Ayat 24:4

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang terjaga kehormatannya, kemudian tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka delapan puluh kali cambukan, dan jangan terima kesaksian mereka selama-lamanya. Merekalah orang-orang yang fasik.

Terjemahan bertahap (5 jeda)

  1. وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِwa-lladziina yarmuuna l-muhshanaatidan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang terjaga kehormatannya
  2. ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَtsumma lam ya'tuu bi-arba'ati syuhadaa'akemudian tidak mendatangkan empat orang saksi
  3. فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةًfa-jliduuhum tsamaaniina jaldatanmaka cambuklah mereka delapan puluh kali cambukan
  4. وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًاwa-laa taqbaluu lahum syahaadatan abadandan jangan terima kesaksian mereka selama-lamanya
  5. وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَwa-ulaa'ika humu l-faasiquunamerekalah orang-orang yang fasik

Terjemahan per kata (19 kata)

  1. وَالَّذِينَwa-lladziinadan orang-orang yang
  2. يَرْمُونَyarmuunamereka menuduh
  3. الْمُحْصَنَاتِl-muhshanaatiperempuan-perempuan terpelihara
  4. ثُمَّtsummakemudian
  5. لَمْlamtidak
  6. يَأْتُواya'tuumereka mendatangkan
  7. بِأَرْبَعَةِbi-arba'atidengan empat
  8. شُهَدَاءَsyuhadaa'asaksi-saksi
  9. فَاجْلِدُوهُمْfa-jliduuhummaka cambuklah mereka
  10. ثَمَانِينَtsamaaniinadelapan puluh
  11. جَلْدَةًjaldatancambukan
  12. وَلَاwa-laadan janganlah
  13. تَقْبَلُواtaqbaluukalian menerima
  14. لَهُمْlahumbagi mereka
  15. شَهَادَةًsyahaadatankesaksian
  16. أَبَدًاabadanselamanya
  17. وَأُولَٰئِكَwa-ulaa'ikadan mereka itu
  18. هُمُhumumerekalah
  19. الْفَاسِقُونَl-faasiquunaorang-orang fasik

Inti bacaan

Syarat empat saksi untuk tuduhan zina, dengan ancaman 80 cambukan dan kesaksian ditolak selamanya bagi penuduh yang gagal membuktikan, menempatkan bar pembuktian setinggi mungkin justru untuk melindungi kehormatan dari fitnah, termasuk melindungi korban kekerasan seksual yang justru rentan dituduh balik. Konkretnya: jangan pernah menyebarkan tuduhan menyangkut kehormatan/perilaku seksual seseorang tanpa bukti yang benar-benar kuat, kerusakan akibat tuduhan palsu diperlakukan seserius pelanggaran itu sendiri.

Penjelasan pilihan kata

'Yarmuuna' ('menuduh', akar rmy, harfiah 'melempar'): dipakai untuk tuduhan berat tanpa bukti, citra 'melempar' tuduhan tanpa dasar. 'Al-muhsanaati' ('perempuan-perempuan yang terjaga kehormatannya', akar HSn): status yang diandaikan kecuali terbukti sebaliknya, bukan status yang perlu dibuktikan penuduh terlebih dahulu. 'Al-faasiquuna' ('orang-orang yang fasik', akar fsq) dipertahankan sebagai istilah, tanpa gloss tambahan yang mengulang makna secara berlebihan.

Tafsiran

Ayat ini menetapkan bar pembuktian yang sangat tinggi untuk tuduhan zina (empat saksi mata langsung, bukan bukti tidak langsung atau desas-desus), dan mengancam penuduh yang gagal dengan hukuman berat serta hilangnya hak kesaksian selamanya. Struktur ini menempatkan beban pembuktian sepenuhnya di pihak penuduh, melindungi kehormatan pihak yang dituduh dari fitnah.

