لَوْلَا جَاءُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ ۚ فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا بِالشُّهَدَاءِ فَأُولَٰئِكَ عِنْدَ اللَّهِ هُمُ الْكَاذِبُونَ

Mengapa mereka tidak mendatangkan empat saksi atasnya? Maka karena mereka tidak membawa saksi-saksi, mereka itu di sisi Allah adalah para pendusta.

Terjemahan bertahap (2 jeda)

  1. لَوْلَا جَاءُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَlawlaa jaa'uu 'alayhi bi-arba'ati syuhadaa'amengapa mereka tidak mendatangkan empat saksi atasnya
  2. فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا بِالشُّهَدَاءِ فَأُولَٰئِكَ عِنْدَ اللَّهِ هُمُ الْكَاذِبُونَfa-idz lam ya'tuu bi-sy-syuhadaa'i fa-ulaa'ika 'inda llaahi humu l-kaadzibuunamaka karena mereka tidak membawa saksi-saksi, mereka itu di sisi Allah adalah para pendusta

Terjemahan per kata (14 kata)

  1. لَوْلَاlawlaamengapa tidak
  2. جَاءُواjaa'uumereka datang
  3. عَلَيْهِ'alayhiatasnya
  4. بِأَرْبَعَةِbi-arba'atidengan empat
  5. شُهَدَاءَsyuhadaa'asaksi-saksi
  6. فَإِذْfa-idzmaka ketika
  7. لَمْlamtidak
  8. يَأْتُواya'tuumereka mendatangkan
  9. بِالشُّهَدَاءِbi-sy-syuhadaa'idengan para saksi
  10. فَأُولَٰئِكَfa-ulaa'ikamaka mereka itu
  11. عِنْدَ'indadi sisi
  12. اللَّهِllaahiAllah
  13. هُمُhumumerekalah
  14. الْكَاذِبُونَl-kaadzibuunapara pendusta

Inti bacaan

Penegasan bahwa tanpa empat saksi, para penuduhlah, bukan yang dituduh, yang berstatus pendusta di sisi Allah berlaku terlepas dari seberapa luas rumor itu sudah menyebar atau diterima orang banyak. Konkretnya: jangan biarkan popularitas atau pengulangan sebuah tuduhan menggantikan bukti nyata, nilai setiap klaim dengan standar pembuktian yang sama, sekeras apa pun ia sudah dipercaya orang banyak.

Penjelasan pilihan kata

'Shuhadaa'a' ('saksi', akar $hd) mengulang syarat pembuktian empat-saksi yang sama dengan 24:4: standar yang identik diterapkan di sini, menegaskan konsistensi hukum pembuktian di seluruh surah ini.

Tafsiran

Ayat ini menerapkan langsung prinsip yang sudah ditetapkan di 24:4: tanpa empat saksi, penuduhlah yang berstatus pendusta (bukan yang dituduh), berlaku di sini apa pun skala peristiwa yang dibicarakan.

Renungan dan Hikmah

  • Syarat empat saksi yang sama persis dengan 24:4 diterapkan di sini pada kasus konkret, menunjukkan prinsip hukum yang ditetapkan di awal surah bukan aturan abstrak, melainkan benar-benar diberlakukan pada peristiwa nyata yang dibicarakan.
Catatan kerja penerjemah (teknis, belum disunting)

Bagian ini catatan mentah dari proses penerjemahan, ditampilkan apa adanya demi keterbukaan. Isinya memakai singkatan kerja dan belum ditulis ulang untuk pembaca umum.

(akar j-y-a, r-b-', sh-h-d, a-t-y, '-n-d, a-l-h, k-dz-b): shuhadaa' diterjemahkan 'saksi' (akar sh-h-d); kaadhibuun diterjemahkan 'para pendusta' (akar k-dz-b). gloss '(yang menuduh itu)' dibuang.