وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
Dan orang-orang yang menuduh istri-istri mereka, sedang mereka tidak mempunyai saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian salah seorang dari mereka ialah empat kali bersaksi atas nama Allah bahwa sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang benar,
Terjemahan bertahap (4 jeda)
- وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْwa-lladziina yarmuuna azwaajahumdan orang-orang yang menuduh istri-istri mereka
- وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْwa-lam yakun lahum syuhadaa'u illaa anfusuhumsedang mereka tidak mempunyai saksi selain diri mereka sendiri
- فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِfa-syahaadatu ahadihim arba'u syahaadaatin bi-llaahimaka kesaksian salah seorang dari mereka ialah empat kali bersaksi atas nama Allah
- إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَinnahu la-mina sh-shaadiqiinabahwa sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang benar
Terjemahan per kata (17 kata)
- وَالَّذِينَwa-lladziinadan orang-orang yang
- يَرْمُونَyarmuunamereka menuduh
- أَزْوَاجَهُمْazwaajahumistri-istri mereka
- وَلَمْwa-lamdan tidak
- يَكُنْyakunia menjadi
- لَهُمْlahumbagi mereka
- شُهَدَاءُsyuhadaa'upara saksi
- إِلَّاillaakecuali
- أَنْفُسُهُمْanfusuhumdiri mereka
- فَشَهَادَةُfa-syahaadatumaka kesaksian
- أَحَدِهِمْahadihimsalah seorang mereka
- أَرْبَعُarba'uempat
- شَهَادَاتٍsyahaadaatinkesaksian
- بِاللَّهِbi-llaahipada Allah
- إِنَّهُinnahusesungguhnya ia
- لَمِنَla-minasungguh termasuk
- الصَّادِقِينَsh-shaadiqiinaorang-orang yang benar
Inti bacaan
Ketika suami menuduh istri tanpa saksi lain kecuali dirinya sendiri, hukum mengalihkan beban pembuktian ke sumpah yang sangat berat (empat kali atas nama Allah), bukan tuduhan sepihak yang otomatis dipercaya. Konkretnya: dalam perselisihan tanpa bukti material, kesaksian seseorang baru punya bobot jika ia bersedia mempertaruhkannya di bawah konsekuensi paling serius; jangan mudah percaya tuduhan berat yang tidak disertai kesediaan penuduh menanggung risiko sebesar itu.
Penjelasan pilihan kata
Ayat ini membuka mekanisme terpisah (li'an) khusus untuk tuduhan suami terhadap istri sendiri tanpa saksi lain: berbeda dari sistem pembuktian empat-saksi-eksternal di 24:4, di sini sumpah penuduh sendiri (empat kali) menggantikan kesaksian pihak ketiga.
Tafsiran
Ayat ini mengakui situasi khusus: tuduhan dalam rumah tangga sering tidak punya saksi pihak ketiga sama sekali. Alih-alih menolak kasus semacam ini, hukum menyediakan jalur sumpah berlapis sebagai pengganti kesaksian eksternal.
Renungan dan Hikmah
- Perkara yang sama sekali tak punya saksi biasanya berhenti sebagai perkara yang tak bisa diurus. Di sini Allah justru menyediakan jalur khusus untuknya. Yang paling mudah dilakukan sebuah aturan adalah menolak menangani hal yang sulit dibuktikan, dan ayat ini menolak jalan mudah itu.
- Kesaksiannya bukan satu sumpah, melainkan empat kali bersaksi atas nama Allah. Pengulangan itu memberi waktu. Orang yang hendak berdusta harus mengucapkannya berkali- kali, dan tiap pengulangan adalah kesempatan lagi untuk berhenti.
- Yang diminta bersumpah lebih dulu adalah penuduhnya, bukan yang dituduh. Beban jatuh kepada yang membuka perkara. Tuduhan yang tidak menuntut apa-apa dari penuduhnya selalu murah untuk dilontarkan, dan Allah memasang harganya di awal.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)
Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.
(akar r-m-y, z-w-j, k-w-n, sh-h-d, n-f-s, a-h-d, r-b-', a-l-h, s-d-q): yarmuuna azwaajahum diterjemahkan 'menuduh istri-istri mereka' (akar r-m-y + akar z-w-j); shuhadaa'/shahaadaat diterjemahkan 'saksi/kesaksian' (akar sh-h-d); saadiqiin diterjemahkan 'orang-orang yang benar' (akar s-d-q putaran 84). Selaras.