مَنِ اهْتَدَىٰ فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۗ وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا

Siapa yang mendapat petunjuk, sesungguhnya ia mendapat petunjuk untuk dirinya sendiri, dan siapa yang sesat, sesungguhnya ia sesat atas dirinya sendiri. Dan seorang pemikul dosa tidak memikul dosa orang lain. Dan Kami tidak akan menyiksa hingga Kami mengutus seorang rasul.

Terjemahan bertahap (4 jeda)
  1. مَنِ اهْتَدَىٰ فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِmani htadaa fa-innamaa yahtadii li-nafsihisiapa yang mendapat petunjuk, sesungguhnya ia mendapat petunjuk untuk dirinya sendiri
  2. وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَاwa-man dalla fa-innamaa yadillu alayhaadan siapa yang sesat, sesungguhnya ia sesat atas dirinya sendiri
  3. وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰwa-laa taziru waaziratun wizra ukhraadan seorang pemikul dosa tidak memikul dosa orang lain
  4. وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًاwa-maa kunnaa mu'adzdzibiina hattaa nab'atsa rasuulandan Kami tidak akan menyiksa hingga Kami mengutus seorang rasul
Catatan pilihan kata (ringkas)

(akar h-d-y, n-f-s, d-l-l, w-z-r, a-kh-r, k-w-n, '-dz-b, b-'-ts, r-s-l): ihtadaa/dalla diterjemahkan 'mendapat petunjuk/sesat' (akar h-d-y HDY, akar d-l-l putaran 78); laa taziru waaziratun wizra ukhraa diterjemahkan 'seorang pemikul tidak memikul beban orang lain' (akar w-z-r, gema 6:164, tanggung-jawab pribadi); maa kunnaa mu'adhdhibiin hattaa nab'atha rasuulan diterjemahkan 'Kami tak menyiksa hingga mengutus rasul' (prinsip: tak ada hukuman tanpa peringatan lebih dulu).

Aplikasi

Prinsip keadilan individual yang jelas: 'seorang pemikul tidak memikul beban orang lain' dan tidak ada yang disiksa 'hingga diutus seorang rasul', dua jaminan keadilan: tanggung jawab bersifat personal (bukan kolektif turun-temurun) dan konsekuensi hanya berlaku setelah informasi yang cukup diberikan. Konkretnya: prinsip bahwa tanggung jawab moral bersifat individual (bukan diwariskan dari kesalahan orang lain) dan hanya berlaku setelah informasi yang memadai tersedia adalah kerangka keadilan yang bisa diterapkan saat menilai situasi orang lain, tidak adil menghakimi seseorang atas hal yang belum pernah mereka ketahui.