Renungan dan Hikmah

  • Standar pembuktian empat saksi mata langsung yang sengaja dibuat sangat berat, dipasangkan dengan hukuman keras bagi penuduh yang gagal, menyingkap bahwa struktur hukum ini dirancang melindungi pihak yang dituduh dari fitnah; bukan mempermudah kriminalisasi tuduhan zina.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

Hukum qadhf (tuduhan zina tanpa bukti) kadang diabaikan konteksnya saat hukum zina/qadhf diterapkan scr timpang di beberapa yurisdiksi, mis. korban perkosaan yg melapor tapi tak bisa hadirkan 4 saksi, alih-alih dilindungi, malah berisiko dituduh berzina atau qadhf. Struktur pasal ini (24:4-9) scr internal jelas BERPIHAK melindungi pihak yang dituduh dari fitnah, bukan mempermudah kriminalisasi zina: (1) standar pembuktian dibuat ekstrem tinggi (4 saksi mata langsung), (2) penuduh yang gagal membuktikan kena hukuman BERAT (80 cambukan + kehilangan hak kesaksian selamanya), (3) QS 24:5 memberi jalan keluar taubat, (4) QS 24:23 mengancam penuduh perempuan baik-baik dgn laknat dunia-akhirat. Prinsip non-kontradiksi: penerapan hukum zina/qadhf yang justru MEMBEBANI pihak yang seharusnya dilindungi (korban) bertentangan dgn arah keberpihakan pasal ini sendiri. Catatan: 24:6-9 (li'an, sumpah 4 kali) adalah mekanisme TERPISAH khusus utk tuduhan suami-istri, sistem pembuktiannya beda dari 24:4. Muhammad Asad (dikutip via catatan sebagian penerjemah): 'muhsanat' scr harfiah 'perempuan yang dibentengi ', implikasi hukumnya: setiap perempuan HARUS dianggap suci/terjaga kecuali ada bukti kuat sebaliknya. Syarat 4 saksi mata langsung (bukan bukti tidak langsung/rumor) scr praktis membuat pembuktian zina sangat sulit, ini standar pembuktian yg SENGAJA dibuat berat.

Ayat 24:5

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki diri; maka sesungguhnya Allah pengampun lagi pengasih.

Terjemahan bertahap (2 jeda)

  1. إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُواillaa lladziina taabuu min ba'di dzaalika wa-ashlahuukecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki diri
  2. فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌfa-inna llaaha ghafuurun rahiimunmaka sesungguhnya Allah pengampun lagi pengasih

Terjemahan per kata (11 kata)

  1. إِلَّاillaakecuali
  2. الَّذِينَlladziinaorang-orang yang
  3. تَابُواtaabuubertobat
  4. مِنْmindari
  5. بَعْدِba'disesudah
  6. ذَٰلِكَdzaalikaitu
  7. وَأَصْلَحُواwa-ashlahuudan memperbaiki
  8. فَإِنَّfa-innamaka sesungguhnya
  9. اللَّهَllaahaAllah
  10. غَفُورٌghafuurunpengampun
  11. رَحِيمٌrahiimunpengasih

Inti bacaan

Pengecualian bagi 'mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki diri' menunjukkan bahwa hukuman legal (24:4) bukanlah stempel identitas permanen, pintu pemulihan tetap terbuka bagi siapa pun yang sungguh berubah. Konkretnya: jangan memperlakukan kesalahan besar seseorang di masa lalu sebagai diskualifikasi abadi jika orang itu telah nyata-nyata bertobat dan memperbaiki diri, praktikkan kesediaan memberi kepercayaan ulang, bukan pengucilan permanen.

Penjelasan pilihan kata

'Ghafuurun rahiimun' ('pengampun lagi pengasih') dipertahankan tanpa 'Maha': bentuk tak-bertakrif, konsisten dengan registri gelar di seluruh teks ini; dua tindakan berbeda (menutupi dosa, memberi) bukan sinonim berulang.

Tafsiran

Pengecualian ini membuka jalan keluar bagi penuduh yang gagal membuktikan tuduhannya: hukuman kehilangan hak kesaksian bukan status permanen tanpa jalan kembali, selama disertai pertobatan dan perbaikan diri yang nyata.

