Ayat 24:4

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang terjaga kehormatannya, kemudian tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka delapan puluh kali cambukan, dan jangan terima kesaksian mereka selama-lamanya. Merekalah orang-orang yang fasik.

Terjemahan bertahap (5 jeda)
  1. وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِwa-lladziina yarmuuna l-muhsanaatidan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang terjaga kehormatannya
  2. ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَtsumma lam ya'tuu bi-arba'ati shuhadaa'akemudian tidak mendatangkan empat orang saksi
  3. فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةًfa-jliduuhum tsamaaniina jaldatanmaka cambuklah mereka delapan puluh kali cambukan
  4. وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًاwa-laa taqbaluu lahum shahaadatan abadandan jangan terima kesaksian mereka selama-lamanya
  5. وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَwa-ulaa'ika humu l-faasiquunamerekalah orang-orang yang fasik
Aplikasi

Syarat empat saksi untuk tuduhan zina, dengan ancaman 80 cambukan dan kesaksian ditolak selamanya bagi penuduh yang gagal membuktikan, menempatkan bar pembuktian setinggi mungkin justru untuk melindungi kehormatan dari fitnah, termasuk melindungi korban kekerasan seksual yang justru rentan dituduh balik. Konkretnya: jangan pernah menyebarkan tuduhan menyangkut kehormatan/perilaku seksual seseorang tanpa bukti yang benar-benar kuat, kerusakan akibat tuduhan palsu diperlakukan seserius pelanggaran itu sendiri.

Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

Hukum qadhf (tuduhan zina tanpa bukti) kadang diabaikan konteksnya saat hukum zina/qadhf diterapkan scr timpang di beberapa yurisdiksi, mis. korban perkosaan yg melapor tapi tak bisa hadirkan 4 saksi, alih-alih dilindungi, malah berisiko dituduh berzina atau qadhf. Struktur pasal ini (24:4-9) scr internal jelas BERPIHAK melindungi pihak yang dituduh dari fitnah, bukan mempermudah kriminalisasi zina: (1) standar pembuktian dibuat ekstrem tinggi (4 saksi mata langsung), (2) penuduh yang gagal membuktikan kena hukuman BERAT (80 cambukan + kehilangan hak kesaksian selamanya), (3) QS 24:5 memberi jalan keluar taubat, (4) QS 24:23 mengancam penuduh perempuan baik-baik dgn laknat dunia-akhirat. Prinsip non-kontradiksi: penerapan hukum zina/qadhf yang justru MEMBEBANI pihak yang seharusnya dilindungi (korban) bertentangan dgn arah keberpihakan pasal ini sendiri. Catatan: 24:6-9 (li'an, sumpah 4 kali) adalah mekanisme TERPISAH khusus utk tuduhan suami-istri, sistem pembuktiannya beda dari 24:4. Muhammad Asad (dikutip via catatan sebagian penerjemah): 'muhsanat' scr harfiah 'perempuan yang dibentengi ', implikasi hukumnya: setiap perempuan HARUS dianggap suci/terjaga kecuali ada bukti kuat sebaliknya. Syarat 4 saksi mata langsung (bukan bukti tidak langsung/rumor) scr praktis membuat pembuktian zina sangat sulit, ini standar pembuktian yg SENGAJA dibuat berat.

Ayat 24:5

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki diri; maka sesungguhnya Allah pengampun lagi pengasih.

Terjemahan bertahap (2 jeda)
  1. إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُواillaa lladziina taabuu min ba'di dzaalika wa-aslahuukecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki diri
  2. فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌfa-inna llaaha ghafuurun rahiimunmaka sesungguhnya Allah pengampun lagi pengasih
Aplikasi

Pengecualian bagi 'mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki diri' menunjukkan bahwa hukuman legal (24:4) bukanlah stempel identitas permanen, pintu pemulihan tetap terbuka bagi siapa pun yang sungguh berubah. Konkretnya: jangan memperlakukan kesalahan besar seseorang di masa lalu sebagai diskualifikasi abadi jika orang itu telah nyata-nyata bertobat dan memperbaiki diri, praktikkan kesediaan memberi kepercayaan ulang, bukan pengucilan permanen.

Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

terjemahan lain di ayat ini: “Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Dua penyimpangan dari Arab, keduanya, superlatif yang di teks. *Ghafuur* berpola *fa'uul* & *rahiim* berpola *fa'iil*: intensif, superlatif (bandingkan *arham*, pola *af'al* = elatif, di situ superlatif memang ada, dan justru di situ terjemahan lain memakai superlatif Indonesia; lih. 7:151)., kepastian yang tak ada pada sebutan indefinit. terjemahan ini: huruf kecil, bebas “Maha”, sesuai indefinitnya. Dasarnya praktik KEMENAG SENDIRI: di ia menulis *rahiim* diterjemahkan “penyayang”, sebab subjeknya NABI, seorang manusia. Jadi terjemahan lain TAHU aturan takrif/indefinit; ia hanya tak konsisten menerapkannya. Rumus muncul di, konvensi di sini berlaku sama di semuanya (bila TAKRIF, jadi “Sang Pengampun lagi Sang Pengasih”; lih. 39:53, 46:8)., dan itu penting: *ghafara* = (dosa tetap ada, diselubungi dari akibat), *rahima* =. Dua tindakan berbeda, bukan dua kata untuk satu makna, logika non-redundansi yang sama yang menegakkan basmalah. bahwa *ghafuur* & *rahiim* memang saling terikat namun berbeda: akar akar gh-f-r muncul di dekat *rahiim* tapi hanya di dekat *rahmaan*, sinonim mustahil berprofil sedisjoin itu; itulah salah satu dari empat jalur yang membuktikan *rahmaan* ≠ *rahiim*. Akar tetangga yang BELUM diputuskan (*'aziiz*, *hakiim*, *haliim*, *'aliim* dst) sengaja dibiarkan sebagai teks terjemahan lain, register campur ini ia menandai akar mana yang sudah digarap. Rujukan:, Corpus ayat ini: = LEM:gafuwr ROOT:gfr,; = LEM:r~aHiym ROOT:rHm,. Keduanya sebutan, dan sebutan Arab memang indefinit ('innahu ghafuurun rahiim' = 'sungguh Dia pengampun, pengasih'); itu struktur NORMAL, bukan kelalaian.

Ayat 24:6

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

Dan orang-orang yang menuduh istri-istri mereka, sedang mereka tidak mempunyai saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian salah seorang dari mereka ialah empat kali bersaksi atas nama Allah bahwa sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang benar,

Terjemahan bertahap (4 jeda)
  1. وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْwa-lladziina yarmuuna azwaajahumdan orang-orang yang menuduh istri-istri mereka
  2. وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْwa-lam yakun lahum shuhadaa'u illaa anfusuhumsedang mereka tidak mempunyai saksi selain diri mereka sendiri
  3. فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِfa-shahaadatu ahadihim arba'u shahaadaatin bi-llaahimaka kesaksian salah seorang dari mereka ialah empat kali bersaksi atas nama Allah
  4. إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَinnahu la-mina s-saadiqiinabahwa sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang benar
Aplikasi

Ketika suami menuduh istri tanpa saksi lain kecuali dirinya sendiri, hukum mengalihkan beban pembuktian ke sumpah yang sangat berat (empat kali atas nama Allah), bukan tuduhan sepihak yang otomatis dipercaya. Konkretnya: dalam perselisihan tanpa bukti material, kesaksian seseorang baru punya bobot jika ia bersedia mempertaruhkannya di bawah konsekuensi paling serius; jangan mudah percaya tuduhan berat yang tidak disertai kesediaan penuduh menanggung risiko sebesar itu.

Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

(akar r-m-y, z-w-j, k-w-n, sh-h-d, n-f-s, a-h-d, r-b-', a-l-h, s-d-q): yarmuuna azwaajahum diterjemahkan 'menuduh istri-istri mereka' (akar r-m-y + akar z-w-j); shuhadaa'/shahaadaat diterjemahkan 'saksi/kesaksian' (akar sh-h-d); saadiqiin diterjemahkan 'orang-orang yang benar' (akar s-d-q putaran 84). Selaras.

