وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan, kecuali dengan hak. Dan siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi walinya wewenang, maka janganlah ia melampaui batas dalam pembunuhan; sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
Terjemahan bertahap (4 jeda)
- وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّwa-laa taqtuluu n-nafsa llatii harrama llaahu illaa bi-l-haqqidan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan, kecuali dengan hak
- وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًاwa-man qutila mazhluuman fa-qad ja'alnaa li-waliyyihi sultaanandan siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi walinya wewenang
- فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِfa-laa yusrif fii l-qatlimaka janganlah ia melampaui batas dalam pembunuhan
- إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًاinnahu kaana mansuuransesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan
Catatan pilihan kata (ringkas)
(akar q-t-l, n-f-s, h-r-m, a-l-h, h-q-q, zh-l-m, j-'-l, w-l-y, s-l-t, s-r-f, k-w-n, n-s-r): ⚠ harrama diterjemahkan 'mengharamkan' (akar h-r-m, Allah); bi-l-haqq diterjemahkan 'dengan hak' (akar h-q-q); walii diterjemahkan 'wali' (akar w-l-y WLY); sultaan diterjemahkan 'sultaan (kewenangan sah)', akar s-l-t (putaran 82; di sini otoritas SAH yang diberikan kepada wali korban); yusrif diterjemahkan 'melampaui batas' (akar s-r-f); mansuur diterjemahkan 'mendapat pertolongan' (akar n-s-r). gloss '(alasan)/(walinya itu)/(kisas)' + footnote dibuang.
Aplikasi
Ketentuan pembalasan atas pembunuhan disertai batasan tegas: 'janganlah ia melampaui batas dalam pembunuhan', bahkan hak keadilan yang sah tetap memiliki batasan proporsionalitas, mencegah balas dendam berlebihan.