Renungan dan Hikmah

  • Rumusan تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا terpakai tiga kali, dan ketiganya menyusul perkara yang berat: 3:89 sesudah orang yang kufur seusai beriman, 16:119 sesudah orang yang berbuat buruk karena kebodohan, dan di sini sesudah tuduhan zina yang gagal dibuktikan. Kata “setelah itu” di ketiganya menunjuk ke belakang, ke perkara yang baru saja disebut, jadi yang ditawarkan bukan tobat pada umumnya, melainkan tobat tepat dari hal yang barusan divonis.
  • Tobat di sini tak berdiri sendiri; ia selalu ditambah وَأَصْلَحُوا, “memperbaiki”. Sambungan itu terpakai lima kali (2:160, 3:89, 4:146, 16:119, 24:5), dan tak sekali pun tobat disebut cukup tanpa perbaikan yang menyusulnya. Perhatikan juga apa yang tidak dibatalkan ayat ini: 24:4 menjatuhkan dua hal, cambuk dan penolakan kesaksian selama-lamanya. Pengecualian ini datang sesudah keduanya, jadi yang dipulihkan kedudukan orangnya, bukan hukuman badannya.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

terjemahan lain di ayat ini: “Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Dua penyimpangan dari Arab, keduanya (a) “Maha”, superlatif yang TIDAK ADA di teks. Ghafuur berpola fa'uul & rahiim berpola fa'iil: intensif, bukan superlatif (bandingkan arham, pola af'al = elatif, di situ superlatif memang ada, dan justru di situ terjemahan lain tidak memakai superlatif Indonesia; lih. 7:151). (b) “Yang”, kepastian yang tak ada pada sebutan indefinit. terjemahan ini: “pengampun lagi pengasih”, huruf kecil, bebas “Maha”, sesuai indefinitnya. Dasarnya praktik terjemahan lain SENDIRI: di 9:128 ia menulis rahiim diterjemahkan “penyayang” POLOS, tanpa “Maha”, sebab subjeknya NABI, seorang manusia. Jadi terjemahan lain TAHU aturan takrif/indefinit; ia hanya tak konsisten menerapkannya. Rumus ghafuurun rahiim” muncul di 58 ayat, konvensi di sini berlaku sama di semuanya (bila TAKRIF, jadi “Sang Pengampun lagi Sang Pengasih”; lih. 39:53, 46:8). Pasangan ini BUKAN tautologi, dan itu penting: ghafara = MENUTUPI (dosa tetap ada, diselubungi dari akibat), rahima = MEMBERI. Dua tindakan berbeda, bukan dua kata untuk satu makna, logika non-redundansi yang sama yang menegakkan basmalah. Uji kolokasi mengunci bahwa ghafuur & rahiim memang saling terikat namun berbeda: akar gh-f-r muncul 76× di dekat rahiim tapi hanya di dekat rahmaan, sinonim mustahil berprofil sedisjoin itu; itulah salah satu dari empat jalur yang membuktikan rahmaanrahiim. Akar tetangga yang BELUM diputuskan ('aziiz, hakiim, haliim, 'aliim dst) sengaja dibiarkan sebagai teks terjemahan lain, register campur ini ia menandai akar mana yang sudah digarap. Dalam ayat ini, kata dari akar gh-f-r dan r-h-m sama-sama indefinit (tanpa kata sandang). Keduanya sebutan, dan sebutan Arab memang indefinit ('innahu ghafuurun rahiim' = 'sungguh Dia pengampun, pengasih'); itu struktur NORMAL, bukan kelalaian.

