وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang terjaga kehormatannya, kemudian tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka delapan puluh kali cambukan, dan jangan terima kesaksian mereka selama-lamanya. Merekalah orang-orang yang fasik.
Terjemahan bertahap (5 jeda)
- وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِwa-lladziina yarmuuna l-muhsanaatidan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang terjaga kehormatannya
- ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَtsumma lam ya'tuu bi-arba'ati shuhadaa'akemudian tidak mendatangkan empat orang saksi
- فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةًfa-jliduuhum tsamaaniina jaldatanmaka cambuklah mereka delapan puluh kali cambukan
- وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًاwa-laa taqbaluu lahum shahaadatan abadandan jangan terima kesaksian mereka selama-lamanya
- وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَwa-ulaa'ika humu l-faasiquunamerekalah orang-orang yang fasik
Catatan pilihan kata (ringkas)
Hukum qadhf (tuduhan zina tanpa bukti) kadang diabaikan konteksnya saat hukum zina/qadhf diterapkan scr timpang di beberapa yurisdiksi, mis. korban perkosaan yg melapor tapi tak bisa hadirkan 4 saksi, alih-alih dilindungi, malah berisiko dituduh berzina atau qadhf. Struktur pasal ini (24:4-9) scr internal jelas BERPIHAK melindungi pihak yang dituduh dari fitnah, bukan mempermudah kriminalisasi zina: (1) standar pembuktian dibuat ekstrem tinggi (4 saksi mata langsung), (2) penuduh yang gagal membuktikan kena hukuman BERAT (80 cambukan + kehilangan hak kesaksian selamanya), (3) QS 24:5 memberi jalan keluar taubat, (4) QS 24:23 mengancam penuduh perempuan baik-baik dgn laknat dunia-akhirat. Prinsip non-kontradiksi: penerapan hukum zina/qadhf yang justru MEMBEBANI pihak yang seharusnya dilindungi (korban) bertentangan dgn arah keberpihakan pasal ini sendiri. Catatan: 24:6-9 (li'an, sumpah 4 kali) adalah mekanisme TERPISAH khusus utk tuduhan suami-istri, sistem pembuktiannya beda dari 24:4. sebagian penerjemah mengutip Muhammad Asad: '...every woman must be considered chaste unless a conclusive proof to the contrary is produced.', mendukung pembacaan protektif di atas. Muhammad Asad (dikutip via catatan sebagian penerjemah): 'muhsanat' scr harfiah 'perempuan yang dibentengi ', implikasi hukumnya: setiap perempuan HARUS dianggap suci/terjaga kecuali ada bukti kuat sebaliknya. Syarat 4 saksi mata langsung (bukan bukti tidak langsung/rumor) scr praktis membuat pembuktian zina sangat sulit, ini standar pembuktian yg SENGAJA dibuat berat.
Aplikasi
Syarat empat saksi untuk tuduhan zina, dengan ancaman 80 cambukan dan kesaksian ditolak selamanya bagi penuduh yang gagal membuktikan, menempatkan bar pembuktian setinggi mungkin justru untuk melindungi kehormatan dari fitnah, termasuk melindungi korban kekerasan seksual yang justru rentan dituduh balik. Konkretnya: jangan pernah menyebarkan tuduhan menyangkut kehormatan/perilaku seksual seseorang tanpa bukti yang benar-benar kuat, kerusakan akibat tuduhan palsu diperlakukan seserius pelanggaran itu sendiri.