkan kepadanya suatu tanda dari Tuhannya?” Katakanlah, “Sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk ke arah-Nya bagi siapa yang bertobat.”

Terjemahan bertahap (8 jeda)
  1. وَيَقُولُ الَّذِينَ كَفَرُواwa-yaquulu lladziina kafaruudan orang-orang yang kufur berkata
  2. لَوْلَا أُنْزِلَ عَلَيْهِlawlaa unzila alayhimengapa tidak diturunkan kepadanya
  3. آيَةٌ مِنْ رَبِّهِaayatun min rabbihisuatu tanda dari Tuhannya
  4. قُلْqulkatakanlah
  5. إِنَّ اللَّهَ يُضِلُّinna llaaha yudillusesungguhnya Allah menyesatkan
  6. مَنْ يَشَاءُman yashaa'usiapa yang Dia kehendaki
  7. وَيَهْدِي إِلَيْهِwa-yahdii ilayhidan memberi petunjuk ke arah-Nya
  8. مَنْ أَنَابَman anaababagi siapa yang bertobat
Catatan pilihan kata (ringkas)

Akar akar a-y (aayah) diterjemahkan 'tanda' (keputusan Pak FD 16 Jul, tanpa pengecualian; lih.). Ayat ini termasuk 55 yang SENGAJA ditunda di rollout pertama karena terjemahan lain memakai 'bukti/mukjizat/keterangan', kata yang bisa menerjemahkan bayyinah/sultaan, bukan aayah. Diselesaikan setelah pemilahan per-LEMA (bukan akar: akar byn mencakup bayyinah/bayna/mubiin yang beda-beda) dan pembacaan teks per-ayat. Padanan pesaing (bayyinah/sultaan) SENGAJA dipertahankan, hanya aayah yang diganti. sebagian penerjemah: 'And those who ignore warning say: “Oh, that a proof were but sent down upon him from his Lord!” Say thou: “God leads astray whom He wills, and guides to Him such as turn back:'

Aplikasi

Permintaan tanda diulang lagi dari orang kufur (bandingkan 13:7), tetapi jawabannya kini digeser ke soal penyesatan dan petunjuk: Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki dan memberi petunjuk bagi 'orang yang bertobat' (man anaaba), inisiatif berbalik/kembali menjadi syarat yang disebutkan eksplisit. Konkretnya: petunjuk bukan sesuatu yang datang dari luar begitu saja saat dituntut, melainkan terkait dengan kesediaan seseorang untuk kembali (anaaba), sikap terbuka untuk berubah arah adalah prasyarat yang harus diusahakan, bukan menunggu bukti eksternal turun.