Ayat 24:6

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

Dan orang-orang yang menuduh istri-istri mereka, sedang mereka tidak mempunyai saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian salah seorang dari mereka ialah empat kali bersaksi atas nama Allah bahwa sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang benar,

Terjemahan bertahap (4 jeda)

  1. وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْwa-lladziina yarmuuna azwaajahumdan orang-orang yang menuduh istri-istri mereka
  2. وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْwa-lam yakun lahum syuhadaa'u illaa anfusuhumsedang mereka tidak mempunyai saksi selain diri mereka sendiri
  3. فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِfa-syahaadatu ahadihim arba'u syahaadaatin bi-llaahimaka kesaksian salah seorang dari mereka ialah empat kali bersaksi atas nama Allah
  4. إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَinnahu la-mina sh-shaadiqiinabahwa sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang benar

Terjemahan per kata (17 kata)

  1. وَالَّذِينَwa-lladziinadan orang-orang yang
  2. يَرْمُونَyarmuunamereka menuduh
  3. أَزْوَاجَهُمْazwaajahumistri-istri mereka
  4. وَلَمْwa-lamdan tidak
  5. يَكُنْyakunia menjadi
  6. لَهُمْlahumbagi mereka
  7. شُهَدَاءُsyuhadaa'upara saksi
  8. إِلَّاillaakecuali
  9. أَنْفُسُهُمْanfusuhumdiri mereka
  10. فَشَهَادَةُfa-syahaadatumaka kesaksian
  11. أَحَدِهِمْahadihimsalah seorang mereka
  12. أَرْبَعُarba'uempat
  13. شَهَادَاتٍsyahaadaatinkesaksian
  14. بِاللَّهِbi-llaahipada Allah
  15. إِنَّهُinnahusesungguhnya ia
  16. لَمِنَla-minasungguh termasuk
  17. الصَّادِقِينَsh-shaadiqiinaorang-orang yang benar

Inti bacaan

Ketika suami menuduh istri tanpa saksi lain kecuali dirinya sendiri, hukum mengalihkan beban pembuktian ke sumpah yang sangat berat (empat kali atas nama Allah), bukan tuduhan sepihak yang otomatis dipercaya. Konkretnya: dalam perselisihan tanpa bukti material, kesaksian seseorang baru punya bobot jika ia bersedia mempertaruhkannya di bawah konsekuensi paling serius; jangan mudah percaya tuduhan berat yang tidak disertai kesediaan penuduh menanggung risiko sebesar itu.

Penjelasan pilihan kata

Ayat ini membuka mekanisme terpisah (li'an) khusus untuk tuduhan suami terhadap istri sendiri tanpa saksi lain: berbeda dari sistem pembuktian empat-saksi-eksternal di 24:4, di sini sumpah penuduh sendiri (empat kali) menggantikan kesaksian pihak ketiga.

Tafsiran

Ayat ini mengakui situasi khusus: tuduhan dalam rumah tangga sering tidak punya saksi pihak ketiga sama sekali. Alih-alih menolak kasus semacam ini, hukum menyediakan jalur sumpah berlapis sebagai pengganti kesaksian eksternal.

Renungan dan Hikmah

  • Perkara yang sama sekali tak punya saksi biasanya berhenti sebagai perkara yang tak bisa diurus. Di sini Allah justru menyediakan jalur khusus untuknya. Yang paling mudah dilakukan sebuah aturan adalah menolak menangani hal yang sulit dibuktikan, dan ayat ini menolak jalan mudah itu.
  • Kesaksiannya bukan satu sumpah, melainkan empat kali bersaksi atas nama Allah. Pengulangan itu memberi waktu. Orang yang hendak berdusta harus mengucapkannya berkali- kali, dan tiap pengulangan adalah kesempatan lagi untuk berhenti.
  • Yang diminta bersumpah lebih dulu adalah penuduhnya, bukan yang dituduh. Beban jatuh kepada yang membuka perkara. Tuduhan yang tidak menuntut apa-apa dari penuduhnya selalu murah untuk dilontarkan, dan Allah memasang harganya di awal.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

(akar r-m-y, z-w-j, k-w-n, sh-h-d, n-f-s, a-h-d, r-b-', a-l-h, s-d-q): yarmuuna azwaajahum diterjemahkan 'menuduh istri-istri mereka' (akar r-m-y + akar z-w-j); shuhadaa'/shahaadaat diterjemahkan 'saksi/kesaksian' (akar sh-h-d); saadiqiin diterjemahkan 'orang-orang yang benar' (akar s-d-q putaran 84). Selaras.

