وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang terjaga kehormatannya, kemudian tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka delapan puluh kali cambukan, dan jangan terima kesaksian mereka selama-lamanya. Merekalah orang-orang yang fasik.

Terjemahan bertahap (5 jeda)

  1. وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِwa-lladziina yarmuuna l-muhshanaatidan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang terjaga kehormatannya
  2. ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَtsumma lam ya'tuu bi-arba'ati syuhadaa'akemudian tidak mendatangkan empat orang saksi
  3. فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةًfa-jliduuhum tsamaaniina jaldatanmaka cambuklah mereka delapan puluh kali cambukan
  4. وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًاwa-laa taqbaluu lahum syahaadatan abadandan jangan terima kesaksian mereka selama-lamanya
  5. وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَwa-ulaa'ika humu l-faasiquunamerekalah orang-orang yang fasik

Terjemahan per kata (19 kata)

  1. وَالَّذِينَwa-lladziinadan orang-orang yang
  2. يَرْمُونَyarmuunamereka menuduh
  3. الْمُحْصَنَاتِl-muhshanaatiperempuan-perempuan terpelihara
  4. ثُمَّtsummakemudian
  5. لَمْlamtidak
  6. يَأْتُواya'tuumereka mendatangkan
  7. بِأَرْبَعَةِbi-arba'atidengan empat
  8. شُهَدَاءَsyuhadaa'asaksi-saksi
  9. فَاجْلِدُوهُمْfa-jliduuhummaka cambuklah mereka
  10. ثَمَانِينَtsamaaniinadelapan puluh
  11. جَلْدَةًjaldatancambukan
  12. وَلَاwa-laadan janganlah
  13. تَقْبَلُواtaqbaluukalian menerima
  14. لَهُمْlahumbagi mereka
  15. شَهَادَةًsyahaadatankesaksian
  16. أَبَدًاabadanselamanya
  17. وَأُولَٰئِكَwa-ulaa'ikadan mereka itu
  18. هُمُhumumerekalah
  19. الْفَاسِقُونَl-faasiquunaorang-orang fasik

Inti bacaan

Syarat empat saksi untuk tuduhan zina, dengan ancaman 80 cambukan dan kesaksian ditolak selamanya bagi penuduh yang gagal membuktikan, menempatkan bar pembuktian setinggi mungkin justru untuk melindungi kehormatan dari fitnah, termasuk melindungi korban kekerasan seksual yang justru rentan dituduh balik. Konkretnya: jangan pernah menyebarkan tuduhan menyangkut kehormatan/perilaku seksual seseorang tanpa bukti yang benar-benar kuat, kerusakan akibat tuduhan palsu diperlakukan seserius pelanggaran itu sendiri.

Penjelasan pilihan kata

'Yarmuuna' ('menuduh', akar rmy, harfiah 'melempar'): dipakai untuk tuduhan berat tanpa bukti, citra 'melempar' tuduhan tanpa dasar. 'Al-muhsanaati' ('perempuan-perempuan yang terjaga kehormatannya', akar HSn): status yang diandaikan kecuali terbukti sebaliknya, bukan status yang perlu dibuktikan penuduh terlebih dahulu. 'Al-faasiquuna' ('orang-orang yang fasik', akar fsq) dipertahankan sebagai istilah, tanpa gloss tambahan yang mengulang makna secara berlebihan.

Tafsiran

Ayat ini menetapkan bar pembuktian yang sangat tinggi untuk tuduhan zina (empat saksi mata langsung, bukan bukti tidak langsung atau desas-desus), dan mengancam penuduh yang gagal dengan hukuman berat serta hilangnya hak kesaksian selamanya. Struktur ini menempatkan beban pembuktian sepenuhnya di pihak penuduh, melindungi kehormatan pihak yang dituduh dari fitnah.

Renungan dan Hikmah

  • Standar pembuktian empat saksi mata langsung yang sengaja dibuat sangat berat, dipasangkan dengan hukuman keras bagi penuduh yang gagal, menyingkap bahwa struktur hukum ini dirancang melindungi pihak yang dituduh dari fitnah; bukan mempermudah kriminalisasi tuduhan zina.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

Hukum qadhf (tuduhan zina tanpa bukti) kadang diabaikan konteksnya saat hukum zina/qadhf diterapkan scr timpang di beberapa yurisdiksi, mis. korban perkosaan yg melapor tapi tak bisa hadirkan 4 saksi, alih-alih dilindungi, malah berisiko dituduh berzina atau qadhf. Struktur pasal ini (24:4-9) scr internal jelas BERPIHAK melindungi pihak yang dituduh dari fitnah, bukan mempermudah kriminalisasi zina: (1) standar pembuktian dibuat ekstrem tinggi (4 saksi mata langsung), (2) penuduh yang gagal membuktikan kena hukuman BERAT (80 cambukan + kehilangan hak kesaksian selamanya), (3) QS 24:5 memberi jalan keluar taubat, (4) QS 24:23 mengancam penuduh perempuan baik-baik dgn laknat dunia-akhirat. Prinsip non-kontradiksi: penerapan hukum zina/qadhf yang justru MEMBEBANI pihak yang seharusnya dilindungi (korban) bertentangan dgn arah keberpihakan pasal ini sendiri. Catatan: 24:6-9 (li'an, sumpah 4 kali) adalah mekanisme TERPISAH khusus utk tuduhan suami-istri, sistem pembuktiannya beda dari 24:4. Muhammad Asad (dikutip via catatan sebagian penerjemah): 'muhsanat' scr harfiah 'perempuan yang dibentengi ', implikasi hukumnya: setiap perempuan HARUS dianggap suci/terjaga kecuali ada bukti kuat sebaliknya. Syarat 4 saksi mata langsung (bukan bukti tidak langsung/rumor) scr praktis membuat pembuktian zina sangat sulit, ini standar pembuktian yg SENGAJA dibuat berat.