وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan, kecuali dengan hak. Dan siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi walinya wewenang, maka janganlah ia melampaui batas dalam pembunuhan; sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
Terjemahan bertahap (4 jeda)
- وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّwa-laa taqtuluu n-nafsa llatii harrama llaahu illaa bi-l-haqqidan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan, kecuali dengan hak
- وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًاwa-man qutila mazhluuman fa-qad ja'alnaa li-waliyyihi sulthaanandan siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi walinya wewenang
- فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِfa-laa yusrif fii l-qatlimaka janganlah ia melampaui batas dalam pembunuhan
- إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًاinnahu kaana manshuuransesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan
Terjemahan per kata (22 kata)
- وَلَاwa-laadan janganlah
- تَقْتُلُواtaqtuluukalian membunuh
- النَّفْسَn-nafsajiwa
- الَّتِيllatiiyang
- حَرَّمَharramamengharamkan
- اللَّهُllaahuAllah
- إِلَّاillaakecuali
- بِالْحَقِّbi-l-haqqidengan kebenaran
- وَمَنْwa-mandan orang yang
- قُتِلَqutiladibunuh
- مَظْلُومًاmazhluumanyang dizalimi
- فَقَدْfa-qadmaka sungguh
- جَعَلْنَاja'alnaaKami menjadikan
- لِوَلِيِّهِli-waliyyihibagi walinya
- سُلْطَانًاsulthaanankekuasaan
- فَلَاfa-laamaka janganlah
- يُسْرِفْyusrifmelampaui batas
- فِيfiidalam
- الْقَتْلِl-qatlipembunuhan
- إِنَّهُinnahusesungguhnya ia
- كَانَkaanaadalah
- مَنْصُورًاmanshuuranyang mendapat pertolongan
Inti bacaan
Ketentuan pembalasan atas pembunuhan disertai batasan tegas: 'janganlah ia melampaui batas dalam pembunuhan', bahkan hak keadilan yang sah tetap memiliki batasan proporsionalitas, mencegah balas dendam berlebihan.
Penjelasan pilihan kata
'Wewenang' (sultaanan), akar yang sama dengan 'keterangan' di 14:10/14:11/14:22/15:42/16:99/16:100, tetapi facet berbeda di sini: pada titik-titik itu strukturnya negasi ('tidak memiliki sultaan' = tidak ada bukti/pembenar untuk memaksa), sedangkan di sini strukturnya pemberian positif ('Kami telah memberi...sultaan'); Allah secara aktif memberikan otoritas sah kepada wali korban untuk menuntut keadilan, sebuah facet berbeda dari akar yang sama: bukan 'bukti argumentatif' melainkan 'kewenangan yang diberikan'. 'Melampaui batas' (yusrif), pembatasan penting: wewenang ini tidak berarti kebebasan penuh, tetap ada batas yang tidak boleh dilewati.
Tafsiran
Ayat ini menetapkan prinsip keadilan dalam kasus pembunuhan: larangan tegas membunuh tanpa hak, disertai pemberian wewenang khusus kepada wali korban untuk menuntut keadilan, namun dengan batas yang jelas agar tidak berubah menjadi balas dendam berlebihan.
Renungan dan Hikmah
- Penting membedakan dua facet akar sultaan dalam terjemahan ini: 'keterangan' (bukti/pembenar, dalam susunan penyangkalan di 14:10 dst.) versus 'wewenang' (otoritas yang diberikan, dalam susunan pemberian di sini); akar yang sama tidak berarti makna yang sama di setiap konteks; struktur kalimat menentukan facet mana yang berlaku.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)
Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.
(akar q-t-l, n-f-s, h-r-m, a-l-h, h-q-q, zh-l-m, j-'-l, w-l-y, s-l-t, s-r-f, k-w-n, n-s-r): harrama diterjemahkan 'mengharamkan' (akar h-r-m, Allah); bi-l-haqq diterjemahkan 'dengan hak' (akar h-q-q); walii diterjemahkan 'wali' (akar w-l-y WLY); sultaan diterjemahkan 'sultaan (kewenangan sah)', akar s-l-t (putaran 82; di sini otoritas SAH yang diberikan kepada wali korban); yusrif diterjemahkan 'melampaui batas' (akar s-r-f); mansuur diterjemahkan 'mendapat pertolongan' (akar n-s-r). gloss '(alasan)/(walinya itu)/(kisas)' + footnote dibuang.