Ayat 24:7

وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ

Dan yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta.

Terjemahan bertahap (2 jeda)

  1. وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِwa-l-khaamisatu anna la'nata llaahi 'alayhidan yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya
  2. إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَin kaana mina l-kaadzibiinajika ia termasuk orang-orang yang berdusta

Terjemahan per kata (9 kata)

  1. وَالْخَامِسَةُwa-l-khaamisatudan yang kelima
  2. أَنَّannabahwa
  3. لَعْنَتَla'natalaknat
  4. اللَّهِllaahiAllah
  5. عَلَيْهِ'alayhiatasnya
  6. إِنْinjika
  7. كَانَkaanaadalah
  8. مِنَminadari
  9. الْكَاذِبِينَl-kaadzibiinapara pendusta

Inti bacaan

Sumpah kelima yang mengundang laknat atas diri sendiri jika berdusta menunjukkan betapa beratnya konsekuensi yang harus dipikul penuduh, bukan formalitas ringan. Konkretnya: ukur keseriusan sebuah tuduhan dari kesediaan penuduh menanggung akibat terberat jika ternyata salah; kalau seseorang enggan mempertaruhkan apa pun untuk klaimnya, itu tanda tuduhannya belum layak dipercaya.

Penjelasan pilihan kata

'Al-khaamisatu' ('yang kelima') menandai sumpah kelima yang menyertai empat kesaksian sebelumnya, bukan kesaksian tambahan biasa, melainkan sumpah yang membawa konsekuensi diri sendiri.

Tafsiran

Sumpah kelima ini mengubah keempat kesaksian sebelumnya dari sekadar pengulangan menjadi taruhan serius: penuduh mempertaruhkan laknat atas dirinya sendiri jika ia berbohong.

Renungan dan Hikmah

  • Sumpah kelima yang mempertaruhkan laknat diri sendiri menjadi ukuran keseriusan tuduhan, pola yang akan diulang secara simetris bagi pihak istri di 24:9, menyeimbangkan risiko di kedua sisi sengketa.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

(akar kh-m-s, l-'-n, a-l-h, k-w-n, k-dz-b): khaamisah diterjemahkan 'yang kelima'; la'nah diterjemahkan 'laknat' (akar l-'-n); kaadhibiin diterjemahkan 'pendusta' (akar k-dz-b). gloss '(Sumpah)' + footnote dibuang.

Ayat 24:8

وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ

Dan hukuman terhindar darinya jika ia bersaksi empat kali atas nama Allah bahwa ia benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta,

Terjemahan bertahap (3 jeda)

  1. وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَwa-yadra'u 'anhaa l-'adzaabadan hukuman terhindar darinya
  2. أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِan tasyhada arba'a syahaadaatin bi-llaahijika ia bersaksi empat kali atas nama Allah
  3. إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَinnahu la-mina l-kaadzibiinabahwa ia benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta

Terjemahan per kata (11 kata)

  1. وَيَدْرَأُwa-yadra'udan menolak
  2. عَنْهَا'anhaadarinya
  3. الْعَذَابَl-'adzaabaazab
  4. أَنْanbahwa
  5. تَشْهَدَtasyhadabersaksi
  6. أَرْبَعَarba'aempat
  7. شَهَادَاتٍsyahaadaatinkesaksian
  8. بِاللَّهِbi-llaahipada Allah
  9. إِنَّهُinnahusesungguhnya ia
  10. لَمِنَla-minasungguh termasuk
  11. الْكَاذِبِينَl-kaadzibiinapara pendusta

Inti bacaan

Istri diberi jalan keluar yang setara, empat sumpah atas nama Allah, untuk menghindarkan hukuman dari tuduhan suaminya, menunjukkan hukum ini memberi ruang pembelaan yang sama beratnya kepada pihak yang dituduh, bukan menganggap tuduhan sebagai bukti otomatis. Konkretnya: proses yang adil selalu memberi pihak tertuduh kesempatan pembelaan yang setara bobotnya dengan tuduhan itu sendiri, jangan pernah menyamakan dituduh dengan terbukti bersalah.