Ayat 24:7

وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ

Dan yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta.

Terjemahan bertahap (2 jeda)
  1. وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِwa-l-khaamisatu anna la'nata llaahi alayhidan yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya
  2. إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَin kaana mina l-kaadzibiinajika ia termasuk orang-orang yang berdusta
Aplikasi

Sumpah kelima yang mengundang laknat atas diri sendiri jika berdusta menunjukkan betapa beratnya konsekuensi yang harus dipikul penuduh, bukan formalitas ringan. Konkretnya: ukur keseriusan sebuah tuduhan dari kesediaan penuduh menanggung akibat terberat jika ternyata salah; kalau seseorang enggan mempertaruhkan apa pun untuk klaimnya, itu tanda tuduhannya belum layak dipercaya.

Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

(akar kh-m-s, l-'-n, a-l-h, k-w-n, k-dz-b): khaamisah diterjemahkan 'yang kelima'; la'nah diterjemahkan 'laknat' (akar l-'-n); kaadhibiin diterjemahkan 'pendusta' (akar k-dz-b). gloss '(Sumpah)' + footnote dibuang.

Ayat 24:8

وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ

Dan hukuman terhindar darinya jika ia bersaksi empat kali atas nama Allah bahwa ia benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta,

Terjemahan bertahap (3 jeda)
  1. وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَwa-yadra'u anhaa l-adzaabadan hukuman terhindar darinya
  2. أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِan tashhada arba'a shahaadaatin bi-llaahijika ia bersaksi empat kali atas nama Allah
  3. إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَinnahu la-mina l-kaadzibiinabahwa ia benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta
Aplikasi

Istri diberi jalan keluar yang setara, empat sumpah atas nama Allah, untuk menghindarkan hukuman dari tuduhan suaminya, menunjukkan hukum ini memberi ruang pembelaan yang sama beratnya kepada pihak yang dituduh, bukan menganggap tuduhan sebagai bukti otomatis. Konkretnya: proses yang adil selalu memberi pihak tertuduh kesempatan pembelaan yang setara bobotnya dengan tuduhan itu sendiri, jangan pernah menyamakan dituduh dengan terbukti bersalah.

Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

(akar d-r-a, '-dz-b, sh-h-d, r-b-', a-l-h, k-dz-b): yadra'u diterjemahkan 'menghindarkan (menolak)' (akar d-r-'); tashhada diterjemahkan 'bersaksi' (akar sh-h-d); kaadhibiin diterjemahkan 'pendusta' (akar k-dz-b). gloss '(nama)' dibuang.

Ayat 24:9

وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ

dan yang kelima: bahwa kemurkaan Allah atasnya jika ia termasuk orang-orang yang benar.

Terjemahan bertahap (2 jeda)
  1. وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَاwa-l-khaamisata anna ghadaba llaahi alayhaadan yang kelima: bahwa kemurkaan Allah atasnya
  2. إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَin kaana mina s-saadiqiinajika ia termasuk orang-orang yang benar
Aplikasi

Sumpah kelima istri yang mengundang murka Allah atas dirinya jika suaminya benar menunjukkan bahwa kedua belah pihak, suami dan istri, dipegang pada standar konsekuensi yang identik dalam sengketa pribadi ini. Konkretnya: dalam relasi apa pun, tuntutlah keseimbangan tanggung jawab dua arah, bukan standar ganda yang membebani satu pihak lebih berat hanya karena posisi atau jenis kelaminnya.

Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

(akar kh-m-s, gh-d-b, a-l-h, k-w-n, s-d-q): ghadab diterjemahkan 'kemurkaan' (akar gh-d-b); saadiqiin diterjemahkan 'orang-orang yang benar' (akar s-d-q putaran 84). gloss '(Sumpah)/(istri)' dibuang.