وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ

Dan Dawud dan Sulaiman, ketika mereka memberikan putusan mengenai ladang, ketika kambing-kambing milik kaumnya masuk merusaknya pada malam hari, dan Kami menyaksikan putusan mereka.

Terjemahan bertahap (3 jeda)

  1. وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِwa-daawuuda wa-sulaymaana idz yahkumaani fii l-hartsidan Dawud dan Sulaiman, ketika mereka memberikan putusan mengenai ladang
  2. إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِidz nafasyat fiihi ghanamu l-qawmiketika kambing-kambing milik kaumnya masuk merusaknya pada malam hari
  3. وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَwa-kunnaa li-hukmihim syaahidiinadan Kami menyaksikan putusan mereka

Terjemahan per kata (14 kata)

  1. وَدَاوُودَwa-daawuudadan Dawud
  2. وَسُلَيْمَانَwa-sulaymaanadan Sulaiman
  3. إِذْidzketika
  4. يَحْكُمَانِyahkumaanikeduanya memutuskan
  5. فِيfiimengenai
  6. الْحَرْثِl-hartsiladang
  7. إِذْidzketika
  8. نَفَشَتْnafasyatberkeliaran
  9. فِيهِfiihidi dalamnya
  10. غَنَمُghanamukambing
  11. الْقَوْمِl-qawmikaum
  12. وَكُنَّاwa-kunnaadan Kami adalah
  13. لِحُكْمِهِمْli-hukmihimterhadap putusan mereka
  14. شَاهِدِينَsyaahidiinapara saksi

Inti bacaan

Daud dan Sulaiman memberikan keputusan tentang sengketa praktis (ladang yang dirusak kambing), kebijaksanaan spiritual diterapkan pada masalah sehari-hari yang konkret, bukan terbatas pada urusan abstrak semata.

Penjelasan pilihan kata

'Putusan' (hukm): terjemahan yang masih dalam peninjauan berkelanjutan secara internal proyek, konsisten dengan kemunculan sebelumnya di 19:12 dan 20:52.

Tafsiran

Ayat ini membuka kisah hukum yang menarik: dua nabi menangani kasus yang sama, sebuah pengantar bagi ayat berikutnya yang akan mengungkap dua putusan yang berbeda untuk kasus yang sama.

Renungan dan Hikmah

  • Allah menyebut dua nabi memutus perkara yang sama. Berdua. Yang sama-sama benar bisa sampai pada putusan yang berbeda.
  • Perkaranya kambing yang merusak ladang di malam hari. Sengketa biasa. Nabi diceritakan menangani urusan yang paling sehari-hari.
  • Allah menyebut Dia menyaksikan putusan mereka. Hadir. Yang mengadili pun sedang disaksikan saat mengadili.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

Perubahan terjemahan ini atas terjemahan lain di ayat ini: tidak menyentuh kata kunci akar (hukm/hikmah/verba mengikuti profil terjemahan lain yang sudah selaras); pasangan sebutan lain (aliim/khabiir dst.) belum dibedah, dipertahankan sementara. Konvensi hkm: hakiim diterjemahkan 'penuh hikmah' (SATU terjemahan: Allah 91 + KITAB 5 + amr 1; takrif diterjemahkan 'Sang Penuh Hikmah', indefinit kecil tanpa Maha); hikmah diterjemahkan 'hikmah' (gloss '(sunah)' dibuang); muhkam diterjemahkan 'dikukuhkan' (11:1, 22:52); verba diterjemahkan 'memutuskan'; keluarga hakim (hakam/haakimiin/hukkaam) tetap 'hakim/penengah'. hukm = pemakaian diteruskan terjemahan lain, sub-putusan MENUNGGU (6:5712:4012:67 tiga terjemahan).