Penjelasan pilihan kata

'Yadra'u' ('menghindarkan/menolak', akar drA), mekanisme yang setara diberikan kepada istri: sumpah balasannya sendiri dapat menghindarkan hukuman, bukan otomatis menerima tuduhan suami sebagai kebenaran.

Tafsiran

Ayat ini menyeimbangkan mekanisme li'an: istri diberi jalan pembelaan yang sama beratnya (empat sumpah) untuk menghindarkan diri dari hukuman, tuduhan suami tidak otomatis dianggap terbukti.

Renungan dan Hikmah

  • Jalan pembelaan yang setara bobotnya bagi pihak yang dituduh, bukan hanya tuduhan sepihak yang berlaku, menandai prinsip bahwa dituduh tidak sama dengan terbukti bersalah, bahkan dalam sengketa personal tanpa saksi eksternal.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

(akar d-r-a, '-dz-b, sh-h-d, r-b-', a-l-h, k-dz-b): yadra'u diterjemahkan 'menghindarkan (menolak)' (akar d-r-'); tashhada diterjemahkan 'bersaksi' (akar sh-h-d); kaadhibiin diterjemahkan 'pendusta' (akar k-dz-b). gloss '(nama)' dibuang.

Ayat 24:9

وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ

dan yang kelima: bahwa kemurkaan Allah atasnya jika ia termasuk orang-orang yang benar.

Terjemahan bertahap (2 jeda)

  1. وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَاwa-l-khaamisata anna ghadhaba llaahi 'alayhaadan yang kelima: bahwa kemurkaan Allah atasnya
  2. إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَin kaana mina sh-shaadiqiinajika ia termasuk orang-orang yang benar

Terjemahan per kata (9 kata)

  1. وَالْخَامِسَةَwa-l-khaamisatadan yang kelima
  2. أَنَّannabahwa
  3. غَضَبَghadhabakemurkaan
  4. اللَّهِllaahiAllah
  5. عَلَيْهَا'alayhaaatasnya
  6. إِنْinjika
  7. كَانَkaanaadalah
  8. مِنَminadari
  9. الصَّادِقِينَsh-shaadiqiinaorang-orang yang benar

Inti bacaan

Sumpah kelima istri yang mengundang murka Allah atas dirinya jika suaminya benar menunjukkan bahwa kedua belah pihak, suami dan istri, dipegang pada standar konsekuensi yang identik dalam sengketa pribadi ini. Konkretnya: dalam relasi apa pun, tuntutlah keseimbangan tanggung jawab dua arah, bukan standar ganda yang membebani satu pihak lebih berat hanya karena posisi atau jenis kelaminnya.

Penjelasan pilihan kata

'Ghadaba llaahi' ('kemurkaan Allah', akar gDb): akar berbeda dari 'la'nah' (laknat, akar lEn) yang dipakai untuk sumpah kelima pihak suami di 24:7; dua kata berbeda untuk dua sumpah kelima yang paralel tapi tidak identik.

Tafsiran

Sumpah kelima istri ini menutup mekanisme li'an dengan simetri: kedua pihak sama-sama mempertaruhkan konsekuensi terberat atas nama Allah, meski dengan kata yang berbeda, bukan standar ganda, melainkan risiko yang setara.

Renungan dan Hikmah

  • 'Laknat' (24:7, bagi suami) dan 'kemurkaan' (24:9, bagi istri) adalah dua akar berbeda untuk dua sumpah kelima yang paralel; perbedaan kata tidak menandakan perbedaan bobot konsekuensi, melainkan variasi bahasa untuk risiko yang setara di kedua sisi.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

(akar kh-m-s, gh-d-b, a-l-h, k-w-n, s-d-q): ghadab diterjemahkan 'kemurkaan' (akar gh-d-b); saadiqiin diterjemahkan 'orang-orang yang benar' (akar s-d-q putaran 84). gloss '(Sumpah)/(istri)' dibuang.